Mbs.com- Sumatera Utara, Batu Bara- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara melaksanakan koordinasi strategis bersama PT PLN (Persero) dan unsur Forkopimda dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor tenaga listrik di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Pemkab Kab. Batu Bara melalui Bapenda Kabubaten Batu Bara melaksanakan Rapat Koordinasi Pendampingan Forkopimda terkait PBJT atas Tenaga Listik dengan PT. PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar pada Senin, 16 Juni 2025 di ruang kerja Sekda Kabupaten Batu Bara.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara melaksanakan koordinasi strategis bersama PT PLN (Persero) dan unsur Forkopimda dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor tenaga listrik di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Kepala Bapenda Batubara Dr Mei Linda Lubis, menyampaikan bahwa sektor kelistrikan memiliki potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar jika dikelola dengan baik melalui pajak PBJT.
“Berharap penerapan PB|T akar semakin akurat dan tepat sasaran. Ini juga menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam mewujudkan pengelolahan pajak yang sehat, berkelanjutan, dan mendukung pembangunan daerah,” ungkapnya.
Pertemuan tersebut digelar guna menyelaraskan pemahaman, memperkuat sinergi, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan pajak daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekdakab Batu Bara, Norma Deli Siregar, SE. MM dan dihadiri oleh Kajari Batu Bara, Polres Batu Bara, perwakilan Kodim 0208 AS, perwakilan PT. PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar dan Plt Kepala Bapenda Kabupaten Batu Bara beserta jajarannya.
Dalam rapat tersebut didapat kesepakatan bahwa akan diadakan Rekonsiliasi Data baik secara langsung maupun secara permintaan tertulis terhadap data pelanggan PLN. Disamping itu adanya agenda untuk survey bersama dengan Pihak PLN.
Semoga dengan adanya pertemuan ini, akan ada suatu penetapan dan penerapan PBJT yang jelas dan transparan untuk memastikan kepatuhan dan keseimbangan antara kepentingan sosial dan konsumen. Disamping itu adanya peran pemerintah dalam memastikan keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak yang dapat menciptakan lingkungan fisikal yang sehat, berkelanjutan, dan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Batu Bara. (Albs)