Awal Tahun 2025, Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 4 Januari 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo.mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah RT 003, Dusun Sungai Landai, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, pada Jumat (03/01/2025) sekira pukul 16.30 WIB,(03/01/2025).

Dalam pengungkapan ini, menangkap pelaku SH(42), Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 8,71 gram, 15 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 4,58 gram, Total berat bruto: 13,32 gram, 1 pack plastik klip baru dan 2 lembar plastik klip bekas, 1 timbangan digital, 3 sendok pipet, dan 1 dompet warna biru, 1 unit handphone Oppo A18, Uang tunai sebesar Rp3.068.000, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Lubuk Mandarsah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di lokasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang diakui pelaku merupakan miliknya untuk diperjualbelikan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H Melalui Kasat Narkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi S.H,M.H mengatakan Polres Tebo telah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pengujian barang bukti ke Laboratorium BPOM Jambi. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara, pengembangan kasus, dan proses penyidikan lanjutan hingga pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Editor :Socheh

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Sergai Gelar Apel Operasi Lilin Toba 2025, Siapkan 161 Personel Amankan Nataru
UPTD KPHP KELINJAU KALTIM MABUK BERAT.LUPA TANGGUNG JAWAB.
Jelang Nataru, Polres Lampung Tengah Gelar Lat Pra Ops Lilin Krakatau 2025
Polres Lampung Tengah Kerahkan 305 Personel Gabungan Amankan Perayaan Nataru
Peringati Hari Juang Infanteri ke-77, Danrem 043/Gatam Ajak Prajurit Kokohkan Sinergi dengan Rakyat
Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 dan Penyerahan Paket Natal Tahun 2025 Polres Langkat
Calon Direksi PT SPRH Harapkan Proses UKK Profesional dan Transparan.
Pangdam XXI/ Radin Inten Buka Kejuaraan Renang Babinsa 21 CUP 

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:00 WIB

Polres Sergai Gelar Apel Operasi Lilin Toba 2025, Siapkan 161 Personel Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:41 WIB

UPTD KPHP KELINJAU KALTIM MABUK BERAT.LUPA TANGGUNG JAWAB.

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:10 WIB

Jelang Nataru, Polres Lampung Tengah Gelar Lat Pra Ops Lilin Krakatau 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:01 WIB

Polres Lampung Tengah Kerahkan 305 Personel Gabungan Amankan Perayaan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:23 WIB

Peringati Hari Juang Infanteri ke-77, Danrem 043/Gatam Ajak Prajurit Kokohkan Sinergi dengan Rakyat

Berita Terbaru

NASIONAL

UPTD KPHP KELINJAU KALTIM MABUK BERAT.LUPA TANGGUNG JAWAB.

Jumat, 19 Des 2025 - 22:41 WIB