Bawa 204 Batang Kayu Ilegal, Supir Truk di Kubu Raya Dijerat Dua Kasus

Senin, 13 Januari 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.con | Kubu Raya, Kalbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menetapkan Junaidi (55), seorang supir truk pengangkut kayu ilegal, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah truk yang dikendarai Junaidi terlibat dalam kecelakaan maut di simpang empat Brimob, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis (9/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengatakan, selain dijerat kasus kecelakaan lalu lintas, warga Pontianak Utara ini juga dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana ilegal logging.

“Junaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah,” kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/1) siang.

Menurut Ade, Junaidi tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait 204 batang kayu belian berbagai ukuran yang ditemukan di dalam truknya.

“Kayu tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Ketapang. Saat penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya meminta dokumen resmi terkait kayu tersebut, Junaidi tidak dapat menunjukkannya,” ungkap Ade.

Saat ini, satu unit truk bernomor polisi KB 8875 DB dan 204 batang kayu belian telah berbagai ukuran disita oleh Polres Kubu Raya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Junaidi dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana Junaidi mendapatkan kayu tersebut dan akan dijual kemanakah 204 kayu belian itu, atau kayu tersebut pesanan pihak lain,” tegas Ade.

Sumber : Humas Polres KKR
Pewarta : Budiyanto Tio

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PC PMII Inhu Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD, Anggota DPRD INHU DI Larang Bermain Proyek
Koordinator Media nasional Mitra Mabes Barsel” Jadilah Wartawan Yang Bermartabat, Beretika Dan Profisional” 
Kasat Binmas dan Forkopimda Hadiri Gerakan Pangan Murah, Ribuan Warga Nikmati Sembako Harga Terjangkau
BERITA ACARAU PTD Puskesmas Bunut terletak di Desa Bunut kecamatan way ratai melayani peserta bpjs dan pelayanan Gratis bagi warga yang mempunyai KTP/KK Kabupaten Pesawaran.
BUPATI SAMOSIR APRESIASI PERAN GUBSU DALAM PEROLEHAN GREEN CARD GEOPARK KALDERA TOBA 
Kasdim 0420/Sarko Mayor Inf Usman, S.Ag., MPd.I Pimpin Upacara Mingguan dengan Semangat Tinggi*
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Doktor Asal Nias Indonesia,Lantik Para Pengurus Lembaga Yusman Zalukhu Menjadi Direktur YLBH DNI
Cegah Kenakalan Remaja dan Radikalisme, Kapolres Lebak Laksanakan Sosialisasi di SMK Setiabudi Rangkasbitung

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

PC PMII Inhu Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD, Anggota DPRD INHU DI Larang Bermain Proyek

Senin, 8 September 2025 - 15:09 WIB

Koordinator Media nasional Mitra Mabes Barsel” Jadilah Wartawan Yang Bermartabat, Beretika Dan Profisional” 

Senin, 8 September 2025 - 14:36 WIB

Kasat Binmas dan Forkopimda Hadiri Gerakan Pangan Murah, Ribuan Warga Nikmati Sembako Harga Terjangkau

Senin, 8 September 2025 - 13:52 WIB

BERITA ACARAU PTD Puskesmas Bunut terletak di Desa Bunut kecamatan way ratai melayani peserta bpjs dan pelayanan Gratis bagi warga yang mempunyai KTP/KK Kabupaten Pesawaran.

Senin, 8 September 2025 - 13:06 WIB

BUPATI SAMOSIR APRESIASI PERAN GUBSU DALAM PEROLEHAN GREEN CARD GEOPARK KALDERA TOBA 

Berita Terbaru