Begini Kronologinya 8 Orang Peserta Aksi Damai Di PT. DSJ, Diamankan Polres Kaur

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR BENGKULU, MBS.com- Kepolisian Resor (Polres) Kaur, Polda Bengkulu mengamankan 8 (delapan) orang peserta aksi damai pendudukan lahan milik PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang dilakukan oleh massa dari Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Jum’at malam (4/7/2025).

 

Kejadian bermula saat personel Polres Kaur tengah melaksanakan pengamanan aksi damai tersebut. Saat pimpinan aksi tengah menyampaikan orasi, petugas keamanan mengimbau massa untuk segera membubarkan diri dan meninggalkan lokasi, mengingat potensi gangguan ketertiban umum. Namun, himbauan petugas tidak diindahkan.

 

Selanjutnya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan peserta aksi.

 

Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua bilah senjata tajam yang disimpan di dalam salah satu mobil Avanza milik peserta aksi. Setelah dimintai keterangan, kedua senjata tajam tersebut masing-masing diakui milik Bu dan Mi

 

Keduanya langsung diamankan ke Polres Kaur bersama barang bukti, beserta 6 peserta aksi lainnya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, S.H ,SIK, M.H disampaikan Kasat Intelkam Polres Kaur, AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si, mengungkapkan bahwa tindakan pengamanan ini merupakan bagian dari penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Polri selalu menghormati hak demokratis warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aksi yang membawa senjata tajam bukanlah bagian dari demokrasi, itu adalah pelanggaran hukum. Kami tidak akan mentoleransi bentuk kekerasan atau potensi ancaman terhadap keselamatan publik,” ujar AKP Ahmad Khairuman.

 

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yaitu tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, atau mengangkut senjata penikam atau penusuk.

 

Polres Kaur menegaskan akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap penanganan aksi masyarakat, namun tetap bertindak tegas terhadap setiap potensi pelanggaran hukum.

 

“Dari temuan tersebut, sementara ini, kedelapan peserta aksi kita kenakan wajib lapor setelah 1×24 jam. Sedangkan Ketua Garbeta, kita minta untuk membuat surat pernyataan,” pungkas Ahmad. (Ripasi)

 

Sumber : Humas Polres Kaur

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Aceh Utara Gelar Sertijap Kapolsek Paya Bakong
*Operasi Patuh Seulawah 2025 Dimulai Hari Ini*
Pemda Indramayu Melalui Disdikbud Resmikan Aturan 5 Hari KBM
SMPN 4 Sindang Gelar MPLS Ramah, Sambut 288 Siswa Baru Dengan Ceria
Bapenda Kabupaten Batu Bara Bersama Pajak Mewujudkan Stabilitas Ekonomi Untuk Indonesia Lebih Baik
DPRD Batu Bara Laksanakan Rapat Paripurna Finalisasi Pansus Laporan Ranperda PIKID Dan RPJP APBD TA.2024
SMPN 2 Sindang Gelar SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Sesuai Dengan Juknis Pusat
Pemerintah Melalui Bulog Akan Menyalurkan Bantuan Beras Untuk KPM Diindramayu 

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:17 WIB

Kapolres Aceh Utara Gelar Sertijap Kapolsek Paya Bakong

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:16 WIB

Pemda Indramayu Melalui Disdikbud Resmikan Aturan 5 Hari KBM

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:14 WIB

SMPN 4 Sindang Gelar MPLS Ramah, Sambut 288 Siswa Baru Dengan Ceria

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:09 WIB

Bapenda Kabupaten Batu Bara Bersama Pajak Mewujudkan Stabilitas Ekonomi Untuk Indonesia Lebih Baik

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:05 WIB

DPRD Batu Bara Laksanakan Rapat Paripurna Finalisasi Pansus Laporan Ranperda PIKID Dan RPJP APBD TA.2024

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolres Aceh Utara Gelar Sertijap Kapolsek Paya Bakong

Rabu, 16 Jul 2025 - 12:17 WIB