Mitra Mabes Seorang perempuan muda berinisial R (26), warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, harus berurusan dengan hukum setelah ditahan oleh Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Garut. Penahanan dilakukan, Jumat (25/04/2025) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan online.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa R menggunakan modus arisan lelang daring dengan janji keuntungan fantastis hingga 50 persen. Tawaran manis itu membuat sejumlah korban tertarik ikut serta.
“Awalnya arisan lelang ini berjalan lancar, para korban menerima uang dan keuntungan seperti yang dijanjikan. Namun pada periode berikutnya, korban mulai tidak menerima apa pun. Di sinilah dugaan penipuan mulai terkuak,” ujar AKP Joko.
Beberapa korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan penyelidikan, Unit II Tipidkor mengumpulkan berbagai barang bukti untuk mendukung proses hukum.
“Kami telah menyita print out rekening koran atas nama korban dan tersangka, bukti percakapan WhatsApp antara keduanya, satu unit handphone iPhone 11 warna putih, kartu ATM, buku tabungan atas nama tersangka, serta puluhan dokumen transaksi yang menunjukkan aliran dana mencurigakan,” jelasnya.
R kini resmi ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
AKP Joko menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran arisan atau investasi online yang menjanjikan keuntungan di luar nalar. ( D .R )