Mitramabes – com// DIY Seorang lelaki berusia 37 tahun, berinisial R, warga Kelurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan keji terhadap seorang anak TK perempuan.
Korban yang berusia sekitar 5 tahun, dengan nama samaran Bunga, diduga menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Sabtu (08/07/2023) setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Menurut AKP Pudjijono, Kapolsek Semanu, saat di konfirmasi awak media mitramabes – com kejadian ini terjadi pada hari Jumat (07/07/2023) sekitar pukul 08.30 WIB. Pada saat itu, pelaku mengajak korban bermain di rumahnya. Setelah beberapa saat, korban dan pelaku pulang ke rumah nenek korban, ibu W. Setelah turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku, korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.
Setelah mengetahui keluhan korban, nenek korban langsung menanyakan apa yang terjadi. Korban kemudian menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku, yang diketahui juga memiliki seorang istri.
Pada Sabtu pagi (08/07/2023), keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Semanu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera menangkap pelaku pada hari yang sama dengan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban,” ungkap AKP Pudjijono(.red @ ant)