Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Jumat, 11 April 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai || MBS- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46). Terdakwa yang merupakan ayah tiri si Anak Korban tersebut terbukti telah menyetubuhi anak lebih dari 100 kali sejak Anak Korban berumur 11 tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Kamis (10/4) di ruang sidang cakra PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 15 tahun penjara.

Selama proses persidangan terungkap jika Anak Korban mengalami Disabilitas Intelektual Berat yang berdasarkan keterangan Ahli, Anak Korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuat Anak Korban sulit untuk berkomunikasi. Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi Anak Korban lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh Ibu Anak Korban.

Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar. “Pikir-pikir” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Koramil Langkahan Dampingi Perum Bulog Serap Gabah Perdana Di Kecamatan Langkahan
Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Lampung Tengah Gelar Apel Siaga dan Patroli KRYD
Kajari dan Dandim 1410 Bantaeng Resmi Berganti, Bupati Bantaeng Sampaikan
Warga Datar Lebuay Kecewa, Katanya: Duit Program PKTD Dicatut Kepala Pekon 
Duit Kandang Sapi Dikuasai Kades Lebuay, Warganya Menyebut Ini Program Penggemukan Suhartono
Samsol Bahri, S.pd. Kepala Sekolah SMPN 7 Lhok Sukon Jarang Masuk Sekolah
Mengungkap Tabir Sejarah Tokoh Tionghoa dalam Sejarah Sumpah Pemuda
Kodam XXI/RI Gelar Pelatihan Persami dan Bela Negara Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang III Tahun 2025 di Dua Provinsi

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 15:24 WIB

Koramil Langkahan Dampingi Perum Bulog Serap Gabah Perdana Di Kecamatan Langkahan

Minggu, 2 November 2025 - 13:17 WIB

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Lampung Tengah Gelar Apel Siaga dan Patroli KRYD

Minggu, 2 November 2025 - 02:56 WIB

Warga Datar Lebuay Kecewa, Katanya: Duit Program PKTD Dicatut Kepala Pekon 

Minggu, 2 November 2025 - 02:49 WIB

Duit Kandang Sapi Dikuasai Kades Lebuay, Warganya Menyebut Ini Program Penggemukan Suhartono

Sabtu, 1 November 2025 - 22:31 WIB

Samsol Bahri, S.pd. Kepala Sekolah SMPN 7 Lhok Sukon Jarang Masuk Sekolah

Berita Terbaru