Bangunan Disamping Jalan Pasar Kisaran Digugat Ke PTUN, DPRD (RDP) Serta APH

Selasa, 4 Maret 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com- Sumatra Utara, Asahan- Jangan coba coba tutup Jalan Disamping Pasar Kisaran dan Merubah bentuk atau memugar bangunan Pasar Kisaran, karena Obyek Bangunan Pasar Kisaran sedang di proses gugatan secara Hukum Perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pidana di Mapolres Asahan, selain itu Proses Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ditangani Komisi C belum rampung dan belum menyimpulkan hasinya.

“Jika pihak lain ingin tetap memaksa dengan menutup jalan dengan dalih memugar bangunan dan membangun pagar, bisa saja situasi itu memancing suasana Pasar Kisaran menjadi memanas dan bangunan terancam berstatus Ilegal,” demikian dikatakan Ketua (Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan) OK Muhamad Rasyd SE, kepada wartawan, Senin 03/03/2025.

Tegas OK Rasyid lagi, “Soalnya gugatan warga Pasar Kisaran yang diwakili oleh Dian Marwa SH dan Zulkifli SH serta Sekutu, sudah melakukan sidang pada tanggal 6 /2 /2025 kemarin. Selain itu BPN belum memberikan Alas Hak yang diminta DPRD dalam RDP Kemarin.”

Diduga Persoalan Pasar Kisaran yang dulunya merupakan Terminal Bus Antar Kota dan Provinsi pada tahun 1980-1990, diduga merupakan Aset Pemkab Asahan yang saat ini diduga di tukar gulingkan yang penguasaan Fisiknya melalui proses ganti rugi yang diduga Ilegal.

Menurut OK Muhammad Rasyid, Penegak Hukum seperti Polri dan Jaksa harus bertindak cepat, sebab proses laporan masyarakat ke Penegak hukum telah dilakukan sejak lama, dalam hal Polri dan Jaksa harus Netral dan tetap memihak kepada Fakta Fakta dilapangan, “saya rasa Polri sudah bisa menentukan status laporan yang di adukan Masyarakat menjadi tingkat Penyidikan,” sebut OK Rasyid.

Kepada Badan Pemengola Aset tingkat Provinsi dan Pusat Jakarta supaya mengusut kasus ini agar terang, persoalan saling Klaim dapat diselesaikan dengan bijak.

Sementara itu sejumlah masyarakat pemerhati Aset Negara seperti BPN, DPRD Asahan juga Pemkab Asahan dapat terbuka dan memberikan klarifikasi khusus terhadap polemik ini, jika benar Aset itu milik pengusaha maka BPN harus menunjukkan buktinya. (Albs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam Cegah Balap Liar dan Tawuran di Kota Kabanjahe
Sat Lantas Polres Tanah Karo Gelar Sosialisasi Opsen Pajak PKB dan BBN-KB di Kecamatan Laubaleng dan Mardingding
Melalui Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Dengarkan Keluhan Masyarakat di Warung Kopi
Diduga Direktur CV Inspirasi Citra Nusantara Melarang Wartawan Meliput Proyek Yang Sedang Dikerjakan.
Kunker ke Kodim 0423/BU, Pangdam XXI/RI Beri Motivasi dan Ingatkan Prajurit Jaga Disiplin serta Kehormatan Satuan
Pemberian Stimulus Bagi Usaha Perempuan Desa Suka Damai
Pelatihan Perempuan Desa Tanjung Medang Libatkan 10 Program PKK
Warga Tolak Koperasi, Tuntut 20% HGU Dari PT ATS

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam Cegah Balap Liar dan Tawuran di Kota Kabanjahe

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Sat Lantas Polres Tanah Karo Gelar Sosialisasi Opsen Pajak PKB dan BBN-KB di Kecamatan Laubaleng dan Mardingding

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Diduga Direktur CV Inspirasi Citra Nusantara Melarang Wartawan Meliput Proyek Yang Sedang Dikerjakan.

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Kunker ke Kodim 0423/BU, Pangdam XXI/RI Beri Motivasi dan Ingatkan Prajurit Jaga Disiplin serta Kehormatan Satuan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Pemberian Stimulus Bagi Usaha Perempuan Desa Suka Damai

Berita Terbaru