Langkat mitra mabes com- Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin SE.di dampingi wakil ketua H.Ajai Ismail,SE,dan Humas DPRD Langkat,Ikhsan
Serta Kadis Kominfo dan informatika Langkat, Wahyudiharto,S.STP,M,Si beserta Kabid Kominfo Muhammad Faisal,menerima audiensi dari Ikatan media Online (IMO) indonesia kabupaten Langkat di Ruang kerja ketua (DPRD)Langkat Jalan.T.Amir Hamzah,No.2 Stabat Langkat Rabu pagi (12/2/2025) sekira jam.9.30.wib
Dalam audiensi tersebut banyak hal yang dibahas salah satunya,isu terkait syarat UKW,bagi wartawan Unit Pemkab Langkat yang di wajibkan oleh diskominfo langkat melalui surat edarannya yang baru di terbidkan pada 5 februari 2025 yang lalu dan sempat menuai perbincangan hangat di kalangan Rekan-Rekan jurnalis di Langkat serta program IMO ke depan mengenai relasi media dengan narasumber dalam hal ini pimpinan dan anggota DPRD Langkat.
Sebelumnya Ketua DPC-IMO Langkat,Agus Salim,di dampingi sekretaris,Bendahara,wakil ketua dan beberapa Pengurus serta anggota lainnya menyampaikan,dalam kunjungan silaturahmi itu pertama ia memperkenalkan unsur pengurus maupun anggota.DPC-IMO Langkat,Kemudian dilanjutkan penyampaian maksud dan tujuan audiensi.selanjutnya, ia juga menerangkan,bahwa IMO sudah terbentuk di kabupaten langkat sejak bulan Juni 2024,dan Sudah di Kukuhkan oleh DPW-IMO Sumut di Gedung PKK Pemkab langkat pada bulan September 2024 yang lalu,dimana keanggotaan DPC IMO Langkat adalah wartawan/jurnalis yang terdiri dari 21 media online yang memiliki badan hukum.dan DPC-IMO juga sudah terdaftar di kesbang polinmas kabupaten langkat,
“IMO telah hadir di Kabupaten langkat jadi kami ingin memperkenalkan diri dan siap menjalin kemitraan dengan segenap komponen yang ada di kabupaten Langkat,salah satunya adalan Lembaga Legislatif selaku wakil Rakyat”sebut Agus Salim.
Sementara Terkait isu wajib UKW bagi wartawan Unit yang di terima di dinas kominfo Langkat tahun 2025,Kepala Dinas Kominfo Langkat Wahyudiharto pada kesempatan tersebut,menjelaskan bahwa peraturan tentang pembayaran jasa publikasi yang kami buat hanya diberikan kepada wartawan yang telah memenuhi syarat tertentu, termasuk memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diterbitkan oleh Dewan Pers.
kebijakan ini bukan berarti membatasi rekan-rekan menjadi wartawan unit apa lagi membatasi kebebasan pers maupun akses wartawan dalam meliput kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Kami tidak pernah melarang wartawan untuk meliput.semua jurnalis tetap memiliki hak untuk melakukan tugas jurnalistiknya sesuai dengan kode etik.Yang kami atur hanyalah mekanisme pembayaran jasa publikasi bagi wartawan Unit Pemkab langkat agar lebih profesional, tepat sasaran dan efisien sesuai arahan Presiden,
Selain itu kebijakan ini juga sejalan dengan UUD Pers Nomor. 40 Tahun 1999 khusus Pasal 15 ayat (2), yang mengamanatkan bahwa, Dewan Pers berperan untuk meningkatkan kualitas dan standar profesionalisme wartawan.Dengan mensyaratkan Sertifikat UKW, Kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 03 tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan yang ditetapkan Dewan Pers pada tanggal 16 November 2023,jadi kami hanya mengikuti UUD Pers dan Regulasi pemerintah pusat, Sebab kalau anggaran yang kami keluarkan tidak tepat sasaran bisa menjadi temuan di belakang hari, jadi mohon perhatian kawan-kawan semua ,Namun begitupun kalau bisa nanti sama sama kita carikan solusinya”ujar wahyudiharto.
Menanggapi hal itu,wakil ketua DPC-IMO Langkat Abdul Hafis, meminta diskominfo langkat tidak terlalu kaku menyikapi UUD pers tersebut” kalo soal anggaran sekecil apapun bisa saja ada ruang korupsinya,selain itu sepenjang pegetahuan kami,Semenjak lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak ada mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.
“Setiap perusahaan pers,sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistiknya secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.dan sepengtahuan kami tugas dewan pers hanyalah mendata perusahaan pers dan bukan mewajibkan setiap perusahaan pers harus mendaftar hal itu ada di Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, Begitu juga dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) setahu kami UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.
Dan UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.
Artinya,UKW adalah Peraturan Dewan Pers”
Dan bukan produk UUD Pers,
Jadi UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia,
Dan lulus UKW bukanlah suatu jaminan.
“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, masih banyak yang rendah. Sebaliknya, banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka banyak yang benar-benar berkualitas” jadi mohonlah kebijakan itu di tinjau ulang”pungkas hafis.
Sebelumnya Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin,SE.di dampingi wakil ketua H.Ajai Ismail mengucapkan selamat kepada Pengurus DPC-IMO Langkat yang baru terbentuk
“Kami juga berterimakasih atas kunjungan silaturahmi kawan-kawan IMO semua. Apalagi kunjungan ke DPRD sudah menjadi Agenda IMO Langkat, Menurutnya, peran media sangat penting dalam mendukung kerja para legislatif,Kami berharap ke depan IMO selalu menjadi mitra legislatif maupun eksekutif untuk menyatukan visi misi membangun Langkat ke depan yang lebih baik tentunya melalui pengembangan informasi dan publikasi positif “ujar Ajai Ismail.