Ayah Tiri Gauli anak Sampai Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Jumat, 11 April 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai (Sergai) Sumut – Mitramabes. Com Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46). Terdakwa yang merupakan ayah tiri si Anak Korban tersebut terbukti telah menyetubuhi anak lebih dari 100 kali sejak Anak Korban berumur 11 tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

 

Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Kamis (10/4) di ruang sidang cakra PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring.

 

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 15 tahun penjara.

 

Selama proses persidangan terungkap jika Anak Korban mengalami Disabilitas Intelektual Berat yang berdasarkan keterangan Ahli, Anak Korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuat Anak Korban sulit untuk berkomunikasi. Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi Anak Korban lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh Ibu Anak Korban.

 

Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar. “Pikir-pikir” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Bantaeng Hadiri Pelantikan A.Sugiarti MK Sebagai Anggota DPRD Sul-Sel
Perkuat Sinergitas BAPAS Kelas II Metro Laksanakan PKS dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Lampung Tengah
Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Konseling Pasca Rehabilitasi Narkoba Bekerjasama Dengan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar
Polres Pagaralam Amankan ABH dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Proses Hukum Berjalan
Diduga Kepala Desa Sukemerindu Lahat Gelapkan Tunjangan BPD Setiap Tahun Sejak 2019. Dan Memotong Honor Guru Paut
Desa Indrayaman Tergenang Air Laut Pasang Surut Sampai Masuk Ke Pemukiman Warga
Acara Pisah Sambut(pj) Keuchik Tarmizi,S.M Dengan Keuchik Definitif Yang Baru Di Lantik Tgk Sulaiman

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 23:52 WIB

Bupati Bantaeng Hadiri Pelantikan A.Sugiarti MK Sebagai Anggota DPRD Sul-Sel

Kamis, 18 September 2025 - 22:22 WIB

Perkuat Sinergitas BAPAS Kelas II Metro Laksanakan PKS dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Lampung Tengah

Kamis, 18 September 2025 - 22:05 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Konseling Pasca Rehabilitasi Narkoba Bekerjasama Dengan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar

Kamis, 18 September 2025 - 19:26 WIB

Polres Pagaralam Amankan ABH dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Proses Hukum Berjalan

Kamis, 18 September 2025 - 19:17 WIB

Diduga Kepala Desa Sukemerindu Lahat Gelapkan Tunjangan BPD Setiap Tahun Sejak 2019. Dan Memotong Honor Guru Paut

Berita Terbaru