Indramayu – Mitramabes.com
Bareskrim Polri telah memberikan saran agar persidangan dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat tersangka Panji Gumilang tidak digelar di Kabupaten Indramayu.
Keputusan ini diambil setelah pertimbangan berbagai aspek, terutama yang berkaitan dengan keamanan.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, membenarkan saran tersebut.
Meskipun berkas pemeriksaan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Bareskrim Polri menyarankan agar persidangan tidak dilaksanakan di wilayah tersebut.
Saran ini didasarkan pada hasil analisis intelijen, yang juga mempertimbangkan bahwa persidangan akan berlangsung dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dengan demikian, Polri tetap mengedepankan situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali.
Tersangka Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, tiba di Indramayu pada Senin (30/10/2023) dengan pengawalan ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Saat ini, ia berada di Lapas Kelas II B Indramayu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Panji Gumilang dijerat dengan tiga pasal berbeda, termasuk Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun, serta Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.
“Keputusan untuk tidak menggelar persidangan di Indramayu diharapkan dapat meminimalisir potensi kerawanan keamanan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar,” kata Ipda Tasim. (Abid)