Beras Premium Tak Sesuai Mutu: Satgas Pangan Polri Jerat 3 Pimpinan PT. PIM dengan Pidana Konsumen dan TPPU

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR BENGKULU, MBS.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Konferensi pers digelar hari ini di Mabes Polri dan dibuka oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (5/8/2025).

 

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, yang menyampaikan update penyidikan kasus tersebut.

 

Dalam pernyataannya, Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap PT. PIM sebagai produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP, telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. S (Presiden Direktur), Sdr. AI (Kepala Pabrik), dan Sdr. DO (Kepala Quality Control).

 

“Ditemukan bahwa produk beras premium yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023. Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

 

Lebih lanjut, penyidikan dilakukan secara komprehensif, termasuk dengan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang, serta uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.

 

Polri juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Bahkan, proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari.

 

Sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti, bersama dokumen legalitas dan perlengkapan produksi.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

“Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Komitmen Polri sangat jelas: menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan, terlebih yang merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Helfi.

 

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli beras — memastikan label kemasan sesuai dan memenuhi standar SNI — serta tetap melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.

 

Penegakan hukum ini, tambah Brigjen Helfi, merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan menuju Indonesia Emas 2045. (Ripasi)

 

Sumber : Humas Polres Kaur

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lampung Tengah Gelorakan Nasionalisme: Bagikan dan Pasangkan Bendera Merah Putih kepada Pengendara
PEMBANGUNAN REHAP JALAN COR BETON RT.07 RW.04 KELURAHAN KOTA NEGARA LAHAT TA 2025 DIDUGA AJANG KORUPSI LURAH DAN KRONINYA
Anjangsana Kamtibmas, Kapolres Lampung Tengah Sambangi Ponpes Darussa’adah Gunung Sugih
Polres Lampung Tengah Gulung Pelaku Curat serta Penadah, 8 Unit Motor Hasil Curian Berhasil Diamankan!
Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Satpol PP Diminta Bekerja Profesional. Bertanggung Jawab Terhadap Kinerjanya
ADVOKAT YAHYA TONANG MINTA KAPOLDA KALTIM GELAR ULANG DAN HENTIKAN PENYIDIKAN KASUS ERONIUS TENAQ
Pemdes Padang Panjang Salurkan BLT-DD Kepada 4 Orang KPM

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Polres Lampung Tengah Gelorakan Nasionalisme: Bagikan dan Pasangkan Bendera Merah Putih kepada Pengendara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:05 WIB

PEMBANGUNAN REHAP JALAN COR BETON RT.07 RW.04 KELURAHAN KOTA NEGARA LAHAT TA 2025 DIDUGA AJANG KORUPSI LURAH DAN KRONINYA

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:59 WIB

Anjangsana Kamtibmas, Kapolres Lampung Tengah Sambangi Ponpes Darussa’adah Gunung Sugih

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:16 WIB

Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Satpol PP Diminta Bekerja Profesional. Bertanggung Jawab Terhadap Kinerjanya

Berita Terbaru