Bapenda Bengkulu Utara Gelar Rapat Penyusunan Perkada Terkait BPHTB

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES.COM, Bengkulu Utara (12/06/04) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Penyusunan Perkada terkait Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di Ruang Rapat Kantor Bapenda Bengkulu Utara pada hari Jum’at 31 Mei 2024.

Markisman, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di sela sela kegiatan menjelaskan, “Sesuai amanah UU no.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), maka seluruh daerah harus menyusun Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) terbaru.”

“Karena Perda Pajak dan Retribusi daerah (PDRD) yang lama masa berlakunya hanya sampai dengan tanggal 4 januari 2024,” ucap Markisman.

“Dan apabila tidak disusun Perda PDRD yang baru sesuai dengan UUHKPD, maka daerah tidak diperkenankan untuk menarik pajak dan retribusi terhitung sejak tanggal 4 januari 2024,” jelas Kepala Bapenda Bengkulu Utara.

Selanjutnya Kepala Badan mengungkapkan, “Untuk Perda no.4 tentang PDRD BU sudah selesai tgl 29 Des.2023, Nah sesuai dengan amanah UU, setelah Perda selesai maka Daerah mulai menyusun Perkada nya.”

“Dimana terdapat beberapa hal yang mengalami perubahan dan tidak sesuai lagi, maka harus dirubah,” ungkapnya.

“Salah satu dari beberapa perkada yang dibahas tersebut adalah Perkada tentang BPHTB,” lanjut Markisman.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara menambahkan, “Di dalam Perda BPHTB yang terbaru ada beberapa hal yang sangat menguntungkan bagi Wajib pajak yang akan menguruskan Balik nama sertifikat, dimana didalam perda lama, Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NOPTKP) adalah senilai 60 juta rupiah, tetapi di perda PDRD yg baru NOPTKP nya diangka 80 juta rupiah.”

“Artinya nilai Objek Pajak yang dibalik namakan tersebut dikurangi Rp 80.000.000,- terlebih dahulu yang kemudian sisanya baru dikenakan BPHTB sebesar 5 % (Sudah disesuaikan dengan UU HKPD dan PP 35 sebagai aturan pelaksanaan UU HKPD),” tambahnya.

“Nah untuk mengatur tatacara pelaksanaan, pengendalian, perhitungan dan penyetoran dan hal lainnnya itulah yg dirumuskan di Perkada yg disusun saat rapat ini,” pungkasnya. (Bayu Setiawan – MBS Bengkulu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPPH MPC II Pemuda Pancasila Dairi Sesalkan Dan Kecam Aksi Premanisme Yang Dilakukan Diduga Oknum LSM Dan Wartawan Terhadap Kadernya
Terkait Berdiri nya 4 Minimarket di Kota Arga makmur Dan sekitar nya, Bahwa Surat Izin di keluarkan Tahun 2024, Diera Bupati Mian.
Seorang Oknum Kades Mulai Panik Ngajak Korban Penganiayaan Berdamai
Bupati Arie Apresiasi Sepenuh nya Bengkulu Utara Expo 2025 yang dilaksanakan Secara Mandiri.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat Konsolidasi Tahun 2025.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP EKO MUNARIANTO, S.I.K. memimpin kegiatan press conference terkait penanganan kasus aksi kenakalan remaja berupa pelemparan Kendaraan Di Desa Suka langu.
Polres Bengkulu Utara, Laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) Dapat Apresiasi Tinggi Dari Masyarakat
Bupati Bengkulu Utara Salurkan 232 Sembako Untuk Penyandang Disabilitas 

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 08:36 WIB

BPPH MPC II Pemuda Pancasila Dairi Sesalkan Dan Kecam Aksi Premanisme Yang Dilakukan Diduga Oknum LSM Dan Wartawan Terhadap Kadernya

Minggu, 7 September 2025 - 20:07 WIB

Terkait Berdiri nya 4 Minimarket di Kota Arga makmur Dan sekitar nya, Bahwa Surat Izin di keluarkan Tahun 2024, Diera Bupati Mian.

Jumat, 5 September 2025 - 21:28 WIB

Seorang Oknum Kades Mulai Panik Ngajak Korban Penganiayaan Berdamai

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Bupati Arie Apresiasi Sepenuh nya Bengkulu Utara Expo 2025 yang dilaksanakan Secara Mandiri.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat Konsolidasi Tahun 2025.

Berita Terbaru