Mitramabes- com// Yogyakarta Setelah dilakukan proses pemanggilan terhadap pemilik atau pengelola tempat kos eksklusif, Yogya Amazon Green 2 akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) Daerah Istimewa Yogyakarta DIY) melakukan penutupan dan penyegelan terhadap tempat kos tersebut, Kamis (06/07/2023).
Saat dikonfirmasi pewarta, Muhammad Tri Qumarul Hadi, Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol- PP DIY menjelaskan penutupan tersebut dilakukan karena bangunan yang berdiri diatas tanah kas desa Kalurahan Condongcatur tersebut dibangun tanpa ada ijin dari Gurbernur.
“Penutupan yang dilakukan terhadap Yogya Amazon Green 2 dan Kanary Society & Space yang dilakukan oleh Satpol PP-DIY kemarin setelah pada proses pemanggilan dan pemeriksaan ternyata pihak pengelola maupun pemilik tidak bisa menunjukkan izin gubernur terkait dengan penggunaan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur,” jelasnya, Jum’at (07/07/2023).
Hal tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.