Bareskrim Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling 

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR BENGKULU, MBS.com- Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.

 

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

 

Sisik terenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan.

 

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.

 

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Ripasi)

 

Sumber : Humas Polres Kaur

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivis 98 : Presiden Prabowo adalah Presiden yang Berdiri Bersama Pengendara Ojek Online
Kapolres Selayar Pimpin Langsung Personel Siaga Nasional, Intensifkan Patroli di Objek Vital
Akhirnya, Kejatisu Tahan 8 Rekanan & PPK Tersangka Kasus Perbaikan Jalan Dinas PUPR
Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers, Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal
Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Perempuan Simpan Sabu di Berastagi
Polres Sergai Gelar Salat Ghaib untuk Driver Ojol Alm. Affan Kurniawan
POLRI-TNI Salurkan Bantuan Beras 34 Karung untuk Anggota Paskibra Tanjung Beringin
POLRI-TNI Dukung Paskibra Tanjung Beringin Gelar Defile dan Atraksi Usai Tugas Negara

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Aktivis 98 : Presiden Prabowo adalah Presiden yang Berdiri Bersama Pengendara Ojek Online

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:52 WIB

Kapolres Selayar Pimpin Langsung Personel Siaga Nasional, Intensifkan Patroli di Objek Vital

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 05:48 WIB

Akhirnya, Kejatisu Tahan 8 Rekanan & PPK Tersangka Kasus Perbaikan Jalan Dinas PUPR

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:33 WIB

Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Perempuan Simpan Sabu di Berastagi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:28 WIB

Polres Sergai Gelar Salat Ghaib untuk Driver Ojol Alm. Affan Kurniawan

Berita Terbaru