Ayah Tiri Gauli anak Sampai Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Jumat, 11 April 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai (Sergai) Sumut – Mitramabes. Com Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46). Terdakwa yang merupakan ayah tiri si Anak Korban tersebut terbukti telah menyetubuhi anak lebih dari 100 kali sejak Anak Korban berumur 11 tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

 

Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Kamis (10/4) di ruang sidang cakra PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring.

 

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 15 tahun penjara.

 

Selama proses persidangan terungkap jika Anak Korban mengalami Disabilitas Intelektual Berat yang berdasarkan keterangan Ahli, Anak Korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuat Anak Korban sulit untuk berkomunikasi. Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi Anak Korban lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh Ibu Anak Korban.

 

Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar. “Pikir-pikir” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 dan Penyerahan Paket Natal Tahun 2025 Polres Langkat
Calon Direksi PT SPRH Harapkan Proses UKK Profesional dan Transparan.
Pangdam XXI/ Radin Inten Buka Kejuaraan Renang Babinsa 21 CUP 
Pangdam XXI/Radin Inten Pimpin Upacara Hari Juang Infanteri ke-77 Tahun 2025
Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77
Kepala SMKN 1 Barumun Diskriminasi terhadap Langganan koran di Sekolah. 
Hari Bela Negara di Sergai: Wakapolres Tegaskan Panggilan Hati Seluruh Warga
Ringankan Beban Masyarakat, Polsek Seputih Banyak Salurkan Bantuan Sosial di Kampung Siswo Bangun

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:20 WIB

Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 dan Penyerahan Paket Natal Tahun 2025 Polres Langkat

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:17 WIB

Calon Direksi PT SPRH Harapkan Proses UKK Profesional dan Transparan.

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:13 WIB

Pangdam XXI/ Radin Inten Buka Kejuaraan Renang Babinsa 21 CUP 

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:58 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:52 WIB

Kepala SMKN 1 Barumun Diskriminasi terhadap Langganan koran di Sekolah. 

Berita Terbaru