Awal Tahun 2025, Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 4 Januari 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo.mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah RT 003, Dusun Sungai Landai, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, pada Jumat (03/01/2025) sekira pukul 16.30 WIB,(03/01/2025).

Dalam pengungkapan ini, menangkap pelaku SH(42), Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 8,71 gram, 15 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 4,58 gram, Total berat bruto: 13,32 gram, 1 pack plastik klip baru dan 2 lembar plastik klip bekas, 1 timbangan digital, 3 sendok pipet, dan 1 dompet warna biru, 1 unit handphone Oppo A18, Uang tunai sebesar Rp3.068.000, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Lubuk Mandarsah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di lokasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang diakui pelaku merupakan miliknya untuk diperjualbelikan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H Melalui Kasat Narkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi S.H,M.H mengatakan Polres Tebo telah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pengujian barang bukti ke Laboratorium BPOM Jambi. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara, pengembangan kasus, dan proses penyidikan lanjutan hingga pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Editor :Socheh

Berita Terkait

Layanan Kesehatan Umum dan Gigi Klinik Polres Selayar Makin Diminati Warga
*Cepat dan Sigap! Polres Pagar Alam Bekuk Pelaku Pencurian Pondok*
*Cepat dan Sigap! Polres Pagar Alam Bekuk Pelaku Pencurian Pondok*
Ketua DPC GRIB Jaya Bapak H.Jumadi kab.Nganjuk Pimpin Rapat Konsolidasi dan Evaluasi Kinerja 2026
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Gencarkan Sambang Desa
Sat Samapta Intensifkan Patroli Blue Light, Kapolres Langkat Ajak Warga Manfaatkan Call Center 110
Kapolres Lampung Tengah Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergitas dengan Pemkab
SMSI dan DPRD Tebo Bakal Turun ke Lokasi, Dugaan Alih Alur Sungai di desa Kunangan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:31 WIB

Layanan Kesehatan Umum dan Gigi Klinik Polres Selayar Makin Diminati Warga

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:00 WIB

*Cepat dan Sigap! Polres Pagar Alam Bekuk Pelaku Pencurian Pondok*

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:28 WIB

Ketua DPC GRIB Jaya Bapak H.Jumadi kab.Nganjuk Pimpin Rapat Konsolidasi dan Evaluasi Kinerja 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:11 WIB

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Gencarkan Sambang Desa

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:06 WIB

Sat Samapta Intensifkan Patroli Blue Light, Kapolres Langkat Ajak Warga Manfaatkan Call Center 110

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Redaksi Sampaikan Klarifikasi Terkait Penggunaan Ilustrasi Gambar

Kamis, 22 Jan 2026 - 07:44 WIB