Bangunan Disamping Jalan Pasar Kisaran Digugat Ke PTUN, DPRD (RDP) Serta APH

Selasa, 4 Maret 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com- Sumatra Utara, Asahan- Jangan coba coba tutup Jalan Disamping Pasar Kisaran dan Merubah bentuk atau memugar bangunan Pasar Kisaran, karena Obyek Bangunan Pasar Kisaran sedang di proses gugatan secara Hukum Perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pidana di Mapolres Asahan, selain itu Proses Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ditangani Komisi C belum rampung dan belum menyimpulkan hasinya.

“Jika pihak lain ingin tetap memaksa dengan menutup jalan dengan dalih memugar bangunan dan membangun pagar, bisa saja situasi itu memancing suasana Pasar Kisaran menjadi memanas dan bangunan terancam berstatus Ilegal,” demikian dikatakan Ketua (Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan) OK Muhamad Rasyd SE, kepada wartawan, Senin 03/03/2025.

Tegas OK Rasyid lagi, “Soalnya gugatan warga Pasar Kisaran yang diwakili oleh Dian Marwa SH dan Zulkifli SH serta Sekutu, sudah melakukan sidang pada tanggal 6 /2 /2025 kemarin. Selain itu BPN belum memberikan Alas Hak yang diminta DPRD dalam RDP Kemarin.”

Diduga Persoalan Pasar Kisaran yang dulunya merupakan Terminal Bus Antar Kota dan Provinsi pada tahun 1980-1990, diduga merupakan Aset Pemkab Asahan yang saat ini diduga di tukar gulingkan yang penguasaan Fisiknya melalui proses ganti rugi yang diduga Ilegal.

Menurut OK Muhammad Rasyid, Penegak Hukum seperti Polri dan Jaksa harus bertindak cepat, sebab proses laporan masyarakat ke Penegak hukum telah dilakukan sejak lama, dalam hal Polri dan Jaksa harus Netral dan tetap memihak kepada Fakta Fakta dilapangan, “saya rasa Polri sudah bisa menentukan status laporan yang di adukan Masyarakat menjadi tingkat Penyidikan,” sebut OK Rasyid.

Kepada Badan Pemengola Aset tingkat Provinsi dan Pusat Jakarta supaya mengusut kasus ini agar terang, persoalan saling Klaim dapat diselesaikan dengan bijak.

Sementara itu sejumlah masyarakat pemerhati Aset Negara seperti BPN, DPRD Asahan juga Pemkab Asahan dapat terbuka dan memberikan klarifikasi khusus terhadap polemik ini, jika benar Aset itu milik pengusaha maka BPN harus menunjukkan buktinya. (Albs)

Berita Terkait

*Program BELIDA Polres Pagar Alam Libatkan TNI, Pol PP dan Masyarakat, Perbaiki Jalan Demi Keselamatan Bersama*
Safari Rahmadhan Dinas Komunikasi Dan informatika (Diskominfo) Bersama Tim Pemkot Kota Pagaralam Di Masjid ADF II Kampung 2
Mutasi Polri, AKBP Zamri Elfino Jabat Kapolres Bungo Gantikan AKBP Natalena Eko Cahyono
Melakukan Penangkapan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
POLRES ROKAN HILIR PEDULI KAUM DHUAFA, KAPOLRES ROHIL SALURKAN 30 PAKET SEMBAKO DI TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN.
*Patroli Perintis Presisi Polres Pagar Alam Amankan Malam Libur, Remaja Pasar Dempo Permai Diberi Edukasi Kamtibmas*
Kelola Ratusan Hektar Sawit Diduga Tanpa Izin IUP dan HGU, Pengusaha China Nyonya Alex di Bungo Terancam Pidana
KAPOLRES ROKAN HILIR TURUN LANGSUNG SAHUR ON THE ROAD, PERKUAT HARKAMTIBMAS RAMADHAN 1447 H.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:49 WIB

*Program BELIDA Polres Pagar Alam Libatkan TNI, Pol PP dan Masyarakat, Perbaiki Jalan Demi Keselamatan Bersama*

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:13 WIB

Safari Rahmadhan Dinas Komunikasi Dan informatika (Diskominfo) Bersama Tim Pemkot Kota Pagaralam Di Masjid ADF II Kampung 2

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:19 WIB

Mutasi Polri, AKBP Zamri Elfino Jabat Kapolres Bungo Gantikan AKBP Natalena Eko Cahyono

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:10 WIB

Melakukan Penangkapan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:51 WIB

POLRES ROKAN HILIR PEDULI KAUM DHUAFA, KAPOLRES ROHIL SALURKAN 30 PAKET SEMBAKO DI TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN.

Berita Terbaru