Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Jumat, 11 April 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai || MBS- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46). Terdakwa yang merupakan ayah tiri si Anak Korban tersebut terbukti telah menyetubuhi anak lebih dari 100 kali sejak Anak Korban berumur 11 tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Kamis (10/4) di ruang sidang cakra PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 15 tahun penjara.

Selama proses persidangan terungkap jika Anak Korban mengalami Disabilitas Intelektual Berat yang berdasarkan keterangan Ahli, Anak Korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuat Anak Korban sulit untuk berkomunikasi. Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi Anak Korban lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh Ibu Anak Korban.

Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar. “Pikir-pikir” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (Zai)

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Ringkus Pengedar Ganja di Area Pemakaman, Ratusan Gram Barang Bukti Disita.
Polres Rokan Hilir Berbagi, Kapolres Rohil Salurkan 30 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Rimba Melintang.
Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil (Ayah Wa) minta warga cermati pengumuman rumah hasil verifikasi Tim BNPB
Akses Jalan ke Pasar Ikan Menyempit, Pembeli Mengeluh: Petugas Pasar Dinilai Tutup Mata
PT.ASIAN AGRI HARI SAWIT JAYA, (HSJ) JELAS” MELANGGAR UU.22 TAHUN 2009 DAN UU PERDA KABUPATEN.
Usai Tarawih, Kapolsek Seputih Banyak Gelar PMK di Kampung Sri Basuki, Ajak Warga Jaga Kondusifitas Ramadhan
Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Tebar Kepedulian, 300 Paket Takjil Dibagikan di Jalur Lintas Sumatera
Berkah Madani Farm Jadi Motor Ketahanan Pangan, Bupati Tanjab Barat Panen Telur dan Dorong Ekonomi Warga

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:05 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus Pengedar Ganja di Area Pemakaman, Ratusan Gram Barang Bukti Disita.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:03 WIB

Polres Rokan Hilir Berbagi, Kapolres Rohil Salurkan 30 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Rimba Melintang.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:36 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil (Ayah Wa) minta warga cermati pengumuman rumah hasil verifikasi Tim BNPB

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:19 WIB

Akses Jalan ke Pasar Ikan Menyempit, Pembeli Mengeluh: Petugas Pasar Dinilai Tutup Mata

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:23 WIB

Usai Tarawih, Kapolsek Seputih Banyak Gelar PMK di Kampung Sri Basuki, Ajak Warga Jaga Kondusifitas Ramadhan

Berita Terbaru