Ayah Tiri Gauli anak Sampai Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Jumat, 11 April 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai (Sergai) Sumut – Mitramabes. Com Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46). Terdakwa yang merupakan ayah tiri si Anak Korban tersebut terbukti telah menyetubuhi anak lebih dari 100 kali sejak Anak Korban berumur 11 tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

 

Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Kamis (10/4) di ruang sidang cakra PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring.

 

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 15 tahun penjara.

 

Selama proses persidangan terungkap jika Anak Korban mengalami Disabilitas Intelektual Berat yang berdasarkan keterangan Ahli, Anak Korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuat Anak Korban sulit untuk berkomunikasi. Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi Anak Korban lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh Ibu Anak Korban.

 

Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar. “Pikir-pikir” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simpangkan BBM Subsidi SPBU 24.341.128 Digrebek Warga 
Ops Zebra Krakatau 2025, Polantas Sapa dan Edukasi Pelajar di Lampung Tengah
Polres Langkat Serentak Jadi Pembina Upacara di Sekolah,Tanamkan Disiplin, Edukasi Hukum dan Cegah Kenakalan Remaja
Sekda Tebo Dr, Sindi, S.H, M.H Hadir Hadiri Gelar Apel Operasi Zebra 2025 Di Mapolres Tebo
Info Buat Pertamina Sumut SPBU 14.202.154 Kota Bayu Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi Sering Jual BBM Bersubsidi Keluar Daerah
Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Musi 2025, Polres Pagaralam Siap Wujudkan Kamseltibcarlantas Menjelang Nataru
*Ketum Mapan: Kejari dan Polres Harus Percepat P21 dan Tahan Jiovanno Nahampun, Tak Ada Privilege bagi Pejabat Publik*
‎Tingkatkan Keselamatan Lintas, Polres Tebing Tinggi Resmi Gelar Operasi Zebra Toba 2025

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 05:46 WIB

Simpangkan BBM Subsidi SPBU 24.341.128 Digrebek Warga 

Senin, 17 November 2025 - 21:12 WIB

Ops Zebra Krakatau 2025, Polantas Sapa dan Edukasi Pelajar di Lampung Tengah

Senin, 17 November 2025 - 18:30 WIB

Polres Langkat Serentak Jadi Pembina Upacara di Sekolah,Tanamkan Disiplin, Edukasi Hukum dan Cegah Kenakalan Remaja

Senin, 17 November 2025 - 18:11 WIB

Sekda Tebo Dr, Sindi, S.H, M.H Hadir Hadiri Gelar Apel Operasi Zebra 2025 Di Mapolres Tebo

Senin, 17 November 2025 - 17:34 WIB

Info Buat Pertamina Sumut SPBU 14.202.154 Kota Bayu Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi Sering Jual BBM Bersubsidi Keluar Daerah

Berita Terbaru

NASIONAL

Simpangkan BBM Subsidi SPBU 24.341.128 Digrebek Warga 

Selasa, 18 Nov 2025 - 05:46 WIB