Batu Bara, Sumut, Mitramabes.com – Kabupaten Batu Bara yang merealisasikan rehap pembangunan ruang kelas, yang terletak di Dinas Pendidikan UPTD SD Negeri, nomor 17 Simpang Gambus, yang dengan alamat Jln, Lintas Sumatera (Linsum) Km 110-111, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, kode pos 21655, Senin, 25/12/2023.
Ada pun dari awak media saat menjalankan tugas selaku sosial kontrol, menemukan salah satu kegiatan pekerjaan Rehap Ruang Kelas (RRK), yang terletak di UPT SDN 17 Simpang Gambus, serta menemukan dari hasil pekerjaan nya yang diduga asal jadi, sesampainya pekerjaan tersebut hingga selesai dikerjakan, dengan terbukti nya, dari hasil pengerjaan nya yang menggunakan kayu sembarang keras, yang dipasangkan, namun kayu tersebut tak kunjung juga di ganti, sehingga dari hasil pekerjaan Rehap Ruang Kelas (RRK)nya selesai dikerjakan.
Hasil pantauan dilapangan, banyaknya kayu yang tak sama besar, dari dinding nya sudah mulai tampak terkelupas, sehingga terkesan asal pengerjaan, dan kayu kayu tersebut masih terus terpasangkan, sehingga mengesankan pekerjaan itu asal jadi, yang terlepas dari pengawasan konsultan pengawas dinas.
Saat dari seorang awak media mengkompirmasi terkait pekerjaan itu, kepada salah seorang pekerja, yang mempertanyakan siapa pengawas dari dinas juga dari kontraktor nya, mereka mengatakan, “kami tidak tau pak, setelah mereka menyerahkan gambar nya, dan kami pun untuk pekerja saja, selebih nya, kami kurang tau pak”, ujar salah satu pekerja kepada awak media.
Saat awak media hendak menjumpai kepala sekolah nya untuk mengkompirmasi terkait pekerjaan pembangunan Rehap Ruang Kelas (RRK), namun kepala sekolah SD 05 Bogak, SD Negeri 17 Simpang Gambus sedang tidak berada di ruangan, yang bertemu hanya SD Negeri 09, dan memberikan penjelasan, “pihak dari sekolah hanya menerima kunci”, dan dari pihak kepala sekolah lain nya tak pernah bertemu, dari salah seorang pengajar diruangan kantor yang mengatakan, “baru keluar pak”, jawab salah seorang guru kelas.
Yang mana, awak media melihat ada nya papan plank informasi terpajang pada salah satu tiang yang terdapat didepan ruangan kelas yang direhap tersebut, saat dari awak media memantau dari hasil pekerjaan, pemasangan kayu untuk di buat pelapon, banyak menggunakan kayu yang tidak standart, sehingga mengurangi dari hasil kwalitas nya, sehingga dapat di ragukan dari hasil kwalitas nya, yang kelak dapat mengancam dari siswa/i yang sedang mengikuti pelajaran.
Dari hasil pengerjaan dalam beberapa sekolahan, ditemukan hal yang sama, baik juga dengan sekolah SD lain nya, layas nya pemborong yang mengerjakan dan juga akan dapat mengancam dari keselamatan siswa/i yang mengikuti bidang study, kurangnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas yang telah ditunjuk oleh dinas, ada pun dari salah satu nya adalah SD Negeri 17 Simpang Gambus.
Apa pun dari plank tersebut jelas memampangkan untuk informasi nya, yang mana sebagai berikut, Nama Kegiatan adalah Rehap Ruang Kelas UPT SDN 17 Simpang Gambus, nomor kontrak 27256676/PPK/SPK/PL/2023. Tanggal Kontrak pelaksanaan 26/09/2023, nilai kontrak Rp 179.117.811.00, Pelaksana pekerjaan CV. Delima Makmur, dengan lama pengerjaan selama 60 hari kalender, yang sumber dana dari APBD kabupaten batubara.
Saat awak media mempertanyakan dari pengawas pelaksanaan dari kontraktor kepada pekerja, namun para pekerja menyebutkan, “tadi ada datang pak, namun saat ini sudah keluar”, jawab pekerja kepada awak media.
Setelah dari hasil bangunan selesai di kerjakan, namun dari keterangan saksi saksi yang memantau pekerjaan tersebut, yang nama dan inisial nya tak hendak disebutkan kepublik dengan mengatakan, “tidak ada kami lihat dari pekerjaan mereka yang salah menggunakan bahan kayu nya untuk di ganti, sehingga mereka langsung memasang asbes (plapon), kan bisa membahayakan sekali pada siswa/i nya”.
Saat dari awak media mengkompirmasi dari salah satu nomor kontraktor nya melalui WhatsApp nya, dengan nomor 08236702xxxx tidak aktif, sampai berita ini dikirim kemeja redaksi, namun belum/tidak juga mendapatkan jawaban dari pemenang kontrak, namun dari awak media mencoba untuk mempertanyakan hal tersebut kepada kepala dinas atau pun kepada kepala bidang yang berwenang, agar dapat nya peneguran kepada pemborongnya.
Diharapkan kepada penegak hukum, agar dapat turut serta dalam pengawasan dari anggaran dana yang menggunakan anggaran dana pemerintah, termasuk juga dari pekerjaan tersebut. (ilo)