example banner

Belum 3 Bulan Selesai, Rabat Beton Desa Tuhtuhan Sudah Rusak diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Aceh Singkil – Mitramabes.com

Masyarakat Tuhtuhan Kecewa, Pembangunan rabat Beton disana sudah terlihat rusak, padahal belum genap 3 bulan selesai dikerjakan.

Rendahnya mutu pekerjaan diduga pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi sehingga disana – sini sudah mengalami kerusakan dan terlihat besi rabat beton tersebut.

LSM Cokro Prawiro Nusantoro, melalui ketuanya, Dalian Bancin, angkat bicara mengkritisi lemahnya mutu pekerjaan pembangunan rabat beton tersebut, yang diduga menggunakan dana desa tahun 2024.

Dalian mengatakan bahwa proyek dana desa Tuhtuhan tahun 2024 dimaksud dikerjakan tanpa menggunakan plank proyek diawal pekerjaan. Ini kesannya mengkelabui masyarakat sebagai kontroling, katanya, Kamis, 6 Maret 2025.

“Semestinya, setiap penggunaan anggaran negara wajib mencantumkan papan informasi proyek sebelum memulai pekerjaan, tujuannya agar masyarakat dapat melakukan pengawasan dan bisa mengetahui dari mana sumber dana kegiatan,” katanya.

Itu sebagai bentuk transparansi penggunaan dana negara, baik sumber APBN, Provinsi maupun daerah. Papan informasi proyek wajib dipasang dilokasi kegiatan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas sumber dana, besar dana dan waktu pelaksanaan katanya.

Pekerjaan rabat beton itu mestinya sejak awal hingga akhir wajib mencantumkan papan informasi proyek, bila dikesampingkan itu jelas – jelas bentuk pelanggaran perpres,” kata Bancin.

Secara aturan, kata Dalian, pemasangan papan informasi kegiatan merupakan bentuk implementasi terhadap azas transparansi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan guna menghindari terjadinya Korupsi.

“Kegiatan pembangunan tanpa memasang papan informasi proyek dapat dikategorikan sebagai proyek siluman, karena minimnya informasi sebagai bahan pengawasan dari masyarakat terkait dana, sumber dana dan waktu pelaksanaan, ” tegasnya.

Hasil investigasi Cokro, didesa Tuhtuhan, kecamatan Simpang kanan, Aceh singkil, terdapat proyek pembangunan infrastruktur pertanian yang diduga menggunakan anggaran negara tanpa memasang papan informasi, ” Ini jelas-jelas mengangkangi aturan, ”

Perlu diketahui oleh masyarakat, lanjutnya bahwa aturan hukum sudah sangat jelas dan tegas mengatur transparansi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana APBN maupun APBD.

Yaitu terdapat dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan juga UU nomor 6 tahun 2014 tegas Dalian.

Salah satu amanah yang terkandung dalam Undang-Undang KIP dan Perpres tersebut adalah mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Dimana dalam papan informasi kegiatan tersebut memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Dalam Undang-undang KIP juga menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, ” Ini aturan, jangan coba-coba dilanggar, jelas ada sanksi, ” ujar Dalian.

Terlebih, hasil investigasi Cokro ke lapangan, bahwa pekerjaan jalan masyarakat tersebut terindikasi tidak sesuai dengan Spesifikasi. Ini dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan tidak sesuai harapan masyarakat selaku penerima manfaat.

“Efeknya kini, kita lihat jalan rabat beton itu sudah mengalami kerusakan, padahal belum genap 3 bulan selesai. Ini yang dirugikan adalah masyarakat sendiri dan keuangan negara,”

“Kuat dugaan kami bahwa pekerjaan pembangunan jalan rabat beton itu jauh dari spesifikasi dan terkesan dikerjakan asal jadi saja. Inspektorat Aceh Singkil atau APH perlu mengaudit khusus, ” harap Dalian.

Kepala desa Tuhtuhan, Aslan Tumangger, yang dikonfirmasi LSM Cokro, melalui whatsapp, malah menuding hal yang aneh-aneh sebagai alasan yang diduga hendak menghindar dari kenyataan.

Jurnalis Zaelani Bako
Mitra mabes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *