Bang Yuka Warga Negara RI Yang Baik  Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI (Sumut) – Mitramabes. Com Pemilik akun media sosial Facebook bernama Bang Yuka, alias Prayuka Uganda, memenuhi panggilan penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin (14/7/2025), dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

 

Pemanggilan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/225/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 26 Juni 2025. Bang Yuka dijadwalkan memberikan klarifikasi pada pukul 09.00 WIB di Ruang Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Sergai.

 

Kuasa hukum Prayuka Uganda dari Law Office Alamsyah, SH & Associates, menyampaikan bahwa kehadiran kliennya adalah bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

 

“Sebagai warga negara yang baik, klien kami yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Wartawan Lokal (Forwan) Sergai, hadir untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan tersebut,” ujar Alamsyah kepada awak media.

 

Namun, Alamsyah menyoroti kejanggalan dalam surat klarifikasi yang diterima. Ia menyebut surat tersebut tidak mencantumkan nama pelapor.

 

“Berbeda dengan surat klarifikasi terhadap warga Kecamatan Serbajadi bernama Krist Bernard Siregar, yang jelas tercantum siapa pelapornya. Dalam surat terhadap klien kami tidak disebutkan siapa yang melapor,” ungkapnya.

 

Atas hal itu, Alamsyah meminta agar Polres Sergai menerbitkan surat klarifikasi baru yang mencantumkan identitas pelapor.

 

“Apakah klien kami berhadapan dengan Bupati Sergai Darma Wijaya, saudara Wiwik, atau siapa, kami belum tahu. Kami hanya meminta kejelasan agar proses hukum berjalan objektif dan profesional,” katanya.

 

Sementara itu, secara terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan adanya pemanggilan terhadap pemilik akun media sosial tersebut.

 

“Benar, namun pemanggilan hari ini ditunda. Surat panggilan baru akan segera dikirim kembali,” jelas IPTU Manullang.

 

Terkait permintaan agar surat klarifikasi mencantumkan nama pelapor, IPTU Manullang menjelaskan bahwa surat tersebut tetap sah secara hukum.

 

“Sah-sah saja, karena surat permintaan keterangan sudah berdasarkan hukum yang kuat. Sebaiknya berikan keterangan saja, karena semuanya sudah ada mekanismenya,” tegasnya.(Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lsm harimau Pac klapanunggal melapor kan perkara pengeroyokan
Perkuat Respons Terhadap Bencana, Bupati Batu Bara Lakukan Kunker ke BNPB RI
Polsek Rupat Tangkap 2 Pelaku Begal Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tebo di Tebo Ilir
Polres Labuhanbatu Gelar Patroli R4 di Titik Rawan Kriminalitas dan Tempat Keramaian
Polres Nagan Raya Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media” Ini Harapa Kapolres” 
Awal Masuk Sekolah Setelah Libur Panjang Tahun Ajaran Baru” Ini Kata Kepala Sekolah SMP Negeri 5″ 
Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Ayah Kandung di Julok, Tega Cabuli Anak Kandungnya*

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:51 WIB

Lsm harimau Pac klapanunggal melapor kan perkara pengeroyokan

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:51 WIB

Perkuat Respons Terhadap Bencana, Bupati Batu Bara Lakukan Kunker ke BNPB RI

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:58 WIB

Polsek Rupat Tangkap 2 Pelaku Begal Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:40 WIB

Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tebo di Tebo Ilir

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:53 WIB

Polres Labuhanbatu Gelar Patroli R4 di Titik Rawan Kriminalitas dan Tempat Keramaian

Berita Terbaru