MBS Subjudul: Sudah pernah diskors, kini SPBU 4457303 di Boyolali kembali disorot lantaran diduga melayani pengangsu solar bersubsidi.
Boyolali, Jawa Tengah — Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di SPBU 4457303 Kaligentong, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
Pantauan awak media pada Minggu (2/11/2025), tampak sejumlah kendaraan seperti Mitsubishi L300, truk bak terbuka, hingga boks engkel keluar masuk SPBU tersebut dengan aktivitas mencurigakan yang diduga kuat mengarah pada pengisian solar bersubsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
Aktivitas semacam ini dikenal sebagai praktik pengangsu, yakni pengambilan BBM subsidi menggunakan kendaraan tertentu untuk kemudian ditimbun atau diperdagangkan kembali — tindakan yang jelas melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi dari pemerintah.
Ironisnya, SPBU 4457303 sebelumnya telah sempat dikenai sanksi skors oleh pihak Pertamina atas dugaan pelanggaran serupa. Namun, kini praktik tersebut kembali terpantau tanpa ada efek jera yang berarti.
Masyarakat sekitar pun mengeluhkan lemahnya pengawasan dan berharap agar Pertamina bersama aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas pihak-pihak yang bermain dalam distribusi BBM bersubsidi.
“Kami sering lihat kendaraan yang sama bolak-balik isi solar di SPBU itu. Mestinya sudah diatur, tapi kok tetap jalan terus,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Belum Terungkap Dalang di Balik Aktivitas Ilegal
Hingga kini, belum diketahui siapa aktor atau dalang di balik aktivitas yang diduga kuat merugikan masyarakat kecil, khususnya di sektor transportasi tersebut.
Aktivitas semacam ini diduga melibatkan jaringan terorganisir yang memanfaatkan kelengahan pengawasan dan lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Ketentuan Hukum dan Ancaman Sanksi
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
Artinya, baik pelaku lapangan maupun pihak pengelola SPBU yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan pasal tersebut jika terbukti ikut memfasilitasi penyalahgunaan BBM subsidi.
Dorongan untuk Penegakan Hukum
Dengan adanya temuan aktivitas yang diduga kuat melanggar hukum tersebut, publik mendorong aparat kepolisian setempat, khususnya Polres Boyolali, untuk bertindak tegas dan transparan dalam menegakkan aturan.
Langkah cepat dan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, sekaligus menjaga agar hak masyarakat kecil atas bahan bakar bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Aparat harus berani bertindak karena ini sudah merugikan negara dan rakyat kecil,” tegas seorang aktivis pemantau kebijakan energi daerah.
Sampai berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 44.573.03 maupun pihak Pertamina belum dapat dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini.
Red/Tim









