example banner

Bawaslu Nagan Raya Rekom TPS 03 Pemungutan Suara Ulang” Begini Kata ketua Bawaslu Syarifah Nur”

Suka Makmue- Mitra Mabes “ Bawaslu Kabupaten Nagan Raya merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di TPS 03 Gampong Lamie Kecamatan Darul Makmur, Bawaslu merekomendasikan, Pemungutan Suara Ulang , Selada 20 Februari 2024

Pada kesempatan itu Ketua Bawaslu Kabupaten Nagan Raya Syarifah Nur, Saat ditemui Media Mitra Mabes, 11,15 wib diruang kerjanya mengatakan bahwa kita sudah menetapkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Gampong Lamie kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, yang rekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” Kata Ketua Bawaslu Syarifah Nur

Dia menambahkan rekomendasi itu dilakukan untuk TPS 03 dikarenakan pencoblosan lebih dari Satu TPS seperti yang ter jadi di Gampong Lamie kecamatan Darul Makmur, maka dari panwaslih kabupaten Nagan Raya merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) untuk TPS 03 Gampong Lamie Kecamatan Darul Makmur, hal ini tetap berpedoman pada rekomendasi awal panwascam, kemudian tidak ada mekanisme pembatalan rekomendasi. Maka dari itu PSU dilanjutkan sebagai jadwal yang telah ditetapkan oleh KIP kabupaten Nagan Raya yang tertuang dalam surat keputusan KIP Nagan Raya Nomor 467 tahun 3024 tertanggal 16 Februari 2024 tentang penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yaitu TPS 03 Gampong Lamie kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Syarifah Nur juga mengatakan Bahwa kita tetap berpegang pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan umum pasal 372 ayat (2) Tentang Pemungutan Suara di TPS wajib di ulang apabila dari hasil penelitian dan hasil pemeriksaan pengawas TPS terbukti melakukan seperti pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk Elektronik , dan tida terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Dalam peraturan KPU Nomor 25 tahun’2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) selain keadaan, sebagaimana yang di maksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib di ulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 suara atau dari satu TPS ke TPS yang lain melakukan pencoblosan surat suara, seperti yang terjadi di Gampong Lamie kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, insyaallah besok pagi Rabu 21 Februari 2024 akan dilaksanakan pencoblosan ulang,” Ungkap Syarifah Nur ( Ainon)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *