Bawa 204 Batang Kayu Ilegal, Supir Truk di Kubu Raya Dijerat Dua Kasus

Senin, 13 Januari 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.con | Kubu Raya, Kalbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menetapkan Junaidi (55), seorang supir truk pengangkut kayu ilegal, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah truk yang dikendarai Junaidi terlibat dalam kecelakaan maut di simpang empat Brimob, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis (9/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengatakan, selain dijerat kasus kecelakaan lalu lintas, warga Pontianak Utara ini juga dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana ilegal logging.

“Junaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah,” kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/1) siang.

Menurut Ade, Junaidi tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait 204 batang kayu belian berbagai ukuran yang ditemukan di dalam truknya.

“Kayu tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Ketapang. Saat penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya meminta dokumen resmi terkait kayu tersebut, Junaidi tidak dapat menunjukkannya,” ungkap Ade.

Saat ini, satu unit truk bernomor polisi KB 8875 DB dan 204 batang kayu belian telah berbagai ukuran disita oleh Polres Kubu Raya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Junaidi dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana Junaidi mendapatkan kayu tersebut dan akan dijual kemanakah 204 kayu belian itu, atau kayu tersebut pesanan pihak lain,” tegas Ade.

Sumber : Humas Polres KKR
Pewarta : Budiyanto Tio

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SD Negeri Blang Muko Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 
Bupati Aceh Brat Keluarkan Surat Edaran Larangan Naikan Harga Tak wajar
Bupati Pakpak Bharat bagikan bibit jagung,padi gogo kepada kelompok tani.
MUSYAWARAH DESA TENTANG PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN, DESA MANADALASENA. KEC SILANGKITANG , LABUHAN SELATAN.
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Monitoring Jembatan Amblas dan Jembatan Gantung di Desa Sangiang Tanjung
Desa Sungai dua kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin penampungan Minyak Crude palm Oil ( CPO) Ilegal,
‎Bupati Taput Pimpin Rakor Evaluasi Pasca Bencana, Tekankan Gerak Cepat dan Ketepatan Data.
Korban Bencana Alam Di Kabupaten Humbahas Di Temukan 1 Orang Lagi Hasil Tim Pencarian .

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:04 WIB

SD Negeri Blang Muko Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:02 WIB

Bupati Aceh Brat Keluarkan Surat Edaran Larangan Naikan Harga Tak wajar

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:03 WIB

Bupati Pakpak Bharat bagikan bibit jagung,padi gogo kepada kelompok tani.

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:56 WIB

MUSYAWARAH DESA TENTANG PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN, DESA MANADALASENA. KEC SILANGKITANG , LABUHAN SELATAN.

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:45 WIB

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Monitoring Jembatan Amblas dan Jembatan Gantung di Desa Sangiang Tanjung

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

SD Negeri Blang Muko Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 

Selasa, 2 Des 2025 - 19:04 WIB

NASIONAL

Azirman Klarifikasi Fitnah Yang Menghantam Dirinya 

Selasa, 2 Des 2025 - 19:00 WIB