Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Jumat, 11 April 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai || MBS- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46). Terdakwa yang merupakan ayah tiri si Anak Korban tersebut terbukti telah menyetubuhi anak lebih dari 100 kali sejak Anak Korban berumur 11 tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Kamis (10/4) di ruang sidang cakra PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 15 tahun penjara.

Selama proses persidangan terungkap jika Anak Korban mengalami Disabilitas Intelektual Berat yang berdasarkan keterangan Ahli, Anak Korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuat Anak Korban sulit untuk berkomunikasi. Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi Anak Korban lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh Ibu Anak Korban.

Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar. “Pikir-pikir” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (Zai)

Berita Terkait

Sekda Tebo Pimpin Apel Senin Bersama di Lingkungan Pemkab Tebo
Polres Selayar Resmi Laksanakan Ops Keselamatan Pallawa 2026 Selama 2 Pekan
Dari Ibu Kota Hingga Pulau Terluar, Polsek Jajaran Polres Selayar Perkuat Pembinaan Generasi di Sekolah
AKPERSI Ingatkan Ancaman Pidana bagi Intimidasi Wartawan
Wujudkan Demokrasi Sehat, Komunitas Wartawan Tebo Dukung Penuh Pilkades Serentak 2026
Pinca Bulog Indramayu Hadiri Penanaman Jagung Serentak 750 Hektar Di Pecuk Indramayu.
Camat M. Martadinata Angkat Bicara Terkait Kisruh Hiburan Malam di Desa Harjosari
Ditpolairud Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pengangkutan Komoditas Tanpa Dokumen Karantina

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:17 WIB

Sekda Tebo Pimpin Apel Senin Bersama di Lingkungan Pemkab Tebo

Senin, 2 Februari 2026 - 18:02 WIB

Polres Selayar Resmi Laksanakan Ops Keselamatan Pallawa 2026 Selama 2 Pekan

Senin, 2 Februari 2026 - 17:58 WIB

Dari Ibu Kota Hingga Pulau Terluar, Polsek Jajaran Polres Selayar Perkuat Pembinaan Generasi di Sekolah

Senin, 2 Februari 2026 - 17:53 WIB

AKPERSI Ingatkan Ancaman Pidana bagi Intimidasi Wartawan

Senin, 2 Februari 2026 - 17:01 WIB

Wujudkan Demokrasi Sehat, Komunitas Wartawan Tebo Dukung Penuh Pilkades Serentak 2026

Berita Terbaru