
KUBU RAYA,-Mitramabes.com KALIMANTAN BARAT – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SPBU 65.783.01 yang beralamat di Jalan Rasau Jaya, yang diduga kuat melakukan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi demi keuntungan oknum tertentu.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tim media menemukan indikasi serius adanya penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor yang berhak. Dalam praktiknya, BBM bersubsidi tersebut diduga ditimbun dan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan, sehingga merugikan masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Tim media juga telah mendokumentasikan aktivitas di lokasi SPBU berupa foto dan video, yang menguatkan dugaan adanya pola distribusi BBM subsidi yang menyimpang dan berulang. Fakta-fakta lapangan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kalimantan Barat.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Apabila dugaan ini terbukti, maka pengelola dan oknum yang terlibat berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pasal 53 huruf b dan d
Mengatur larangan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang keras disalahgunakan atau diperjualbelikan kembali.
Peraturan BPH Migas
Mengatur kewajiban SPBU menyalurkan BBM subsidi secara tepat volume, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Pasal 480 KUHP (jika terdapat unsur penadahan atau jual beli hasil penyalahgunaan)
Dapat menjerat pihak-pihak yang turut menikmati atau memperjualbelikan BBM subsidi hasil pelanggaran.
Dengan ancaman pidana yang tegas tersebut, praktik penyalahgunaan BBM subsidi bukanlah pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang berdampak langsung pada hak masyarakat kecil.
APH Diminta Tidak Tutup Mata
Tim media secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Kubu Raya, Polda Kalbar, Kejaksaan, serta BPH Migas dan Pertamina, untuk:
Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh
Memeriksa pengelola dan operator SPBU
Menelusuri alur distribusi BBM subsidi
Mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pembiaran sistematis
Pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan memperkuat dugaan bahwa mafia BBM subsidi masih bebas beroperasi, sementara masyarakat kecil terus menjadi korban kelangkaan dan harga tinggi.
Ruang Klarifikasi Tetap Dibuka
Sebagai bentuk komitmen terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tim media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola SPBU 65.783.01 maupun pihak terkait lainnya agar pemberitaan ini tetap berimbang dan transparan.
Namun demikian, klarifikasi tidak menghapus kewajiban hukum, dan proses penegakan hukum harus tetap berjalan demi keadilan dan kepastian hukum.
narasumber.wgr.










