Selayar.Mitramabes.com|Menanggapi pemberitaan salah satu media daring yang menyebutkan dugaan permintaan uang oleh oknum Polri dalam penanganan perkara dugaan pengancaman, Kepala Satuan Polairud Polres Kepulauan Selayar, IPTU Amat Soedachlan, memberikan klarifikasi tegas atas tuduhan tersebut.
Dalam keterangannya, IPTU Amat Soedachlan menyatakan bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Ia menegaskan tidak pernah bertemu apalagi menerima uang dari pihak terlapor sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.
“Tuduhan itu tidak benar. Saya bahkan tidak pernah bertemu dengan orang yang mengaku memberi uang. Kami saat ini sedang menangani kasus pengancaman yang dilaporkan oleh saudara Haji Anwar. Namun pihak keluarga terlapor terus memprotes mengapa perkara ini tetap diproses, hanya karena alat yang digunakan bukan bom ikan, melainkan petasan atau mercon. Selain itu, mereka juga menyebut bahwa rompong yang jadi sumber persoalan adalah milik seseorang bernama Nurdin,” jelas IPTU Amat Soedachlan, Sabtu (29/6).
Menanggapi isu dugaan permintaan uang sebesar Rp2.500.000, IPTU Amat Soedachlan menegaskan bahwa ia tidak pernah merasa menerima uang tersebut dan siap apabila hal itu hendak dibuktikan secara hukum.
“Saya tidak pernah menerima uang itu. Apalagi disebut-sebut mengatasnamakan Kapolres, ini sangat merusak nama baik saya yang baru satu bulan menjabat sebagai Kasat Polairud. Tuduhan seperti ini sangat saya sesalkan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa memang sempat ada upaya dari pihak keluarga terlapor dari Kabupaten Bantaeng yang ingin menemuinya di ruang kerjanya. Namun saat itu, ia sedang mengikuti giat Zoom Meeting dan rapat persiapan peringatan Hari Bhayangkara di Mapolres Selayar.
“Saya sudah arahkan agar mereka langsung menemui penyidik yang menangani perkara tersebut di ruangannya. Bisa jadi hal ini juga menjadi penyebab mereka merasa kecewa,” tambahnya.
IPTU Amat Soedachlan juga membantah bahwa pihaknya mengabaikan permintaan damai dari keluarga terlapor. Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas.
“Keluarga terlapor memang meminta agar perkara ini didamaikan secepatnya. Namun kami sudah sampaikan bahwa karena ini adalah perkara pengancaman dan sudah ada laporan dari korban, yakni Haji Anwar, maka proses hukum tetap berjalan. Kecuali ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak dan pelapor secara resmi mencabut laporannya, maka barulah dapat ditempuh jalur restoratif justice,” pungkasnya.
Polres Kepulauan Selayar menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalitas dan akuntabilitas dalam menangani setiap perkara hukum. Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir tindakan pelanggaran hukum oleh siapapun, termasuk dari internal.
Ia juga berharap agar, Media tidak memberitakan secara sepihak tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
“ Ini masalah nama baik saya dan institusi saya. Jadi saya harap rekan-rekan Media lebih bijak dan berimbang dalam pemberitaan”.tutup Amat Soedachlan.( Ucok Haidir )