Ayah Tiri Gauli anak Sampai Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Jumat, 11 April 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai (Sergai) Sumut – Mitramabes. Com Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46). Terdakwa yang merupakan ayah tiri si Anak Korban tersebut terbukti telah menyetubuhi anak lebih dari 100 kali sejak Anak Korban berumur 11 tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

 

Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Kamis (10/4) di ruang sidang cakra PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring.

 

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 15 tahun penjara.

 

Selama proses persidangan terungkap jika Anak Korban mengalami Disabilitas Intelektual Berat yang berdasarkan keterangan Ahli, Anak Korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuat Anak Korban sulit untuk berkomunikasi. Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi Anak Korban lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh Ibu Anak Korban.

 

Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar. “Pikir-pikir” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Lampung Tengah Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat
KPSI Bersama Yayasan Majlis Tarbiyyatus Sughro Gelar Santunan Anak Yatim, Sunatan Massal Dan Bazar Murah
Peguron Pencak Silat Gagak Muara Gelar Pengesahan Anggota Gagak Muara Angkatan Ke-3 Satlat Graha Alana 
Dinkes Melalui Bidang Kesmas Gelar Rapat PKG Untuk Anak Sekolah 
Pemdes Sindang Gelar Pelatihan Alat Fogging,Untuk Meminimalisir Nyamuk DBD 
Usai GPI Diusir,Sekarang Kantor ParPol PPP DiUsir Juga,Selanjutnya Siapa Lagi Yang Mau Diusir ???
Usai GPI Diusir,Sekarang Kantor PDIP DiUsir Juga,Selanjutnya Siapa Lagi Yang Mau Diusir ???
Kamariah dan 4 cucu yatim Di Teupin Gajah”Menjaga Harapan di Tengah Rumah Tua

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:49 WIB

Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Lampung Tengah Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:22 WIB

KPSI Bersama Yayasan Majlis Tarbiyyatus Sughro Gelar Santunan Anak Yatim, Sunatan Massal Dan Bazar Murah

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:10 WIB

Peguron Pencak Silat Gagak Muara Gelar Pengesahan Anggota Gagak Muara Angkatan Ke-3 Satlat Graha Alana 

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:07 WIB

Dinkes Melalui Bidang Kesmas Gelar Rapat PKG Untuk Anak Sekolah 

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:04 WIB

Pemdes Sindang Gelar Pelatihan Alat Fogging,Untuk Meminimalisir Nyamuk DBD 

Berita Terbaru