Awal Tahun 2025, Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 4 Januari 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo.mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah RT 003, Dusun Sungai Landai, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, pada Jumat (03/01/2025) sekira pukul 16.30 WIB,(03/01/2025).

Dalam pengungkapan ini, menangkap pelaku SH(42), Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 8,71 gram, 15 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 4,58 gram, Total berat bruto: 13,32 gram, 1 pack plastik klip baru dan 2 lembar plastik klip bekas, 1 timbangan digital, 3 sendok pipet, dan 1 dompet warna biru, 1 unit handphone Oppo A18, Uang tunai sebesar Rp3.068.000, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Lubuk Mandarsah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di lokasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang diakui pelaku merupakan miliknya untuk diperjualbelikan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H Melalui Kasat Narkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi S.H,M.H mengatakan Polres Tebo telah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pengujian barang bukti ke Laboratorium BPOM Jambi. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara, pengembangan kasus, dan proses penyidikan lanjutan hingga pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Editor :Socheh

Berita Terkait

SMPN 2 Nganjuk Rayakan HUT ke-49: Menuju Gerbang Kesuksesan dan Adiwiyata Mandiri
Bupati Bantaeng Tinjau Pembangunan KDKMP di Desa Nipa-Nipa
SDM Polres Bungo Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Semester I Tahun 2026
Bupati Hadiri HUT ke-49 SMP Negeri 2 Nganjuk, Tekankan Mental Juara dan Dukungan Pendidikan
Sekretaris IKAI Wilayah Lampung sebagai Pemateri di Yayasan Rehabilitasi Narkoba Cahaya Azzura Bersinar
Perlintasan Tanpa Palang Makan Korban, Pengendara Motor Tewas di Perbaungan
Bimtek dinas pendidikan lampung utara sebagai bentuk peningkatkan dan pemahaman sekolah dalam pengelolaan data.
Ops Keselamatan Krakatau 2026, Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Dikmas dan PKS di Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:33 WIB

SMPN 2 Nganjuk Rayakan HUT ke-49: Menuju Gerbang Kesuksesan dan Adiwiyata Mandiri

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:18 WIB

Bupati Bantaeng Tinjau Pembangunan KDKMP di Desa Nipa-Nipa

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:32 WIB

Bupati Hadiri HUT ke-49 SMP Negeri 2 Nganjuk, Tekankan Mental Juara dan Dukungan Pendidikan

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:19 WIB

Sekretaris IKAI Wilayah Lampung sebagai Pemateri di Yayasan Rehabilitasi Narkoba Cahaya Azzura Bersinar

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:58 WIB

Perlintasan Tanpa Palang Makan Korban, Pengendara Motor Tewas di Perbaungan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

STIH Asy-Syafi’iyah Gelar Wisuda Sarjana Hukum

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:22 WIB

NASIONAL

Bupati Bantaeng Tinjau Pembangunan KDKMP di Desa Nipa-Nipa

Selasa, 10 Feb 2026 - 11:18 WIB