BARESKRIM POLRI BONGKAR 2 APLIKASI PINJOL ILEGAL, 400 KORBAN DIPERAS DAN DIANCAM

Jumat, 21 November 2025 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA MABES.COM//Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini terungkap setelah seorang korban, HFS, melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi,Jum’at(21/11/2025).

 

Berdasarkan penyidikan, total 400 korban teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Mereka mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan. Dalam kasus H.F.S. saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.

 

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik ini. “Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang (20/11).

 

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster:A. Klaster Penagihan (Desk Collection)* N.E.L. alias J.O.* S.B.* R.P.* S.T.K.

Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.

B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia* I.J.* A.B.* A.D.S.

Barang bukti: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.

 

Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi—LZ dan Sila—masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.

 

Polri mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. KBP Andri menegaskan, “Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.”

 

Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri.(Jhony)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

UPAYA PENGUNGKAPAN KASUS KORUPSI GKE “PETRA”,TIM PENYIDIKAN KEJATI KALBAR KEMBALI LAKUKAN PENGGELEDAHAN DI SINTANG
Sukses Besar! Masyarakat Harap Turnamen Geulayang Tunang Jadi Agenda Tahunan Brimob
Pererat Kemitraan, Media Mitra Mabes Lakukan Silaturahmi ke Polsek Ambawang Kubu Raya
Kegiatan Pelatihan Penunjang Peningkatan Peran Karang Taruna Desa Hutan Ayu
Pelatihan Penyusunan dan Sosialisasi Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Hutan Ayu
Pelatihan Penyusunan dan Sosialisasi Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Hutan Ayu
Kegiatan Pelatihan Penunjang Peningkatan Peran Karang Taruna Desa Hutan Ayu
Satukan Langkah, Tebar Kebaikan”: Kobaran Semangat Kemanusiaan Korem 182/JO Terangi Pedalaman Papua dalam Touring Bakti Sosial HUT Kodam XVIII/Kasuari

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 06:19 WIB

BARESKRIM POLRI BONGKAR 2 APLIKASI PINJOL ILEGAL, 400 KORBAN DIPERAS DAN DIANCAM

Kamis, 20 November 2025 - 19:56 WIB

UPAYA PENGUNGKAPAN KASUS KORUPSI GKE “PETRA”,TIM PENYIDIKAN KEJATI KALBAR KEMBALI LAKUKAN PENGGELEDAHAN DI SINTANG

Kamis, 20 November 2025 - 19:37 WIB

Sukses Besar! Masyarakat Harap Turnamen Geulayang Tunang Jadi Agenda Tahunan Brimob

Kamis, 20 November 2025 - 17:56 WIB

Pererat Kemitraan, Media Mitra Mabes Lakukan Silaturahmi ke Polsek Ambawang Kubu Raya

Kamis, 20 November 2025 - 17:46 WIB

Kegiatan Pelatihan Penunjang Peningkatan Peran Karang Taruna Desa Hutan Ayu

Berita Terbaru