Awal Tahun 2025, Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 4 Januari 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo.mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah RT 003, Dusun Sungai Landai, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, pada Jumat (03/01/2025) sekira pukul 16.30 WIB,(03/01/2025).

Dalam pengungkapan ini, menangkap pelaku SH(42), Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 8,71 gram, 15 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 4,58 gram, Total berat bruto: 13,32 gram, 1 pack plastik klip baru dan 2 lembar plastik klip bekas, 1 timbangan digital, 3 sendok pipet, dan 1 dompet warna biru, 1 unit handphone Oppo A18, Uang tunai sebesar Rp3.068.000, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Lubuk Mandarsah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di lokasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang diakui pelaku merupakan miliknya untuk diperjualbelikan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H Melalui Kasat Narkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi S.H,M.H mengatakan Polres Tebo telah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pengujian barang bukti ke Laboratorium BPOM Jambi. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara, pengembangan kasus, dan proses penyidikan lanjutan hingga pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Editor :Socheh

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Sergai Siagakan 55 Personel Amankan Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital RI di Sei Rampah
Masyarakat Alue Dua merasa senang Dengan Geuchik Terpilih Zainal Abidin (metuah) Semoga Bisa Membawa Perubahan Gampong Alue dua kecamatan langkahan Lebih Maju
Bupati Pakpak bharat menghadiri Temu Pisah  Kepala Kejari Dairi
Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
Wabup Katamso Tandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penetapan Lembaga Independen Migas di WK Jabung dan Lemang
Bupati Anwar Sadat Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025
Bara Hati Desak Polisi Tembak di Tempat Begal Berkedok Debt Collector: PT. Mitra Panca Nusantara Diduga Langgar UU Fidusia
Kapolres Sergai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Selesainya Pembangunan Gedung SPPG Polres Sergai II di Sei Bamban

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 01:41 WIB

Polres Sergai Siagakan 55 Personel Amankan Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital RI di Sei Rampah

Minggu, 9 November 2025 - 00:50 WIB

Masyarakat Alue Dua merasa senang Dengan Geuchik Terpilih Zainal Abidin (metuah) Semoga Bisa Membawa Perubahan Gampong Alue dua kecamatan langkahan Lebih Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 23:46 WIB

Bupati Pakpak bharat menghadiri Temu Pisah  Kepala Kejari Dairi

Sabtu, 8 November 2025 - 22:43 WIB

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Sabtu, 8 November 2025 - 22:38 WIB

Wabup Katamso Tandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penetapan Lembaga Independen Migas di WK Jabung dan Lemang

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Lomba Adu Layang Dalam Rangka memeriahkan HUT Brimob Yang Ke 80

Sabtu, 8 Nov 2025 - 23:15 WIB