Bawa 204 Batang Kayu Ilegal, Supir Truk di Kubu Raya Dijerat Dua Kasus

Senin, 13 Januari 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.con | Kubu Raya, Kalbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menetapkan Junaidi (55), seorang supir truk pengangkut kayu ilegal, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah truk yang dikendarai Junaidi terlibat dalam kecelakaan maut di simpang empat Brimob, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis (9/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengatakan, selain dijerat kasus kecelakaan lalu lintas, warga Pontianak Utara ini juga dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana ilegal logging.

“Junaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah,” kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/1) siang.

Menurut Ade, Junaidi tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait 204 batang kayu belian berbagai ukuran yang ditemukan di dalam truknya.

“Kayu tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Ketapang. Saat penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya meminta dokumen resmi terkait kayu tersebut, Junaidi tidak dapat menunjukkannya,” ungkap Ade.

Saat ini, satu unit truk bernomor polisi KB 8875 DB dan 204 batang kayu belian telah berbagai ukuran disita oleh Polres Kubu Raya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Junaidi dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana Junaidi mendapatkan kayu tersebut dan akan dijual kemanakah 204 kayu belian itu, atau kayu tersebut pesanan pihak lain,” tegas Ade.

Sumber : Humas Polres KKR
Pewarta : Budiyanto Tio

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Turut Berdukacita, Bupati Batu Bara Hadiri Zikir dan Doa Bersama Korban Kecelakaan KAI*
*Bupati Batu Bara Apresiasi Pengurus Bumdesma di Kecamatan Talawi dan Kecamatan Datuk Tanah Datar*
*Peringatan HANI Bupati Batu Bara Ajak Perangi Narkoba*
*Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemkab Batu Bara Gelar Jalan Santai*
*Terkait HPT Seluas 1.853 H, di Rohul Menteri LH dan Kehutanan RI Sampaikan Putusan Mengejutkan*
Bupati Hadiri Peresmian dan Pemberkatan Gedung Pastoran dan Aula Gereja Paroki St. Koendraad Parzham Lintongnihuta. 
Bupati Hadiri Peresmian dan Pemberkatan Gedung Pastoran dan Aula Gereja Paroki St. Koendraad Parzham Lintongnihuta. 
Wujudkan Wilayah Yang Aman, Polres Banyuasin Gelar Razia KRYD

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:07 WIB

*Turut Berdukacita, Bupati Batu Bara Hadiri Zikir dan Doa Bersama Korban Kecelakaan KAI*

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:04 WIB

*Bupati Batu Bara Apresiasi Pengurus Bumdesma di Kecamatan Talawi dan Kecamatan Datuk Tanah Datar*

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:59 WIB

*Peringatan HANI Bupati Batu Bara Ajak Perangi Narkoba*

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:54 WIB

*Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemkab Batu Bara Gelar Jalan Santai*

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:51 WIB

*Terkait HPT Seluas 1.853 H, di Rohul Menteri LH dan Kehutanan RI Sampaikan Putusan Mengejutkan*

Berita Terbaru