Mitramabes.com- Sumatra Utara, Madina- Hal ini sudah tidak rahasia alam lagi, yang mana telah banyaknya para masyarakat sebagai Debitur Bank BRI di Jalan William Iskandar Kabupaten Madina Sumatera Utara, yang mana sudah merasa asetnya telah dipermainkan.
Tak ada angin Tak ada hujan, tiba-tiba saja asetnya dilelang, tanpa ada nya untuk pemberitahuan kepada nasabah nya, yang sangat ironisnya lagi, dari pihak Bank BRI langsung membuat tindakan, memberitahu kan kepada nasabahnya, bahwasanya lelang dilakukan secara resmi, dengan cara mengirim surat yang tidak pernah sama sekali diterima oleh Debitur, yang sangat ironisnya lagi, dari pihak Bank BRI sering sekali mengambil suatu tindakan,
Yang menurut keterangan dari Debitur kepada awak media, sudah menyalahgunakan Aturan dari Perbankan, sebab pihak BRI sama sekali tidak ada memberikan Dispensasi ketika ada Dibitur menunggak selama 2 bulan saja, pihak Bank BRI langsung memberikan Pinalti Pelelangan.
Hal ini sudah sering Viral, bahwasanya dari pihak Bank BRI Cabang Kabupaten Madina, sudah sering terjadi melakukan pelelangan yang sudah menyalahi dari peraturan, yang diduga sengaja untuk menciptakan buat kepentingan para Oknum-Oknum tertentu, yang juga memang para pelakunya para pihak BRI itu sendiri.
Seperti yang sudah dialami oleh zulhaeddy, yang mana dari beberapa asetnya di Agunkan di Bank BRI tersebut, karena membutuhkan modal buat usaha, karena keadaan ekonomi yang lagi merosot keadaan situasinya ditambah lagi dengan keadaan ekonomi sulit di Negara ini.
Beliau menunggak 2 bulan saja, tiba-tiba tanpa ada ada surat teguran dan juga perhatian dari para pihak Bank tersebut, asetnya langsung disita, lalu dilelang begitu saja, tanpa ada pemberitahuan kepada nasabah yang bersangkutan, “Asetnya disita dan lalu di lelang”, jelas hal ini sudah membuat pak zulheddy sakit kepala (pusing), dan sudah jelas kesusahan akan melanda keluarganya.
Yang sangat Viral, lagi menurut dari beberapa orang Debetur, ada para Oknum-Oknum yang bukan bekerja di Bank BRI, tetapi sudah berani untuk menghubunggi Dibitur tersebut, dengan memberitahukan asetnya Debitur sudah miliknya, dan menawarkan uang agar segera angkat kaki dari Objeknya, sebab sudah menjadi hak miliknya dari hasil lelang, tentu sangat terkejut , sebab sudah bukan miliknya lagi dari hasil lelang yang dilakukan lelang terselubung.
Tentu hal ini Debitur tersebut kaget, sebab dari pihak Bank tidak ada pemberitahuan, bahwasanya lelang sudah putus dan sudah dimiliki oleh orang lain.
Tentu hal ini Debitur melakukan perlawanan dengan secara hukum, tapi yang namanya banyak Debitur tidak mempunyai uang lagi, ya jelas kalah dalam pengadilan, dan naik banding juga kalah, yang menang para pelakunya sudah dikondisikan oleh para pihak Bank untuk menjadi pemenang.
Bukan rahasia umum lagi bahwasanya orang kuat yang bisa mengatur pesanan di pengadilan untuk menang, makanya orang Madina mengatakan Bank BRI Kantor Cabang Madina tempat sarang para mafia-mafia aset Debitur untuk dimiliki.
Hingga hal ini para pemilik Aset yang sudah banyak disita dan juga untuk dilelang merasa keberatan, akan langsung menempuh untuk ke jalur hukum, hingga banyaknya makan korban di Bank BRI, yang berkantorkan di Jalan William Iskandar, Kabupaten Madina.
Untuk itu dari pihak Debetur melakukan pengaduan dalam hal perkara ini kepada Lembaga Sosial Kontrol (LSM PAKAR) Indonesia dan Lembaga Hukum LSM PAKAR, untuk mendapatkan solusi penyelesaian.
Para oknum-oknum pihak Bank tersebut diduga sudah banyak menyalahgunakan peraturan, dan menyengsarakan para debitur, untuk segera diperiksa dan ditindak supaya menerima dari perbuatannya (ganjaran).
Ketika dari awak media mengkonfirmasi dari ketua umum LSM PAKAR Indonesia, dalam hal ini beliau mengatakan, “bukan lagi rahasia umum, sudah banyak yang sangat menderita, dan sengsara, atas dari perbuatan nya, dan juga diduga dari permainan para oknum-oknum pihak Bank BRI Kabupaten Madina, kita akan berupaya untuk menindak lanjuti nya”.
Maka dari hal ini, LSM PAKAR Indonesia akan langsung membuat pengaduan ke pihak-pihak terkait, pada khususnya ke KPK RI dan Jaksa Agung, Polda Sumatera Utara, untuk segera dan secepatnya agar memanggil para oknum-oknum tersebut, terkhususnya dari pihak Bank BRI, yang sudah terkait dalam kasus ini.
Juga sangat diharapkan sekali, agar KPK RI beserta Jaksa Agung untuk segera dan secepatnya untuk memanggil para terkait, serta memeriksa kebenaran nya, agar dapat diberi sangsi yang sesuai hukum berlaku. (Tim Mbs)