BUNTA , MITRA MABES — Koramil 02/Bunta Jajaran Kodim 1308/LB, Babinsa Serda Wardaya
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 67 Tahun 2023 tentang perubahan keputusan kedua atas keputusan Pemilihan Umum nomor 467 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan ADHOC Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024
Kegiatan Pelantikan Pengambilan Sumpah janji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) Yang Dilaksanakan Bertempat di Aula Kantor Camat Bunta Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai. Senin, ( 24/06/2024 ).
Serda Wardaya Mengatakan, Kegiatan tersebut Adalah Pelantikan Anggota Pantarlih/PPDP dan Bimbingan Teknis Pantarlih Pemilu Tahun 2024 Bertempat di Aula Kantor Camat Bunta Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai
Lanjut, Adapun Tugas Pantarlih/PPDP Pemilu 2024 yakni membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS Dalam Melakukan Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih, serta memberi tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
Selain itu, tugas Pantarlih/PPDP Selanjutnya Adalah Menyampaikan Hasil Pencocokan dan Penelitian Kepada PPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Serda Wardaya.
Kegiatan acara Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dihadiri 29 orang dapat berjalan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih turut dihadiri oleh Ketua PPK Kec Bunta Bpk Rahmat Noyo S.Pd ,Kapolsek Bunta Bpk Iptu Tamrin Luntaya ,Danramil Bunta yang di wakili Babinsa Serda wardaya ,Camat Bunta di wakili Kaur pemerintahan ibu Maimuna Lapatanca S.H ,Ketua Panwascam Bunta Bpk Andriyanto Lahay S.Pd ,Kades dan Lurah Se- Kec Bunta ,PPS Se- Kec Bunta ,PKD Se Kec Bunta ,Rohaniawan ,Pantarlih se Kec Bunta berjumlah 55 orang..( AGUS/ Koramil 02/Bunta )