Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Jumat, 11 April 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai || MBS- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46). Terdakwa yang merupakan ayah tiri si Anak Korban tersebut terbukti telah menyetubuhi anak lebih dari 100 kali sejak Anak Korban berumur 11 tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Kamis (10/4) di ruang sidang cakra PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 15 tahun penjara.

Selama proses persidangan terungkap jika Anak Korban mengalami Disabilitas Intelektual Berat yang berdasarkan keterangan Ahli, Anak Korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuat Anak Korban sulit untuk berkomunikasi. Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi Anak Korban lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh Ibu Anak Korban.

Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar. “Pikir-pikir” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolsek Pagar Alam Utara Dan Wali kota Pagar Alam Hadiri Jalan Santai Dalam Rangka HUT PGRI Ke-80 Dan Hari Guru Nasional Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M, Tutup Pekan Kebudayaan Daerah Tebo Tahun 2025
Dandim 1415 / Selayar Pimpin Langsung Personel Melayat Ayah Dua Perwira TNI di Desa Kohala
Kapolres AKBP Muh. Husni Ramli Pimpin Langsung Upacara Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polres Pangkep
POLSEK SALAPIAN BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOTIKA DI DESA NAMOTONGAN, SEORANG PELAKU DITANGKAP BERSAMA BARANG BUKTI SABU
Satlantas Polres Pagaralam Gencarkan Sosialisasi Operasi Zebra Musi 2025
Pemdes Hutan Ayu Adakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Perempuan
Patroli 801 Polsek Jajaran Polres Pagar Alam Gencarkan Pengamanan, Tekan 3C dan Balap Liar di Titik Rawan

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 18:34 WIB

Kapolsek Pagar Alam Utara Dan Wali kota Pagar Alam Hadiri Jalan Santai Dalam Rangka HUT PGRI Ke-80 Dan Hari Guru Nasional Tahun 2025

Minggu, 23 November 2025 - 16:47 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M, Tutup Pekan Kebudayaan Daerah Tebo Tahun 2025

Minggu, 23 November 2025 - 14:42 WIB

Dandim 1415 / Selayar Pimpin Langsung Personel Melayat Ayah Dua Perwira TNI di Desa Kohala

Minggu, 23 November 2025 - 13:43 WIB

Kapolres AKBP Muh. Husni Ramli Pimpin Langsung Upacara Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polres Pangkep

Minggu, 23 November 2025 - 12:48 WIB

POLSEK SALAPIAN BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOTIKA DI DESA NAMOTONGAN, SEORANG PELAKU DITANGKAP BERSAMA BARANG BUKTI SABU

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

DPD KOMANDO HAM KABUPATEN LAHAT GELAR PEMBEKALAN UNTUK PENGURUS

Minggu, 23 Nov 2025 - 19:28 WIB