Bangunan Disamping Jalan Pasar Kisaran Digugat Ke PTUN, DPRD (RDP) Serta APH

Selasa, 4 Maret 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com- Sumatra Utara, Asahan- Jangan coba coba tutup Jalan Disamping Pasar Kisaran dan Merubah bentuk atau memugar bangunan Pasar Kisaran, karena Obyek Bangunan Pasar Kisaran sedang di proses gugatan secara Hukum Perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pidana di Mapolres Asahan, selain itu Proses Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ditangani Komisi C belum rampung dan belum menyimpulkan hasinya.

“Jika pihak lain ingin tetap memaksa dengan menutup jalan dengan dalih memugar bangunan dan membangun pagar, bisa saja situasi itu memancing suasana Pasar Kisaran menjadi memanas dan bangunan terancam berstatus Ilegal,” demikian dikatakan Ketua (Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan) OK Muhamad Rasyd SE, kepada wartawan, Senin 03/03/2025.

Tegas OK Rasyid lagi, “Soalnya gugatan warga Pasar Kisaran yang diwakili oleh Dian Marwa SH dan Zulkifli SH serta Sekutu, sudah melakukan sidang pada tanggal 6 /2 /2025 kemarin. Selain itu BPN belum memberikan Alas Hak yang diminta DPRD dalam RDP Kemarin.”

Diduga Persoalan Pasar Kisaran yang dulunya merupakan Terminal Bus Antar Kota dan Provinsi pada tahun 1980-1990, diduga merupakan Aset Pemkab Asahan yang saat ini diduga di tukar gulingkan yang penguasaan Fisiknya melalui proses ganti rugi yang diduga Ilegal.

Menurut OK Muhammad Rasyid, Penegak Hukum seperti Polri dan Jaksa harus bertindak cepat, sebab proses laporan masyarakat ke Penegak hukum telah dilakukan sejak lama, dalam hal Polri dan Jaksa harus Netral dan tetap memihak kepada Fakta Fakta dilapangan, “saya rasa Polri sudah bisa menentukan status laporan yang di adukan Masyarakat menjadi tingkat Penyidikan,” sebut OK Rasyid.

Kepada Badan Pemengola Aset tingkat Provinsi dan Pusat Jakarta supaya mengusut kasus ini agar terang, persoalan saling Klaim dapat diselesaikan dengan bijak.

Sementara itu sejumlah masyarakat pemerhati Aset Negara seperti BPN, DPRD Asahan juga Pemkab Asahan dapat terbuka dan memberikan klarifikasi khusus terhadap polemik ini, jika benar Aset itu milik pengusaha maka BPN harus menunjukkan buktinya. (Albs)

Berita Terkait

Kasrem 043/Gatam Hadiri Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer TA 2026, Tegaskan Komitmen Disiplin dan Taat Hukum
PENYERAHAN SK DEFINITIF, LBH KIS LAMPUNG UTARA SIAP JADI GARDA TERDEPAN DALAM DUNIA KESEHATAN.
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Usaha Jual Beli Rongsok Kendaraan Roda Dua di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Jadi Sorotan.
Pererat Kemitraan dengan Wartawan, Kapolres Aceh Utara Ngopi Bareng di Ujung Timur
DPC Ormas Bidik Kabupaten Padang Lawas Surati PT. KAS Terkait DAS dan Limbah.
Wabup Nazar Efendi Hadiri Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Ramadhan 1447 H di Tanggo Rajo
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim 0416/Bute, Tekankan Kemanunggalan TNI-Rakyat dan Penguatan Yon TP
Polres Tebo Resmi Luncurkan SPPG, Terhubung Virtual dengan Polda Jambi

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:03 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer TA 2026, Tegaskan Komitmen Disiplin dan Taat Hukum

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:47 WIB

PENYERAHAN SK DEFINITIF, LBH KIS LAMPUNG UTARA SIAP JADI GARDA TERDEPAN DALAM DUNIA KESEHATAN.

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:43 WIB

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Usaha Jual Beli Rongsok Kendaraan Roda Dua di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Jadi Sorotan.

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:41 WIB

Pererat Kemitraan dengan Wartawan, Kapolres Aceh Utara Ngopi Bareng di Ujung Timur

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:46 WIB

Wabup Nazar Efendi Hadiri Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Ramadhan 1447 H di Tanggo Rajo

Berita Terbaru