Belanja Pakaian Pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2023 Di Duga Oknum Pejabat Bersama kontor Rampok Uang Negara

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar Alam Sumsel Newssurya. Com – Tim DPC Akprsi (Asosiasi keluarga Pers Indonesia ) Pagar Alam medatangi PPTKA inisial (AS). Jum’at. (28.02. 2025,

Mepertayakan Terkait Belanja Pakaian pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak
Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan
Jasa sebesar Rp346.976.057.851,00 dengan realisasi sebesar Rp314.205.842.782,85
atau 90,56%.
Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Belanja
Pakaian untuk Sekretariat DPRD, diketahui bahwa untuk belanja Pakaian Sipil Harian,
Pakaian Sipil Resmi, dan Pakaian Dinas Harian Anggota DPRD merupakan
pengadaan melalui tiga perusahaan penyedia namun di bawah satu kepemilikan
dengan rincian sebagai berikut.Belanja Pakaian pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak
Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan
Jasa sebesar Rp346.976.057.851,00 dengan realisasi sebesar Rp314.205.842.782,85
atau 90,56%.
Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Belanja
Pakaian untuk Sekretariat DPRD, diketahui bahwa untuk belanja Pakaian Sipil Harian,
Pakaian Sipil Resmi, dan Pakaian Dinas Harian Anggota DPRD merupakan
pengadaan melalui tiga perusahaan penyedia namun di bawah satu kepemilikan
dengan rincian sebagai berikut.

PPTKA mejawab apa yang ngin ditayakan Awak tim akpersi menayakan apa sudah dikembalikan ke kas daerah dan terkait dengan temuam Bpk, diketahui bahwa untuk belanja Pakaian Sipil Harian,
Pakaian Sipil Resmi, dan Pakaian Dinas Harian Anggota DPRD merupakan
penggadaan melalui tiga perusahaan penyedia namun di bawah satu kepemilikan.

Kemudian PPTKA inisial (AS) sudah dikembalikan ke kas Daerah dan Apaka tidak boleh pekerjaan itu di supkan ke orang lain, Heri seretaris Akpersi menayakan bisa kami melihat bukti pengembalian ke kas Daerah untuk keseimbangan beritanya pak . Sang PPTkA langsung mengatakan kami tidak bisa Meperlihatkanya itu dokomen negara kalian cek sendiri di inspistorat ke kas daerah, bila kalian terus menayakan saya bisa lakukan upaya – upaya hukum ujarnya.

Batum Bk Ketua DPC AKPERSI (Asosiasi Kelurga Pers Indoesia) Kota Pagar Alam meyikapi pernyataan PPTKA Saudara (As) tidak bisa meperlihatkan Bukti Pengebalian ke kas Daerah kami meduga Belum di kembalikan kemudian terkait dengan temuam Bpk, diketahui bahwa untuk belanja Pakaian Sipil Harian,
Pakaian Sipil Resmi, dan Pakaian Dinas Harian Anggota DPRD merupakan
pengadaan melalui tiga perusahaan penyedia namun di bawah satu kepemilikan, apa yang dikatakan oleh (AS) itu bukan jawban dan mengatakan Akan melakukan Upaya – upaya hukum, terkas belum di kembalikan ke kas Daerah.

Kita merujuk ke Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disusun dengan tujuan, antara lain untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Ujarnya

Lajut Bahtum Bk Menanggapi terkait temuan BPK RI Tahun 2023 Mengatakan Meminta ( APH ) Aparat Penegak Hukum Segera Periksa Oknum pejabat dan Kontraktor diduga kuat Telah Rampok uang negara atau Merugikan Negara”. Ucapnya.

Pewarta Tim DPC Akpersi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Desa Cot Rambong Demo Di Dua Instansi Menuntut Keadilan Hukum
Cegah 3C dan Premanisme, Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner di Kabanjahe
Polsek Simpang Empat Hadiri Sosialisasi Penanganan Narkoba di Desa Kuta Tonggal
Terduga Sindikat Jaringan Narkoba Berhasil Di Bekuk Satuan Unit Intelkam Polsek Rimbo Bujang
Diduga Miliki Sabu dan Ganja, Dua Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kabanjahe
Seluruh instansi dan Aph Setempat harus pembongkar dan penertiban, tangkap mafia BBM ilegal di desa Lembak Yang kebal hukum ,
KOMISI I DPRK ACEH UTARA MELAKUKAN PENINJAUAN KEMBALI TAPAL BATAS LAMA DESA BUKET LINTEUNG DAN SEUREKE
Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 23:19 WIB

Warga Desa Cot Rambong Demo Di Dua Instansi Menuntut Keadilan Hukum

Senin, 7 Juli 2025 - 22:26 WIB

Cegah 3C dan Premanisme, Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner di Kabanjahe

Senin, 7 Juli 2025 - 22:20 WIB

Polsek Simpang Empat Hadiri Sosialisasi Penanganan Narkoba di Desa Kuta Tonggal

Senin, 7 Juli 2025 - 22:20 WIB

Terduga Sindikat Jaringan Narkoba Berhasil Di Bekuk Satuan Unit Intelkam Polsek Rimbo Bujang

Senin, 7 Juli 2025 - 22:14 WIB

Diduga Miliki Sabu dan Ganja, Dua Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kabanjahe

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Aceh Timur Hadiri Rakor Bersama Gubernur Aceh di Jakarta

Senin, 7 Jul 2025 - 22:47 WIB

BERITA UTAMA

Bupati Aceh Timur Pimpin Rapat Evaluasi Tim RPJM

Senin, 7 Jul 2025 - 22:45 WIB