Baleho Terpajang Bergambarkan Kepala Daerah Oleh Pejabat Desa

Selasa, 7 November 2023 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, Sumatera Utara- Mitramabes.com || Kepala Desa (kades), melaksanakan pemasangan baleho kepala Daerah Ir. H. Zahir, M.Ap, yang mana diketahui dalam bulan Desember akan berakhir jabatan nya (definitif), yang terletak di dusun l melati, perbatasan dengan Desa Pasir Permit juga dengan Desa Guntung Lima Puluh Pesisir, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Senin, 06/11/2023.

Yang pemasangan nya di salah satu rumah warga, pemasangan nya dengan perangkat desa, yang bekerja memasang baleho dengan menggunakan pakaian seragam desa (baju dinas coklat coklat), yang seyokya nya di pakai oleh desa.

Yang mana saat di kompirmasi oleh awak media. terkait baleho yang di pasang, dari anggaran balleho nya, kepada kepala desa mengatakan, “kami hanya tinggal memasang saja pak, kami di perintahkan oleh kecamatan”.

“Kami memasang sebanyak 3 baleho yang diserahkan oleh kecamatan kepada desa”, jawab singkat kades kepada awak media.

Sepanjang jalan dari daerah simpang sianam menuju simpang gambus, terdapat beberapa titik baleho, yang jelas terpampang gambar dari salah satu pejabat daerah.

Disaat dari awak media. melintas dari arah jalan simpang Sianam menuju ke Simpang Gambus, banyak melihat ada beberapa baleho yang terpampang, yang bertuliskan “kami masyarakat Desa …….., meminta agar bapak Ir. H. Zahir, M.Ap bersedia kami calonkan kembali sebagai Bupati Batu Bara, Kami siap ….. Berjuang & mendukung Mu !!!, Lanjutkan ….”, ada pun itu baleho yang terletak Didesa desa, yang dipasang oleh perangkat desa, dari kepala desa sampai kepada Kadus Kadus nya.

Dalam hal ini, jelas terlihat telah melanggar dari undang undang Bawaslu, yang mana berbunyi, dari peraturan KPU, perangkat desa, ASN, Polri juga TNI, dilarang untuk berkampanye, jelas tertuang dalam pasal.

Larangan Desa, Kepala Desa dan perangkat desa dalam politik praktis dan kampanye, yang berdasarkan, 1. UU no 6 Tahun 2014 tentang desa, pasal 29 huruf (j) dilarang untuk ikut serta atau terlibat pemilu atau pilkada, 2. UU no 7 Tahun 2017, tentang pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i) dan (j), pasal 282 tentang desa serta pemilu.

3. Dalam UU no 10 Tahun 2016, pasal 70 ayat (1) huruf c, pasal 71 ayat (1) sangsi terhadap kades dan perangkat desa yang melanggar larangan dalam politik praktis, 1. UU no 6 tahun 2014, pasal 30 ayat (1), pasal 52 ayat (2), sangsi dengan penghentian, UU no 7 Tahun 2017, pasal 490 dapat di pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000. (ilo)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPRD Dairi Tampik Tudingan Miliki Seluas Tanah Dilahan Milik Negara
Jalan Depan SMA, SMP, dan SD Bernas Diminta Ditutup Saat Jam Pulang Sekolah, Solusi Atasi Kecelakaan dan Kemacetan
Om Zein Hadiri Rakor Percepatan Infrastruktur Jabar: Purwakarta Siap Berkontribusi Kamis, 18 Sep 2025 20:26
Tapanuli Utara Hadiri Rangkaian KuBupatinker Hari ke-2 Ketua DEN dan Sejumlah Pejabat Negara.
Sambangi Kementerian Perdagangan RI, Bupati Samosir Sampaikan Proposal Revitalisasi Pasar Rakyat Pangururan dan Nainggolan.
Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Matangkan Persiapan Penyelenggaraan Event Trail Of The Kings By UTMB 2025
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.
Untuk Meningkatkan.Mutu Pendidikan, Bupati Humbahas Inspeksi Mendadak ke SMP Negeri 26 Pearung.

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 03:42 WIB

Ketua DPRD Dairi Tampik Tudingan Miliki Seluas Tanah Dilahan Milik Negara

Jumat, 19 September 2025 - 22:09 WIB

Om Zein Hadiri Rakor Percepatan Infrastruktur Jabar: Purwakarta Siap Berkontribusi Kamis, 18 Sep 2025 20:26

Jumat, 19 September 2025 - 21:37 WIB

Tapanuli Utara Hadiri Rangkaian KuBupatinker Hari ke-2 Ketua DEN dan Sejumlah Pejabat Negara.

Jumat, 19 September 2025 - 21:12 WIB

Sambangi Kementerian Perdagangan RI, Bupati Samosir Sampaikan Proposal Revitalisasi Pasar Rakyat Pangururan dan Nainggolan.

Jumat, 19 September 2025 - 21:02 WIB

Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Matangkan Persiapan Penyelenggaraan Event Trail Of The Kings By UTMB 2025

Berita Terbaru