Mediamitramabes- COM
PALEMBANG, – Sebuah gudang yang diduga sebagai penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal terdeteksi beroperasi secara bebas di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Temuan ini diperoleh awak media pada hari Rabu (18/02/2026), di mana aktivitas overlap atau pemindahan BBM dilakukan tidak hanya pada siang hari, tetapi juga malam hari tanpa kendala.
Lokasi yang menjadi sorotan berada di Jl. Lkr. Selatan, Kelurahan Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan 30967.
Berdasarkan pengamatan langsung, gudang tersebut telah beroperasi dengan tidak sesuai peraturan, yang berpotensi membahayakan keamanan dan merugikan negara dari hilangnya penerimaan pajak serta retribusi.
“Apakah pasal dan undang-undang dianggap hanya tulisan pada google dan kitab saja? Sungguh hebat bekingannya,” ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya saat memberikan informasi kepada awak media.
Perdagangan BBM ilegal jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Energi dan Peraturan Pemerintah terkait penyimpanan serta perdagangan BBM.
BBM yang diperdagangkan secara ilegal juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat, mulai dari bahaya kebakaran hingga kualitas produk yang tidak terjamin standar, yang dapat merusak mesin kendaraan dan berdampak pada kesehatan lingkungan.
( Rusdi )










