Bandar tawar kan narkoba ke polisi. langsung lah di tangkap.

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, MBS Satres narkoba polres Binjai, kembali menangkap seorang laki-laki sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial *LNH (30)* di TKP, jalan Suka Damai Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat, kota binjai, provinsi Sumatera Utara, Minggu (4/05/25) pukul 20.00 wib malam hari.

 

Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari masyarakat serta mengabarkan bahwa TKP tersebut sering terjadi jual beli terhadap narkoba sehingga meresahkan masyarakat.

 

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, beserta anggotanya, saat di TKP kemudian petugas melihat seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sp.motornya dan saat akan didekati terduga langsung mengeluarkan kata-kata “ADA PESAN BANG” disahut langsung oleh petugas “YA ADA”, kemudian terduga langsung menyodorkan bungkusan terhadap petugas dan saat itu juga tim langsung mengamankannya dan saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 4,17 gram, 1 (satu) unit hp merk vivo warna hijau muda serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna silver Nopol BK 5717 ARB.

 

Saat dilakukan interogasi pria tersebut mangaku bernama LNH (30) tinggala di jalan Sidomulyo Gg. Telo Lk. XXIV Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan.

 

Sesuai pengakuan dan keterangan dari LNH bahwa dianya berangkat ke kota binjai ditemani oleh rekannya. Kemudian tim langsung memburunya dan tepatnya pada pukul 22.00 wib petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap MVAP (38) di tkp, jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat serta ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kotak merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu berat brutto 99,10 gram, 1 (satu) unit hp merk vivo warna biru, 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam dan 1 (satu) tas selempang warna hitam.

 

” Terhadap LNH (30) dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

 

” Sedangkan MVAP (38) dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/ mati. Tegas Akp Samsul.

 

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai akan tetap berkomitmen mendukung program pemerintah dan perang terhadap narkoba. tegasnya. By; Barus kecil mitra mabes

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Selayar Sambut Baik Edaran Bupati Tentang Larangan Penjualan Zat Adiktif Kepada Anak, Intensifkan Patroli dan Penertiban Miras
Agenda pengundian nomor para kandidat ketua PMC ( Paguyuban Masyarakat Cibinong ) Kearifan Lokal semoga menjadi pelopor secara Nasional
*Antisipasi Balap Liar dan Premanisme, Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Pada Malam Hari*
Narkoba Musuh Bersama: Satu Langkah Jauh, Seribu Masa Depan Cerah
Satsamapta Gencarkan Patroli, Cegah 3C dan Aksi Kriminalitas
Polsek Juhar Gelar Bakti Sosial ke Rumah Ibadah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Nyabu di Perkebunan Sawit, Laki-laki Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Aek
Penggerebekan Berujung ke Perladangan Ganja : Dua Petani Diciduk Polisi di Desa Lingga

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:19 WIB

Kapolres Selayar Sambut Baik Edaran Bupati Tentang Larangan Penjualan Zat Adiktif Kepada Anak, Intensifkan Patroli dan Penertiban Miras

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:11 WIB

Agenda pengundian nomor para kandidat ketua PMC ( Paguyuban Masyarakat Cibinong ) Kearifan Lokal semoga menjadi pelopor secara Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:08 WIB

*Antisipasi Balap Liar dan Premanisme, Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Pada Malam Hari*

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:46 WIB

Narkoba Musuh Bersama: Satu Langkah Jauh, Seribu Masa Depan Cerah

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:39 WIB

Polsek Juhar Gelar Bakti Sosial ke Rumah Ibadah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru