Humbahas- Mitramabes.com .
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terus menunjukkan komitmennya dalam pelestarian budaya daerah. Melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Pemkab Humbahas menyambut kunjungan tim Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II dalam rangka survei lapangan pengusulan Warisan Budaya Tak benda (WBTb) di
Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan, SH., MH melalui Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dina V.W.O. Simamora, ST., MM menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi dan pendalaman data sebelum pengusulan resmi kepada Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Adapun dua warisan budaya yang diusulkan yakni tradisi Sihali Aek dan kuliner khas Rendang Daging Kuda. Proses survei melibatkan tim ahli, pemerintah daerah, tokoh adat, pelaku budaya, serta masyarakat pendukung sebagai bentuk kolaborasi dalam memastikan keaslian, nilai historis, filosofi, dan keberlanjutan budaya tersebut.
Sihali Aek merupakan tradisi sakral yang dilaksanakan setiap bulan Oktober menjelang musim tanam padi. Tradisi ini lahir dari kearifan para keturunan ke-12 Raja Napitu yang membentuk organisasi Sihali Aek Toba untuk menjaga dan memelihara saluran irigasi persawahan.
Beranggotakan 120 orang dari tujuh marga Raja Napitu dan empat Parhara (pembawa pesan adat), seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan Rapot Bolon Raja Napitu dan ritual Batu Siungkap-ungkapon. Puncak kegiatan berupa gotong royong (marsirimpa) membersihkan tali air sepanjang 9,04 kilometer, yang sebelumnya diawali dengan Mangallang Indahan Siporhis (makan bersama) sebagai simbol persatuan dan syukur.
Tradisi ini bukan hanya warisan budaya, tetapi juga sistem sosial yang mendukung ketahanan pangan masyarakat Humbang Hasundutan yang mayoritas berprofesi sebagai petani.
Selain tradisi ritual, Rendang Daging Kuda sebagai warisan kuliner khas daerah. Hidangan ini memiliki nilai historis dan sosial yang kuat serta menjadi bagian penting dalam berbagai upacara adat dan peristiwa penting masyarakat.
Perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II menegaskan bahwa pendaftaran WBTb bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan langkah strategis dalam pelindungan dan pemajuan kebudayaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Selanjutnya tim melakukan pendokumentasian menyeluruh terhadap proses pengolahan, filosofi, serta keberlanjutan praktik kuliner tersebut sebagai bentuk perlindungan identitas gastronomi lokal.
Kegiatan ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk mewujudkan daerah yang maju, berdaya saing, dan berlandaskan kearifan lokal. Pelestarian budaya menjadi bagian penting dalam misi pembangunan, khususnya dalam penguatan identitas daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pengembangan pariwisata berbasis budaya dan ekonomi kreatif.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, nilai-nilai luhur yang hidup dalam tradisi dan kuliner khas Humbang Hasundutan diharapkan tetap lestari serta menjadi kebanggaan generasi kini dan mendatang.
[. Editor- Smarth ]






