Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes – Sebuah pembangunan ruko milik Hendriyanto alias Aho yang berada di Jalan Merbau, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau diduga tidak sesuai dengan pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu sore (21/05/25).
Pasalnya, pembangunan ruko yang telah berlangsung beberapa bulan ini diduga adanya pembiaran sistematik oleh pengawas dinas terkait, meskipun kemungkinan izin untuk penambahan lantai belum ada.
Yang lebih mencengangkan, izin PBG yang terpampang di papan tanda di depan pintu masuk bangunan tersebut diketahui hanya 1 lantai.
Namun, pantauan Mitramabes.com di lapangan justru menunjukkan bahwa pembangunan fisik telah mencapai 2 lantai.
Hal itu, dianggap menjadi pelanggaran terang-terangan yang menggambarkan lemahnya penegakan regulasi di daerah.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja inisial YY mengatakan tidak mengetahui siapa pemiliknya dan dimana keberadaan pemiliknya.
“Saya hanya bekerja saja pak, siapa pemilik saya tidak mengetahuinya, langsung aja liat di papan tanda izin PBG di depan pak, atau tanya ke kasir Fitness di sebelah” ujar YY.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, sangat jelas jika bangunan hanya memiliki izin 1 lantai dibuat menjadi 2 lantai, maka perlu dilakukan pengurusan PBG baru yang mencakup perubahan rencana bangunan tersebut.
Membangun lebih dari satu lantai tanpa izin atau perubahan pada izin yang ada dianggap sebagai pelanggaran Perda. pelanggaran Perda tentang bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif, denda atau bahkan sanksi pidana.
Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pelanggaran administratif yang terjadi, tetapi penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini ditulis, selaku pemilik atas nama Hendriyanto alias Aho saat di hubungi via WhatsApp tidak menanggapinya.
Indre MBS