Bawa 204 Batang Kayu Ilegal, Supir Truk di Kubu Raya Dijerat Dua Kasus

Senin, 13 Januari 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.con | Kubu Raya, Kalbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menetapkan Junaidi (55), seorang supir truk pengangkut kayu ilegal, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah truk yang dikendarai Junaidi terlibat dalam kecelakaan maut di simpang empat Brimob, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis (9/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengatakan, selain dijerat kasus kecelakaan lalu lintas, warga Pontianak Utara ini juga dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana ilegal logging.

“Junaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah,” kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/1) siang.

Menurut Ade, Junaidi tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait 204 batang kayu belian berbagai ukuran yang ditemukan di dalam truknya.

“Kayu tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Ketapang. Saat penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya meminta dokumen resmi terkait kayu tersebut, Junaidi tidak dapat menunjukkannya,” ungkap Ade.

Saat ini, satu unit truk bernomor polisi KB 8875 DB dan 204 batang kayu belian telah berbagai ukuran disita oleh Polres Kubu Raya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Junaidi dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana Junaidi mendapatkan kayu tersebut dan akan dijual kemanakah 204 kayu belian itu, atau kayu tersebut pesanan pihak lain,” tegas Ade.

Sumber : Humas Polres KKR
Pewarta : Budiyanto Tio

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sapi yang berkeliaran di kebun wih ango,pemilik sapi harus bertanggung jawab kerusakan Kebun Warga,
Siswi tidak mampu bayar hutang dana rekreasi terpaksa berhenti sekolah.Labusek mitra mabes,com
ADE IRFAN(ADAM) CALON NO URUT 01 SIAP MENJADI STEKORDER TERDEPAN PAGUYUBAN MASARAKAT CIBINONG (PMC)JIKA TERPILIH SEBAGAI KETUA PMC.
Diduga Tak Terima Diberitakan, Pemilik Bangunan Tanpa PBG, “H” Lakukan Ancaman Kepada Wartawan
Siswa SMPN 2 Galang Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Dan wakil Bupati Deli Serdang: Kami Akhirnya Kembali ke Sekolah!
*Warga kemukiman wihni dusun jamat antusias untuk membangun gedung SMA Tgk Aman Nyerang secara swadaya*
Polres Aceh Tengah Laksanakan Binrohtal Rutin untuk Tahanan, Tekankan Pentingnya Shalat Lima Waktu
DPRD Humbahas Setujui Ranperda P-APBD 2025 Menjadi Perda

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:36 WIB

Sapi yang berkeliaran di kebun wih ango,pemilik sapi harus bertanggung jawab kerusakan Kebun Warga,

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:52 WIB

Siswi tidak mampu bayar hutang dana rekreasi terpaksa berhenti sekolah.Labusek mitra mabes,com

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:48 WIB

ADE IRFAN(ADAM) CALON NO URUT 01 SIAP MENJADI STEKORDER TERDEPAN PAGUYUBAN MASARAKAT CIBINONG (PMC)JIKA TERPILIH SEBAGAI KETUA PMC.

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:43 WIB

Diduga Tak Terima Diberitakan, Pemilik Bangunan Tanpa PBG, “H” Lakukan Ancaman Kepada Wartawan

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:32 WIB

Siswa SMPN 2 Galang Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Dan wakil Bupati Deli Serdang: Kami Akhirnya Kembali ke Sekolah!

Berita Terbaru