Aceh Timur, Mitra mabes.com – Begini Ceritanya AIDA kepala sekolah SDN Seuneubok tuha Kecamatan Pante bidari Kabupaten Aceh timur, viral nya berita Guru Bakti di salah satu media online, Terkait dengan gaji yang tidak dibayar
Guru honor itu ada dua kategori yaitu Honor Sekolah yang SK-nya dikeluarkan oleh Kepala Sekolah dan gajinya dianggarkan dari dana BOS, dan yang kedua Honor Daerah/Kontrak Kabupaten yang SK-nya dikeluarkan di kabupaten, sumber gajinya dari APBD kabupaten. Senin 03 Februari 2025
Dana BOS bisa digunakan untuk membayar honor guru yang bukan ASN/PNS dan belum mendapatkan gaji tetap dari sumber lain (Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler).
Jika guru kontrak daerah sudah menerima gaji dari APBD, maka tidak diperbolehkan mendapatkan honor tambahan dari BOS karena tidak dizinkan penyaluran honor dua kali dari sumber anggaran yang sama. Dana BOS merupakan bagian dari anggaran APBD kabupaten yang di transfer langsung ke rekening BOS Sekolah.
Terkait dengan Guru baru lulus sertifikasi yang tidak terdata di DAPODIK
ini informasi yang tidak benar, data hasil singkronisasi dari DAPODIK dapat dipantau secara online melalui laman resmi KEMDIKBUD
https://dapo.dikdasmen.go.id/
https://ptk.datadik.dikdasmenn.go.id
https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
login dengan akun belajar
bagaimana mungkin disebut tidak terdata di DAPODIK sementara guru tersebut baru saja lulus sertifikasi, sementara untuk dapat lulus sertifikasi guru harus ikut PPG Dalam Jabatan (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan).
Adapun Untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan, guru harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
– Berstatus guru dalam jabatan (PNS, PPPK, atau guru honorer di sekolah negeri/swasta yang terdaftar di Dapodik).
– Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
– Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan bidang studi yang dibuka dalam PPG.
– Usia maksimal 58 tahun pada tahun pendaftaran.
– Lulus seleksi administrasi dan akademik yang ditentukan oleh Kemdikbud.
– Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
– Adanya jam mengajar
– Adanya siswa yang diajarkan
– Adanya jadwal/beban mengajar
dan itu semua diatur di DAPODIK Sekolah
Apakah mungkin seorang guru bisa lulus sertifikasi yang datanya diambil dari Konoha..? Bim salabim abrak katabrak, saya beri satu permintaan, trus gurunya bilang saya mau jadi guru sertifikasi, lantas langsung jadi guru sertifikasi.? Tidak sesimpel itu. Semua harus melalui proses manejemen data yang akurat dan tersingkronisasi di DAPODIK. kami sudah mengatur sedemikian rupa agar guru kami bisa ikut dalam program PPG Dalam Jabatan (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) yang akhirnya jadi guru sertifikasi jika memang dinyatakan LULUS oleh Lembaga/Perguruan Tinggi yang melakukan Sertifikasi tersebut.
NRG yang belum diterbitkan
Penerbitan NRG murni kewenangan lembaga yang melakukan sertifikasi biasanya disematkan di sertifikat sertifikasinya jika guru tersebut dinyatakan lulus dan memiliki sertifikat pendidik.
Adanya nama Rahmati dalam sistem dapodik.
Benar Nama tersebut sempat masuk di sistem dapodik dengan status guru bantu dari sekolah laen (sekolah non Induk, Bukan pendataan awal) sebagai guru mapel PENJAS karena sekolah kami sangat membutuhkan guru Penjas, namun sudah dikeluarkan tgl 25-09-2024 karena tidak bersedia mengajar di mapel PENJAS sementara untuk posisi lain tidak ada kuota yang kosong dan sampai sekarang kami tidak memiliki guru penjas sehingga guru kelas yang harus mengampunya.ujarnya. (Mulianti)