Bakar Lahan, Satu Warga Kota Semarang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA TUNGKAL – MITRAMABES.COM, – Satu orang warga Kota Semarang berinisial BS (69) diamankan aparat Kepolisian Polsek Merlung, Polres Tanjab Barat, Polda Jambi, pada hari Jumat 02 Agustua 2024 siang di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendalu, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi karena membuka lahan kebun sawit dengan cara membakar.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki,SIK, SH saat Konfrensi Pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (06/08/24).

Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari terpantaunya titik api melalui satelit, sehingga tim langsung turun kelokasi guna mengecek keadaan.

“Berdasarkan data satelit, tim Satreskrim bersama Polsek Merlung mendatangi lokasi dan didapati pelaku sedang melakukan kegiat pembakaran lahan yang langsung diamanankan,” ujar Kapolres.

Selain tersangka, aparat juga menyita Barang Bukti (BB) terdiri dari : 2 buah golok, 1 jerigen minyak, 1 buah korek api, 2 potong kayu yang sudah terbakar, 4 polibek bibit sawit.

Menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka barawal dari dirinya (tersangka red) mencari pekerjaan karena sebatang kara, akhirnya bekerja di lahan milik RN seluas 4 hetar dengan diiming-imingi berbagi lahan setalah berbuah.

“Pelaku membuka lahan dengan cara membakar akan ditanami kelapa sawit,” lanjut Agung Basuki.

Sebelumnya, sesuai arahan Bapak Kapolda bahwa kita melaksanakan perang terhadap Karhutla sebab membawa kerugian yang luas terhadap masyarakat.

“Tahun kita seluruh instansi telah sepakat memerangi Karhutla tanpa pandang bulu. Dan ini merupakan permasalahan klasik setiap kemarau,” bebernya

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan atau pasal 118 KUHP ancaman 10 Tahun Penjara atau denda Rp 5 Milyar.

“Tantu kita tidak akan tinggal diam dan akan kita tuntut sampai pengadilan, untuk menimbulkan efek jera bagi pembakar lahan,” tegasnya.

Kepada seluruh masyarakat, Kapolres menghimbau apabila mengetahui dan melihat pembakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan ke aparat dan Kepada seluruh perusahaan perkebunan harus mempunyai Regu pemadam kebakaran (RPK). (ILYAS PILANG)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Samosir Cek Kesiapan Akhir Jelang Operasi Patuh Toba 2025
Diduga Galian C Ilegal Bantaran Sungai Ular Deli Serdang dan Sergai Rusak Ekosistem Langgar Aturan 
penyerahan Murid Kepada Guru,SMPN 39 Takengon,PantanNangka Kecamatan Linge.
Koramil Losarang Hadiri Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah SMA Negeri 1 Losarang
Gelar Sosialisasi Kegiatan Penyebar luasan Ideologi Pancasila dan Penguatan Wawasan Kebangsaan Kepada Masyaraka
Bupati Humbahas Menghadiri Pesta Panen Raya dan Peresmian Nama Jalan di Kecamatan Parlilitan
*Bupati Batu Bara Apresiasi Koperasi Merah Putih Perkebunan Tanjung Kasau*
Castinger Lampung Utara ( CLU ) Sukses Gelar Cast &Tour # 11

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 10:49 WIB

Kapolres Samosir Cek Kesiapan Akhir Jelang Operasi Patuh Toba 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 10:38 WIB

Diduga Galian C Ilegal Bantaran Sungai Ular Deli Serdang dan Sergai Rusak Ekosistem Langgar Aturan 

Senin, 14 Juli 2025 - 10:06 WIB

penyerahan Murid Kepada Guru,SMPN 39 Takengon,PantanNangka Kecamatan Linge.

Senin, 14 Juli 2025 - 10:00 WIB

Koramil Losarang Hadiri Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah SMA Negeri 1 Losarang

Senin, 14 Juli 2025 - 09:58 WIB

Gelar Sosialisasi Kegiatan Penyebar luasan Ideologi Pancasila dan Penguatan Wawasan Kebangsaan Kepada Masyaraka

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kapolres Samosir Cek Kesiapan Akhir Jelang Operasi Patuh Toba 2025

Senin, 14 Jul 2025 - 10:49 WIB

NASIONAL

Senin, 14 Jul 2025 - 10:34 WIB