Aceh Utara—Mitra Mabes.com
Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara ditemukan dalam kondisi sobek dan warnanya telah pudar. Kondisi tersebut memantik perhatian publik karena terjadi di lingkungan kantor pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga kehormatan simbol negara.
Pantauan Rabu 25/2/2026,di halaman kantor Dinas Kesehatan menunjukkan, bendera yang sudah tidak layak pakai itu masih tetap dipasang tanpa adanya upaya penggantian. Padahal, bendera Merah Putih memiliki kedudukan sakral sebagai lambang kedaulatan dan identitas bangsa yang wajib dijaga kehormatannya.
Sejumlah warga menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya disiplin dan pengawasan internal. “Ironis, kantor pemerintah justru lalai pada hal mendasar seperti ini. Bendera sobek dan pudar seharusnya langsung diturunkan dan diganti,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan fungsi Dinas Kesehatan sebagai institusi pelayanan publik yang dituntut profesional, tertib, dan memberi keteladanan. Kelalaian terhadap simbol negara dikhawatirkan mencerminkan sikap abai terhadap aturan dan nilai kedisiplinan.
Masyarakat berharap ada evaluasi serius dan tindakan tegas dari pimpinan instansi agar kejadian serupa tidak terulang. Penghormatan terhadap Merah Putih dinilai bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata rasa nasionalisme dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
TIM










