Bea Cukai Menerima Barang Bukti Berupa 3 Truk Puso Berisi Pakaian Bekas Dari Satrol TNI AL Lantamal XII Pontianak

Senin, 22 Januari 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes,Com,Pontianak Kalbar,Tim Satrol TNI AL Lantamal XII Pontianak telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait 3 truk fuso yang berisi pakaian bekas kepada Bea Cukai beberapa hari lalu.

“Sebelum di serahkan kepada pihak Bea Cukai, Satrol Lantamal XII Pontianak melalui Tim F1QR melakukan pembongkaran barang bukti Ballpress yang di dampingi Tim K-9 Bea Cukai Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut takut adanya kemungkinan narkoba di dalam Ballpress tersebut, namun sampai berakhirnya pemeriksaan pembongkaran tersebut tidak ditemukan adanya Narkoba.

“Kemudian pihak Lantamal XII menyerahkan barang bukti berupa 450 Ballpress, 3 Truk Fuso beserta 3 supir kepada tim Bea Cukai Pontianak untuk di proses lebih lanjut,” ungkap Letkol Laut (H) Nur Rohman diikuti pada Senin, 22 Januari 2024.

Jelas Rohman, pakaian bekas asal negeri Jiran tersebut melanggar UU Kepabeanan maupun sesuai peraturan yang berlaku pelaku akan dikenakan pasal 102 UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 Tahun denda Rp.15 Miliar.

“Secara khusus impor maupun perdagangan pakaian bekas juga melanggar Pasal 47 ayat 1 UU RI Nomor 7 tentang Perdagangan yang telah disempurnakan dengan Perpu 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan selanjutnya diatur dalam Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor,” tandasnya.

Sebagai mana diketahui, 3 (tiga) Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang bekas tersebut ditangkap dan diamankan oleh TNI AL Lantamal XII Pontianak di Pelabuhan Umum Dwikora Pontianak, Jalan Pak Kasih, No. 68 B, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 17 Januari 2024, sekitar Pukul 23.00 WIB.

3 Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang bekas yang ditangkap oleh TNI AL Lantamal XII Pontianak tersebut tidak dilengkapi manifest yang diangkut menuju ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang menggunakan KM. Dharma Kartika VII.

Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan oleh Tim Lantamal XII Pontianak di lapangan, bahwa dugaan

Kendaraan Truk yang akan kembali ke Jawa tersebut tidak memiliki agen ekspedisi dan membawa muatan yang tidak terdaftar di manifest Kapal alias truk liar.

Ketiga kendaraan Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang bekas tersebut masing-masing bernomor polisi (Nopol) H 1943 QG dikendarai oleh Andik, Truk Fuso Jenis Mitsubishi dengan Nopol H 1971 GA dikendarai oleh Paino, dan Truk Fuso Jenis Mitsubishi dengan Nopol T 8136 AA di kendarai oleh Eko./Hamidi MBS/

Sumber: Eko

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Arse Cup U-12 2025 Resmi Dibuka, Bupati Tapsel Dorong Pembinaan Atlet Muda Sejak Dini
Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tidak Setuju Hadirnya Cafe Remang-Renang Apalagi Terhadap Peredaran Narkoba. 
Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Sigit, Ketua PBNU Akui Ketentraman Dirasakan Masyarakat
Semarak HUT RI & HUT Tanjab Barat, Pemkab Gelar Lomba Mancing Antar Forkopimda dan OPD
Turnamen Bupati Cup Tanjab Barat 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov
Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat
Akibat tersinggung di Warung Tuak Holong Hutapea Tikam Rekanya Sesama Peminum Hingga Tewas.
“Bimtek Batal, Kades Takut Kena Patok Ular Cobra”

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Arse Cup U-12 2025 Resmi Dibuka, Bupati Tapsel Dorong Pembinaan Atlet Muda Sejak Dini

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tidak Setuju Hadirnya Cafe Remang-Renang Apalagi Terhadap Peredaran Narkoba. 

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Semarak HUT RI & HUT Tanjab Barat, Pemkab Gelar Lomba Mancing Antar Forkopimda dan OPD

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:24 WIB

Turnamen Bupati Cup Tanjab Barat 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat

Berita Terbaru