Ayah Biadab, Sentubuhi Anak Kandung .Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil meringkusnya.

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DAIRI MBS- Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus seorang pria warga Tanah Pinem kabupaten Dairi,berinisial MS (34) usai melakukan persetubuhan dengan korban berinisial A (12) yang tak lain adalah anak kandung MS.

 

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, peristiwa itu diketahui saat korban di bawa oleh bibi kandungnya ke rumah kepala desa.

 

“Saat itu, ibu korban diberitahu oleh bibinya, bahwa sang anak telah di setubuhi oleh MS, dan si ibu langsung menuju rumah kepala desa, ” ujarnya, Kamis (3/10/2024).

 

Sesampainya di rumah kepala desa, ibu korban kemudian bertanya kepada sang anak apa yang sudah terjadi, dan si anak mengakui bahwa dirinya telah di setubuhi oleh sang ayah.

 

Karena tak terima, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Dairi.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit, Sat Reskrim langsung menetapkan MS sebagai tersangka.

 

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan, ” jelasnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan hal keji itu di perladangan dan rumah. Dirinya mengaku bahwa hawa nafsunya timbul saat korban sering keluar tanpa busana setelah selesai mandi.

 

“Tersangka juga kerap menonton video porno, sehingga hal tersebut membuat hawa nafsunya semakin bertambah, ” jelasnya.

 

Tersangka kemudian di jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat Tersangka MS adalah ayah kandung dari anak korban.

( Editor Hasmar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Padang MBS_,PARKIR LIAR TRUCK Bahayakan Para Pengguna Jalan Lain.
SPBU CO-CO NO.11.252.501 Mata Air lakukan pengisian BBM Bersubsidi pada Truck Tronton Diduga tidak tepat sasaran.
Niat. Berburu Tupai Seorang warga di Desa Sionom Hudon Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan, berujung Tragis.
Kapolres Pimpin Razia Skala Besar, Polres Aceh Tengah Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Jaga Rasa Aman Warga
Peraturan Bupati Humbahas, Meninjau Ulang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi/Pariwisata di Objek Wisata Sipinsur.
Tak Ada Ruang untuk Premanisme, Polda Aceh Amankan 7 Orang Terkait Keributan di Kantor Perkim Aceh
Si jago merah melalap sebuah rumah. Di Tebingtinggi .10.08 .2025 Mitra mabes com..
Pemdes Kadu Agung Barat Prioritaskan perkembangan Dan Kemajuan Untuk infrastruktur Di TA 2025

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:03 WIB

Padang MBS_,PARKIR LIAR TRUCK Bahayakan Para Pengguna Jalan Lain.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:01 WIB

SPBU CO-CO NO.11.252.501 Mata Air lakukan pengisian BBM Bersubsidi pada Truck Tronton Diduga tidak tepat sasaran.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Niat. Berburu Tupai Seorang warga di Desa Sionom Hudon Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan, berujung Tragis.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:20 WIB

Peraturan Bupati Humbahas, Meninjau Ulang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi/Pariwisata di Objek Wisata Sipinsur.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:16 WIB

Tak Ada Ruang untuk Premanisme, Polda Aceh Amankan 7 Orang Terkait Keributan di Kantor Perkim Aceh

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Padang MBS_,PARKIR LIAR TRUCK Bahayakan Para Pengguna Jalan Lain.

Kamis, 14 Agu 2025 - 10:03 WIB