Batam – Mitramabes.com
Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Team Light Independent Bersatu (TEAM LIBAS) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kepulauan Riau menyoroti pemberitaan yang dinilai adanya pembungkaman dan Penghambatan Kebebasan Pers di Lapangan.
Dalam pemberitaan tersebut yang diduga salah satu dari Oknum Wartawan dan salah satu Oknum Pengurus Ormas sebagai narasumber menuliskan bahwa UKW menjadi syarat utama dalam peliputan di lapangan. Bahkan menyuruh Pihak Sekolah atau kalangan lain untuk diminta sertifikasi UKW sebagai syarat wawancara atau peliputan.
Lagi-lagi, Oknum Pengurus ormas tersebut mengatakan kepada setiap sekolah bahwa setiap wartawan harus wajib menunjukkan Sertifikasi UKW saat meliput.
Yutel CBJ, CPS, Ketua Team LIBAS DPW Kepri menanyakan hal ini kepada setiap pemberitaan yang menurutnya itu merupakan salah satu pembungkaman dan pembatasan kebebasan Pers.
“Dasarnya dari mana jika Sertifikasi UKW menjadi syarat utama dalam Peliputan dan melakukan tugas tugas jurnalis?, jangan asal ngomong tanpa bukti. Wartawan yang sudah memiliki badan hukum dan mengikuti Kode etik Jurnalistik sert patuh pada UU pers no. 40 tahun 1999 itu sudah resmi di mata hukum,” bebernya.
Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers. Sanksinya adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Perlu diketahui bahwa seorang wartawan tanpa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap bisa meliput. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan tidak mensyaratkan UKW sebagai prasyarat utama menjadi wartawan atau meliput.
Berikut penjelasan lebih detail tentang sifat-sifat wartawan:
Independen:
Wartawan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun, termasuk pemilik media atau kepentingan pribadi.
Objektif:
Wartawan harus menyajikan berita tanpa bias atau pemihakan, serta menyampaikan fakta dengan jujur.
Berimbang:
Wartawan harus menyajikan berbagai sudut pandang dalam sebuah berita, sehingga pembaca dapat memahami isu secara komprehensif.
Akurat:
Wartawan harus memastikan bahwa informasi yang disajikan dalam berita adalah benar dan dapat dipercaya.
Tidak beritikad buruk:
Wartawan harus menghindari menyajikan berita yang menyesatkan atau memprovokasi.
Menulis dengan baik:
Wartawan harus memiliki kemampuan menulis yang baik, termasuk gaya bahasa yang jelas, komunikatif, dan menarik.
Riset dan observasi:
Wartawan harus mampu mengumpulkan informasi dari berbagai sumber dan melakukan observasi langsung di lapangan.
Komunikasi:
Wartawan harus mampu berkomunikasi dengan baik, baik secara verbal maupun tertulis, serta mampu melakukan wawancara dengan narasumber.
Berpikir kritis:
Wartawan harus mampu menganalisis informasi yang didapat, serta mengidentifikasi kelemahan dan kelebihan berita.
Selain sifat-sifat di atas, wartawan juga diharapkan memiliki sikap dan perilaku yang profesional, seperti menaati kode etik jurnalistik, menghargai hak privasi narasumber, dan menjaga kredibilitas media.
UKW adalah Tambahan, Bukan Syarat Utama:
UKW memang penting untuk meningkatkan kualitas jurnalis dan memberikan sertifikasi kompetensi. Namun, keberadaan UKW tidak membuat wartawan yang belum mengikuti program tersebut tidak dapat meliput.
Peran Wartawan:
Wartawan tanpa UKW tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai peliput. Mereka tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik yang baik.
Dewan Pers dan UKW:
Dewan Pers memang menjelaskan bahwa wartawan yang memiliki sertifikat UKW dan kartu uji kompetensi dianggap memiliki kompetensi sesuai standar. Namun, ini lebih bersifat sebagai rekomendasi dan tidak mewajibkan wartawan yang tidak memiliki sertifikat tersebut untuk tidak meliput.
Pentingnya Kompetensi:
Meskipun UKW tidak menjadi syarat mutlak, kompetensi wartawan tetap penting untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. Wartawan tanpa sertifikat UKW diharapkan tetap meningkatkan kemampuan dan pengetahuan jurnalistik mereka melalui cara lain, seperti pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja.
Wartawan, sebagai profesi jurnalis, memiliki beberapa sifat penting yang menjadi ciri khasnya. Sifat-sifat tersebut meliputi independensi, objektif, berimbang, akurat, dan tidak beritikad buruk. Selain itu, wartawan juga harus memiliki kemampuan dalam menulis, riset, komunikasi, dan berpikir kritis.
Yutel menyampaikan bahwa isu- isu miring dalam Penghambatan Kebebasan pers perlu diluruskan. Ia menambahkan agar setiap rekan-rekan wartawan yang tidak UKW agar menjalankan Tugas dan Fungsi Pers, Patuh pada KIJ dan Memenuhi unsur dalam suatu Pemberitaan yang Akurat, Berimbang dan Dipercaya.
“Untuk setiap Kepala sekolah, jika anda Benar tidak melakukan Korupsi kenapa harus takut dan berlindung di balik Ormas?, bukankah itu sangat memalukan?,” ujarnya./Tim
Sumber Team libas DPW Kepri