BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

 

Lebak Selatan, Banten mitramabes.com – BEM Nusantara Banten menyelenggarakan Temu Pikir Rakyat pada 10 Oktober 2025 di Kasepuhan Cisungsang, Lebak Selatan, Kegiatan ini di hadiri oleh beberapa elemen, di antaranya BEM Nusantara Provinsi Banten, masyarakat adat, Dinas ESDM, Kepolisian, dan TNI. Menghasilkan, catatan kritis terhadap implementasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang belum berpihak pada masyarakat adat dan penambang skala kecil.

“Kami melihat celah dalam mekanisme penetapan WPR yang berpotensi disalahgunakan kepentingan korporasi. Padahal Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tegas: kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pihak,” tegas M. Qolby Yusuf, Koordinator Daerah BEM Nusantara Banten.

 

Qolby menambahkan, Pasal 22 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) mengatur penetapan WPR harus mempertimbangkan aspek teknis, ekologis, sosial, dan budaya. “Namun praktiknya mengabaikan partisipasi masyarakat lokal dan hak masyarakat adat, bertentangan dengan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).”

 

BEM Nusantara Banten mencatat empat persoalan kritis di Lebak Selatan:

 

1. Masyarakat adat dan penambang kecil terhambat akses administratif dan modal untuk IPR, sementara celah regulasi dimanfaatkan pihak bermodal besar.

2. Potensi penyusutan WPR tanpa kajian komprehensif mengancam ekonomi masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan.

3. Konflik tata ruang dengan Taman Nasional Gunung Halimun Salak belum diselesaikan dengan mempertimbangkan hak ulayat masyarakat adat.

4. Penguasaan lahan tambang terpusat pada korporasi, memarginalisasi masyarakat lokal.

 

Argumentasi Kritis juga datang dari Sekertaris Daerah BEM Nusantara Provinsi Banten

M. Nuril Huda menyatakan

“Pertama, penetapan WPR harus melibatkan partisipasi bermakna masyarakat lokal, bukan sekadar formalitas sosialisasi. Prinsip FPIC wajib diterapkan,” ujar Huda.

 

“Kedua, kriteria Pasal 22 UU Minerba harus diterapkan ketat potensi mineral harus dapat dikelola teknologi sederhana, menghormati hak ulayat, dan tidak merusak kawasan konservasi.”

 

“Ketiga, negara wajib melindungi penambang rakyat dari intimidasi dan kriminalisasi sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum.”

 

“Keempat, transparansi dan akuntabilitas proses penetapan WPR dan IPR harus diperkuat untuk mencegah korupsi yang merugikan rakyat,” tegasnya.

 

Tuntutan kepada Kementerian ESDM

BEM Nusantara Banten menuntut Kementerian ESDM:

 

1. Moratorium penetapan WPR yang tidak melibatkan partisipasi substantif masyarakat lokal dan adat.

2. Revisi mekanisme WPR dan IPR dengan jaminan perlindungan hak masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, dan transparansi.

3. Larangan keras penyusutan WPR tanpa kajian mendalam dampaknya terhadap ekonomi masyarakat dan ekosistem.

4. Jaminan IPR untuk masyarakat lokal, bukan korporasi yang mengatasnamakan rakyat.

5. Pengawasan dan penegakan hukum tegas dengan sanksi berat bagi penyalahgunaan izin.

6. Pendampingan teknis dan akses permodalan bagi masyarakat lokal.

 

Kaperwil mbs”H.Solihin

Tim MBS

Facebook Comments Box

Editor : H. Solihin

Sumber Berita : BEM

Berita Terkait

Bupati Pakpak Bharat Bertemu Plt Direktur jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI  Dr.Abdul Roni Angkat.
Semarak Dirgantara Taput 2025, Bupati Samosir: Kehadiran KSAU Penguatan Sinergi Lintas Sektor
Kasat Lantas Polres Humbahas Selalu Terbuka dan Bermitra Baik dengan Media.
Pemkab Rohul Gelar Tabligh Akbar Penceramah Kondang Ustadz Abdul Somad , Di Hadiri Ribuan Jamaah
Bupati Taput Fokus Pulihkan Lahan Terdampak Banjir Sarulla Melalui Program Optimalisasi Lahan.
Polres Indramayu Ungkap 7 Kasus Pencurian Dalam Operasi Libas Lodaya 2025
Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba Periode Agustus – Oktober 2025
Bupati Humbahas, Ibadah Bersama di HKBP Sihombu Kecamatan Tarabintang.

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Bupati Pakpak Bharat Bertemu Plt Direktur jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI  Dr.Abdul Roni Angkat.

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:16 WIB

Semarak Dirgantara Taput 2025, Bupati Samosir: Kehadiran KSAU Penguatan Sinergi Lintas Sektor

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Kasat Lantas Polres Humbahas Selalu Terbuka dan Bermitra Baik dengan Media.

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Pemkab Rohul Gelar Tabligh Akbar Penceramah Kondang Ustadz Abdul Somad , Di Hadiri Ribuan Jamaah

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Bupati Taput Fokus Pulihkan Lahan Terdampak Banjir Sarulla Melalui Program Optimalisasi Lahan.

Berita Terbaru