Bejat! Ayah Tiri Cabuli Anak SD hingga Hamil 8 Bulan, GMNI Garut Menggugat

Selasa, 15 April 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kabupaten Garut. Seorang gadis berusia 16 tahun di wilayah Kecamatan Pakenjeng diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri. Ironinya, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD, dan kini korban tengah mengandung delapan bulan akibat kekerasan seksual yang dialaminya.

 

Peristiwa ini mengguncang warga sekitar dan memantik kemarahan berbagai pihak, termasuk organisasi kemahasiswaan, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( DPC GMNI) Kabupaten Garut langsung turun tangan mendampingi korban.

 

“Pendampingan dilakukan oleh Ketua DPC GMNI Pandi Irawan, jajaran pengurus, serta bung Erik yang merupakan keluarga korban sekaligus kader GMNI.

 

Pendampingan kami lakukan mulai proses Pelaporan Awal Polisi ( BAP) di Polres Garut, visum, hingga pemeriksaan psikologis bagi korban dan keluarganya,” ujar Bung Pandi, Senin,14 April 2025.

 

Tragisnya, selama ini keluarga korban dibungkam dan ditekan agar tidak melaporkan kejadian tersebut. Fakta ini semakin memperparah luka yang dialami korban dan menunjukkan betapa masih banyak ruang aman yang disusupi kekerasan tersebut.

 

GMNI Garut menyampaikan sikap tegas terhadap kasus ini, dengan empat poin utama:

 

Peetama, mengecam Keras segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak dan perempuan.

 

Kedua, mendorong perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi korban.

 

Ketiga, mengajak masyarakat dan lembaga terkait untuk bersatu menyuarakan keadilan dan memberi dukungan nyata.

 

Keempat, pihak keluarga korban berharap besar agar aparat kepolisian segera menangkap pelaku yang kini diduga masih bebas berkeliaran di wilayah Kecamatan Pakenjeng.

 

“Kami sangat berharap pelaku ditangkap dan diproses hukum seadil-adilnya. Jangan sampai Kasus ini dibiarkan begitu saja karena akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Garut,” tegasnya.

 

Ketua DPC GMNI Garut, Bung Pandi, menambahkan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat merupakan bentuk pengkhianatan paling keji terhadap kemanusiaan.

 

 

“Ini bukan hanya melukai fisik dan mental korban,tapi juga menghancurkan masa depannya,” tandasnya.

 

 

GMNI Garut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan hak-haknya secara utuh. Mereka percaya bahwa suara yang dibungkam harus dilawan dengan solidaritas yang lantang.

 

“Bersama kita lawan kekerasan seksual.Bersama kita pulihkan luka bangsa,”tutupnya.( D Ramdani )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW
Ketua Umum (PPPN) Ingatkan Keterbukaan 8 Kabupaten/Kota Penerima CD/CSR dari PT.Toba Pulp Lestari ( PT.TPL )
Bupati Taput Hadiri Rapat Persiapan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:31 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:38 WIB

Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 21:06 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Berita Terbaru