Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Jumat, 11 April 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai || MBS- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46). Terdakwa yang merupakan ayah tiri si Anak Korban tersebut terbukti telah menyetubuhi anak lebih dari 100 kali sejak Anak Korban berumur 11 tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Kamis (10/4) di ruang sidang cakra PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 15 tahun penjara.

Selama proses persidangan terungkap jika Anak Korban mengalami Disabilitas Intelektual Berat yang berdasarkan keterangan Ahli, Anak Korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuat Anak Korban sulit untuk berkomunikasi. Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi Anak Korban lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh Ibu Anak Korban.

Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar. “Pikir-pikir” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (Zai)

Berita Terkait

*Gelar Operasi Keselamatan Musi, Satlantas Polres Pagar Alam Turun Langsung ke Jalan*
Bupati.Kabupaten Tapanuli Utara Resmikan Huntara Dan Pastikan Warga Terdampak Bencana Tak Lagi Di Pengungaian .
Langkah Bersama, Visi yang Sama: Rakernas V PATRI Perkuat Komitmen Pembangunan Kawasan Transmigrasi Berkelanjutan
Realisasi Anggaran Dana BOS SMAN 1 Seputih Raman Tahun 2025 Diduga Tidak Terserap Semua.
Program MBG di Sekolah MTsN 1 Padang Lawas Berjalan Lancar.
Bupati Anwar Sadat Buka RUPSLB BPR Tanggo Rajo, Tekankan Tata Kelola Profesional dan Kinerja Berkelanjutan.
Pemkab Palas Tanggap Menangani Bencana Longsor Jalinsum Di Desa Siraisan.
Polres Kaur Laksanakan Giat Launching SPPG Program MBG Polri.

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:43 WIB

*Gelar Operasi Keselamatan Musi, Satlantas Polres Pagar Alam Turun Langsung ke Jalan*

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:33 WIB

Bupati.Kabupaten Tapanuli Utara Resmikan Huntara Dan Pastikan Warga Terdampak Bencana Tak Lagi Di Pengungaian .

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:41 WIB

Langkah Bersama, Visi yang Sama: Rakernas V PATRI Perkuat Komitmen Pembangunan Kawasan Transmigrasi Berkelanjutan

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:45 WIB

Realisasi Anggaran Dana BOS SMAN 1 Seputih Raman Tahun 2025 Diduga Tidak Terserap Semua.

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:27 WIB

Program MBG di Sekolah MTsN 1 Padang Lawas Berjalan Lancar.

Berita Terbaru