Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Jumat, 11 April 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai || MBS- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46). Terdakwa yang merupakan ayah tiri si Anak Korban tersebut terbukti telah menyetubuhi anak lebih dari 100 kali sejak Anak Korban berumur 11 tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Kamis (10/4) di ruang sidang cakra PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 15 tahun penjara.

Selama proses persidangan terungkap jika Anak Korban mengalami Disabilitas Intelektual Berat yang berdasarkan keterangan Ahli, Anak Korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuat Anak Korban sulit untuk berkomunikasi. Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi Anak Korban lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh Ibu Anak Korban.

Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar. “Pikir-pikir” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rakor KKSS: Mentan Amran Sulaiman Tampilkan Inovasi Bupati Selayar, GEMERLAP untuk Kemandirian Kelapa Nasional
Polres Pagar Alam Gelar Patroli Skala Besar Gabungan,Jaga Kamtibmas Malam Weekend
Polres Tanah Karo Ringkus Pelaku Narkotika di Terminal Berastagi, Barang Bukti Sabu 1,95 Gram Diamankan
Rutan Kabanjahe Berkontribusi Dalam Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Semarak HUT Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ke-1 Tahun 2025
Polres Tanah Karo Ringkus Pelaku Narkotika di Terminal Berastagi, Barang Bukti Sabu 1,95 Gram Diamankan
PERMASI Asahan Demo Kantor Bupati: Dana Hibah Harus Untuk 714.700 Jiwa, Bukan Segelintir Kelompok
Kapolsek Dempo Utara Hadiri Panen Raya Bawang Merah bersama Pemkot

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 15:40 WIB

Rakor KKSS: Mentan Amran Sulaiman Tampilkan Inovasi Bupati Selayar, GEMERLAP untuk Kemandirian Kelapa Nasional

Minggu, 16 November 2025 - 13:51 WIB

Polres Pagar Alam Gelar Patroli Skala Besar Gabungan,Jaga Kamtibmas Malam Weekend

Minggu, 16 November 2025 - 10:18 WIB

Polres Tanah Karo Ringkus Pelaku Narkotika di Terminal Berastagi, Barang Bukti Sabu 1,95 Gram Diamankan

Minggu, 16 November 2025 - 10:16 WIB

Rutan Kabanjahe Berkontribusi Dalam Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Semarak HUT Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ke-1 Tahun 2025

Minggu, 16 November 2025 - 10:12 WIB

Polres Tanah Karo Ringkus Pelaku Narkotika di Terminal Berastagi, Barang Bukti Sabu 1,95 Gram Diamankan

Berita Terbaru