Bapenda Bengkulu Utara Gelar Rapat Penyusunan Perkada Terkait BPHTB

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES.COM, Bengkulu Utara (12/06/04) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Penyusunan Perkada terkait Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di Ruang Rapat Kantor Bapenda Bengkulu Utara pada hari Jum’at 31 Mei 2024.

Markisman, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di sela sela kegiatan menjelaskan, “Sesuai amanah UU no.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), maka seluruh daerah harus menyusun Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) terbaru.”

“Karena Perda Pajak dan Retribusi daerah (PDRD) yang lama masa berlakunya hanya sampai dengan tanggal 4 januari 2024,” ucap Markisman.

“Dan apabila tidak disusun Perda PDRD yang baru sesuai dengan UUHKPD, maka daerah tidak diperkenankan untuk menarik pajak dan retribusi terhitung sejak tanggal 4 januari 2024,” jelas Kepala Bapenda Bengkulu Utara.

Selanjutnya Kepala Badan mengungkapkan, “Untuk Perda no.4 tentang PDRD BU sudah selesai tgl 29 Des.2023, Nah sesuai dengan amanah UU, setelah Perda selesai maka Daerah mulai menyusun Perkada nya.”

“Dimana terdapat beberapa hal yang mengalami perubahan dan tidak sesuai lagi, maka harus dirubah,” ungkapnya.

“Salah satu dari beberapa perkada yang dibahas tersebut adalah Perkada tentang BPHTB,” lanjut Markisman.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara menambahkan, “Di dalam Perda BPHTB yang terbaru ada beberapa hal yang sangat menguntungkan bagi Wajib pajak yang akan menguruskan Balik nama sertifikat, dimana didalam perda lama, Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NOPTKP) adalah senilai 60 juta rupiah, tetapi di perda PDRD yg baru NOPTKP nya diangka 80 juta rupiah.”

“Artinya nilai Objek Pajak yang dibalik namakan tersebut dikurangi Rp 80.000.000,- terlebih dahulu yang kemudian sisanya baru dikenakan BPHTB sebesar 5 % (Sudah disesuaikan dengan UU HKPD dan PP 35 sebagai aturan pelaksanaan UU HKPD),” tambahnya.

“Nah untuk mengatur tatacara pelaksanaan, pengendalian, perhitungan dan penyetoran dan hal lainnnya itulah yg dirumuskan di Perkada yg disusun saat rapat ini,” pungkasnya. (Bayu Setiawan – MBS Bengkulu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Bengkulu utara Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Anggaran Dana BOK dan JKN Tahun 2024.
Warga Masyarakat Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya Ucapkan Terima Kasih Jalan Mereka Sudah Mulus.
Akibat Pipa PDAM Bocor Di Kelurahan Lubuk Durian, Beberapa Desa Di Kecamatan Kerkap Mengalami Kekurangan Air Bersih.
Peletakan Batu Pertama, Bupati Bengkulu Utara Doakan Proses Pembangunan Masjid IKPd Bengkulu Utara Berjalan Lancar
Dalam Upaya Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bupati Bengkulu Utara Buka Job Fair 2025,
Pemkab Bengkulu Utara Buka Lowongan Kerja, Bupati Sampaikan ini Merupakan Momemtum Mengurangi Beban Rakyat
Lpk Moderen Mandiri Group Bengkulu utara, Gelar Wisuda D1 Komputer Angkatan ke 20 Tahun 2025, Sebanyak 35 wisudawan/wisudawati Di Gedung Serba guna SD Model
Dukungan Dan Desakan Beroperasinya PT. DPM Kembali Mencuat Pasca Konsultasi Publik

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:57 WIB

Kejari Bengkulu utara Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Anggaran Dana BOK dan JKN Tahun 2024.

Minggu, 30 November 2025 - 20:48 WIB

Warga Masyarakat Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya Ucapkan Terima Kasih Jalan Mereka Sudah Mulus.

Minggu, 30 November 2025 - 13:31 WIB

Akibat Pipa PDAM Bocor Di Kelurahan Lubuk Durian, Beberapa Desa Di Kecamatan Kerkap Mengalami Kekurangan Air Bersih.

Sabtu, 29 November 2025 - 13:28 WIB

Peletakan Batu Pertama, Bupati Bengkulu Utara Doakan Proses Pembangunan Masjid IKPd Bengkulu Utara Berjalan Lancar

Kamis, 27 November 2025 - 16:55 WIB

Dalam Upaya Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bupati Bengkulu Utara Buka Job Fair 2025,

Berita Terbaru