Bangunan Disamping Jalan Pasar Kisaran Digugat Ke PTUN, DPRD (RDP) Serta APH

Selasa, 4 Maret 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com- Sumatra Utara, Asahan- Jangan coba coba tutup Jalan Disamping Pasar Kisaran dan Merubah bentuk atau memugar bangunan Pasar Kisaran, karena Obyek Bangunan Pasar Kisaran sedang di proses gugatan secara Hukum Perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pidana di Mapolres Asahan, selain itu Proses Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ditangani Komisi C belum rampung dan belum menyimpulkan hasinya.

“Jika pihak lain ingin tetap memaksa dengan menutup jalan dengan dalih memugar bangunan dan membangun pagar, bisa saja situasi itu memancing suasana Pasar Kisaran menjadi memanas dan bangunan terancam berstatus Ilegal,” demikian dikatakan Ketua (Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan) OK Muhamad Rasyd SE, kepada wartawan, Senin 03/03/2025.

Tegas OK Rasyid lagi, “Soalnya gugatan warga Pasar Kisaran yang diwakili oleh Dian Marwa SH dan Zulkifli SH serta Sekutu, sudah melakukan sidang pada tanggal 6 /2 /2025 kemarin. Selain itu BPN belum memberikan Alas Hak yang diminta DPRD dalam RDP Kemarin.”

Diduga Persoalan Pasar Kisaran yang dulunya merupakan Terminal Bus Antar Kota dan Provinsi pada tahun 1980-1990, diduga merupakan Aset Pemkab Asahan yang saat ini diduga di tukar gulingkan yang penguasaan Fisiknya melalui proses ganti rugi yang diduga Ilegal.

Menurut OK Muhammad Rasyid, Penegak Hukum seperti Polri dan Jaksa harus bertindak cepat, sebab proses laporan masyarakat ke Penegak hukum telah dilakukan sejak lama, dalam hal Polri dan Jaksa harus Netral dan tetap memihak kepada Fakta Fakta dilapangan, “saya rasa Polri sudah bisa menentukan status laporan yang di adukan Masyarakat menjadi tingkat Penyidikan,” sebut OK Rasyid.

Kepada Badan Pemengola Aset tingkat Provinsi dan Pusat Jakarta supaya mengusut kasus ini agar terang, persoalan saling Klaim dapat diselesaikan dengan bijak.

Sementara itu sejumlah masyarakat pemerhati Aset Negara seperti BPN, DPRD Asahan juga Pemkab Asahan dapat terbuka dan memberikan klarifikasi khusus terhadap polemik ini, jika benar Aset itu milik pengusaha maka BPN harus menunjukkan buktinya. (Albs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Akhir Pekan, Polres Lampung Tengah Ciptakan Keamanan Lewat Patroli KRYD
Kental Akan Budaya, Ini Cara Bupati Bantaeng Sambut Hari Jadi Bantaeng ke-771
Kirab Budaya, Bupati Bantaeng Tunggangi Kuda Menuju Lapangan Pantai Seruni
Togar Situmorang Ketua DPRD Sergai Sambut Kunjungan PD Al Washliyah Sergai Silaturahmi
PWKI DPC Kabupaten Batubara Gelar Perayaan Natal 2025 Dengan Khidmat dan Sukacita
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Lakukan Audiensi dengan Kemendikdasmen Terkait Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Tebo
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Hadiri Rakor Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Perkada RDTR
Wendri Putra Reski, Resmi Komandoi Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Tebo

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:34 WIB

Akhir Pekan, Polres Lampung Tengah Ciptakan Keamanan Lewat Patroli KRYD

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:39 WIB

Kental Akan Budaya, Ini Cara Bupati Bantaeng Sambut Hari Jadi Bantaeng ke-771

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:04 WIB

Kirab Budaya, Bupati Bantaeng Tunggangi Kuda Menuju Lapangan Pantai Seruni

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:00 WIB

Togar Situmorang Ketua DPRD Sergai Sambut Kunjungan PD Al Washliyah Sergai Silaturahmi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 05:54 WIB

PWKI DPC Kabupaten Batubara Gelar Perayaan Natal 2025 Dengan Khidmat dan Sukacita

Berita Terbaru