Bawa Kabur Uang Puluhan Juta Milik Rekannya, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Rumbia

Selasa, 5 November 2024 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial MMD (37) yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.Mitra Mabes Pada Sabtu (2/11/24)

 

MMD telah menipu dan membawa kabur uang senilai hampir Rp. 40 juta milik Elisa (27) warga Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah sejak 19 Desember 2023.

 

Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mengatakan, korban dan pelaku merupakan rekan kerja yang sudah 1 tahun berprofesi sebagai rentenir atau meminjamkan uang dengan pengembalian yang dikenakan bunga sebesar Rp.10 ribu rupiah per pinjaman Rp. 1 juta.

 

Pembagian kerjanya, kata Kapolsek, MMD bertugas mencari peminjam, sedangkan korban memberikan uang modal kepada pelaku.

 

“Namun, pada Desember 2023 lalu, MMD meminta uang modal dengan modus untuk memberikan pinjaman kepada warga, tetapi uang tersebut malah dibawa kabur oleh pelaku,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (5/11/24).

 

Kapolsek menjelaskan, setelah korban membuat laporan, pelaku ditangkap pada Sabtu tanggal 02 November 2024 di rumahnya yang beralamatkan di Kampung Bina Karya Utama, Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Setelah diinterogasi oleh petugas, MMD mengaku sengaja meminta uang kepada korban dengan modus dipinjamkan kepada warga untuk melunasi hutang bank.

 

Kemudian, lanjutnya, korban pun memberikan uang modal tersebut dengan mengirimkan ke rekening pelaku dengan 3 kali pembayaran.

 

“Saat korban mengkonfirmasi ke warga yang bersangkutan, dia tidak pernah membuat kesepakatan dengan MMD. Hal itupun dibenarkan oleh pelaku yang kini diamankan di Polsek Rumbia,” ungkap Kapolsek.

 

Kapolsek menambahkan, saat ini MMD dan barang bukti transaksi korban kepada pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

“MMD dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

Editor : Trimo Riadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Tebo Ulu
Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan
DPRD Kabupaten Tebo Gelar Rapurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar 6 (enam) Ranperda
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah dan Polsek Jajaran Gelar Bakti Sosial kepada Warga Kurang Mampu
Polsek Seputih Banyak Gelar Bakti Sosial di Tempat Ibadah dan TPU, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Pansel Umumkan 11 Calon Komisaris PT BWI Yang Lolos Administrasi Dari 20 Calon
Humas PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tidak tau batas asetnya ,
Oknum Kadus Sikkam Desa Ujung Gading Disinyalir Gunakan Ijazah Palsu

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:20 WIB

Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Tebo Ulu

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:14 WIB

Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:58 WIB

DPRD Kabupaten Tebo Gelar Rapurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar 6 (enam) Ranperda

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:28 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah dan Polsek Jajaran Gelar Bakti Sosial kepada Warga Kurang Mampu

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:21 WIB

Polsek Seputih Banyak Gelar Bakti Sosial di Tempat Ibadah dan TPU, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Selamat Siang Komandan Izin melaporkan.

Jumat, 13 Jun 2025 - 17:44 WIB