Bapenda Bengkulu Utara Gelar Rapat Penyusunan Perkada Terkait BPHTB

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES.COM, Bengkulu Utara (12/06/04) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Penyusunan Perkada terkait Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di Ruang Rapat Kantor Bapenda Bengkulu Utara pada hari Jum’at 31 Mei 2024.

Markisman, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di sela sela kegiatan menjelaskan, “Sesuai amanah UU no.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), maka seluruh daerah harus menyusun Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) terbaru.”

“Karena Perda Pajak dan Retribusi daerah (PDRD) yang lama masa berlakunya hanya sampai dengan tanggal 4 januari 2024,” ucap Markisman.

“Dan apabila tidak disusun Perda PDRD yang baru sesuai dengan UUHKPD, maka daerah tidak diperkenankan untuk menarik pajak dan retribusi terhitung sejak tanggal 4 januari 2024,” jelas Kepala Bapenda Bengkulu Utara.

Selanjutnya Kepala Badan mengungkapkan, “Untuk Perda no.4 tentang PDRD BU sudah selesai tgl 29 Des.2023, Nah sesuai dengan amanah UU, setelah Perda selesai maka Daerah mulai menyusun Perkada nya.”

“Dimana terdapat beberapa hal yang mengalami perubahan dan tidak sesuai lagi, maka harus dirubah,” ungkapnya.

“Salah satu dari beberapa perkada yang dibahas tersebut adalah Perkada tentang BPHTB,” lanjut Markisman.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara menambahkan, “Di dalam Perda BPHTB yang terbaru ada beberapa hal yang sangat menguntungkan bagi Wajib pajak yang akan menguruskan Balik nama sertifikat, dimana didalam perda lama, Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NOPTKP) adalah senilai 60 juta rupiah, tetapi di perda PDRD yg baru NOPTKP nya diangka 80 juta rupiah.”

“Artinya nilai Objek Pajak yang dibalik namakan tersebut dikurangi Rp 80.000.000,- terlebih dahulu yang kemudian sisanya baru dikenakan BPHTB sebesar 5 % (Sudah disesuaikan dengan UU HKPD dan PP 35 sebagai aturan pelaksanaan UU HKPD),” tambahnya.

“Nah untuk mengatur tatacara pelaksanaan, pengendalian, perhitungan dan penyetoran dan hal lainnnya itulah yg dirumuskan di Perkada yg disusun saat rapat ini,” pungkasnya. (Bayu Setiawan – MBS Bengkulu)

Berita Terkait

Diduga,,,Panik Oknum Dewan Makelar AMDAL Pt Agricinal Bayar media Lain Counter Berita
Selamat Atas Dilantiknya Bapak Firdaus, S,pd, M,pd. Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu utara.
Teuku Zulkarnain Sekjen DPW PAN Provinsi Bengkulu, Angkat Bicara Terkait Dugaan Oknum Dewan Jadi Makelar AMDAL PT Agricinal
Stabilisasi Harga Jelang Ramadan, Pemkab Bengkulu Utara Gelar Pasar Murah
Muhammad Jafri Mantan DPRD Bengkulu Utara Angkat Bicara Soal, Dugaan Oknum Dewan Jadi Makelar AMDAL
Maaf Saya Tidak Tau info itu, Saat Dikompirmasi lebih Lanjut Oknum Dewan Memblokir Nomor Wartawan
Oknum Anggota Dewan Bengkulu utara Berkilah Saat Dikompirmasi Terkait Makelar Amdal Pt Agricinal.
Terungkap ini Alasan Dua Sekolah Menolak Paket MBG Dari Dapur SPPG Karang Anyar 2

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:23 WIB

Diduga,,,Panik Oknum Dewan Makelar AMDAL Pt Agricinal Bayar media Lain Counter Berita

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:33 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Bapak Firdaus, S,pd, M,pd. Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu utara.

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:54 WIB

Teuku Zulkarnain Sekjen DPW PAN Provinsi Bengkulu, Angkat Bicara Terkait Dugaan Oknum Dewan Jadi Makelar AMDAL PT Agricinal

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:09 WIB

Stabilisasi Harga Jelang Ramadan, Pemkab Bengkulu Utara Gelar Pasar Murah

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:40 WIB

Muhammad Jafri Mantan DPRD Bengkulu Utara Angkat Bicara Soal, Dugaan Oknum Dewan Jadi Makelar AMDAL

Berita Terbaru