Bangunan Disamping Jalan Pasar Kisaran Digugat Ke PTUN, DPRD (RDP) Serta APH

Selasa, 4 Maret 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com- Sumatra Utara, Asahan- Jangan coba coba tutup Jalan Disamping Pasar Kisaran dan Merubah bentuk atau memugar bangunan Pasar Kisaran, karena Obyek Bangunan Pasar Kisaran sedang di proses gugatan secara Hukum Perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pidana di Mapolres Asahan, selain itu Proses Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ditangani Komisi C belum rampung dan belum menyimpulkan hasinya.

“Jika pihak lain ingin tetap memaksa dengan menutup jalan dengan dalih memugar bangunan dan membangun pagar, bisa saja situasi itu memancing suasana Pasar Kisaran menjadi memanas dan bangunan terancam berstatus Ilegal,” demikian dikatakan Ketua (Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan) OK Muhamad Rasyd SE, kepada wartawan, Senin 03/03/2025.

Tegas OK Rasyid lagi, “Soalnya gugatan warga Pasar Kisaran yang diwakili oleh Dian Marwa SH dan Zulkifli SH serta Sekutu, sudah melakukan sidang pada tanggal 6 /2 /2025 kemarin. Selain itu BPN belum memberikan Alas Hak yang diminta DPRD dalam RDP Kemarin.”

Diduga Persoalan Pasar Kisaran yang dulunya merupakan Terminal Bus Antar Kota dan Provinsi pada tahun 1980-1990, diduga merupakan Aset Pemkab Asahan yang saat ini diduga di tukar gulingkan yang penguasaan Fisiknya melalui proses ganti rugi yang diduga Ilegal.

Menurut OK Muhammad Rasyid, Penegak Hukum seperti Polri dan Jaksa harus bertindak cepat, sebab proses laporan masyarakat ke Penegak hukum telah dilakukan sejak lama, dalam hal Polri dan Jaksa harus Netral dan tetap memihak kepada Fakta Fakta dilapangan, “saya rasa Polri sudah bisa menentukan status laporan yang di adukan Masyarakat menjadi tingkat Penyidikan,” sebut OK Rasyid.

Kepada Badan Pemengola Aset tingkat Provinsi dan Pusat Jakarta supaya mengusut kasus ini agar terang, persoalan saling Klaim dapat diselesaikan dengan bijak.

Sementara itu sejumlah masyarakat pemerhati Aset Negara seperti BPN, DPRD Asahan juga Pemkab Asahan dapat terbuka dan memberikan klarifikasi khusus terhadap polemik ini, jika benar Aset itu milik pengusaha maka BPN harus menunjukkan buktinya. (Albs)

Berita Terkait

Pemkab Tanjab Barat Gerak Cepat Tindaklanjuti Arahan Presiden, Gelar Gerakan Nasional Indonesia ASRI.
Wabup Katamso Presentasikan Program FOLU Net Sink 2030, Tanjab Barat Dorong Rehabilitasi Mangrove Berbasis Ekonomi Pesisir
Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik PT SPM II di Lampung Tengah, Kerugian Capai Puluhan Miliar
Jenazah Tanpa Identitas yang Ditemukan di Pantai Laja’a Disepakati Dimakamkan di Bonerate
Kapolda Aceh Hadiri Pelepasan Distribusi Bantuan Kemanusiaan Polri ke Aceh, Sumut, dan Sumbar*
Amukan si jaga merah Melalap 85% Perusahan Tapioka PT SPM 2
Sisa 32 Unit Huntara Alue Ie Mirah Di kebut 10 Hari BNPB Tambah Mitra
BNPB Tambah Mitra, Sisa 32 Unit Huntara Alue Ie Mirah Dikebut 10 Hari

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:31 WIB

Pemkab Tanjab Barat Gerak Cepat Tindaklanjuti Arahan Presiden, Gelar Gerakan Nasional Indonesia ASRI.

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:02 WIB

Wabup Katamso Presentasikan Program FOLU Net Sink 2030, Tanjab Barat Dorong Rehabilitasi Mangrove Berbasis Ekonomi Pesisir

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:46 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik PT SPM II di Lampung Tengah, Kerugian Capai Puluhan Miliar

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:13 WIB

Jenazah Tanpa Identitas yang Ditemukan di Pantai Laja’a Disepakati Dimakamkan di Bonerate

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:05 WIB

Kapolda Aceh Hadiri Pelepasan Distribusi Bantuan Kemanusiaan Polri ke Aceh, Sumut, dan Sumbar*

Berita Terbaru