Awal Tahun 2025, Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 4 Januari 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo.mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah RT 003, Dusun Sungai Landai, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, pada Jumat (03/01/2025) sekira pukul 16.30 WIB,(03/01/2025).

Dalam pengungkapan ini, menangkap pelaku SH(42), Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 8,71 gram, 15 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 4,58 gram, Total berat bruto: 13,32 gram, 1 pack plastik klip baru dan 2 lembar plastik klip bekas, 1 timbangan digital, 3 sendok pipet, dan 1 dompet warna biru, 1 unit handphone Oppo A18, Uang tunai sebesar Rp3.068.000, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Lubuk Mandarsah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di lokasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang diakui pelaku merupakan miliknya untuk diperjualbelikan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H Melalui Kasat Narkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi S.H,M.H mengatakan Polres Tebo telah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pengujian barang bukti ke Laboratorium BPOM Jambi. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara, pengembangan kasus, dan proses penyidikan lanjutan hingga pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Editor :Socheh

Berita Terkait

Polres Sergai Giat Patroli KRYD, menjaga kondusifitas kantibmas malam hari.
Pengurus KONI OKU 2026–2030 Koordinasi dengan Bupati OKU, Matangkan Persiapan KONI Sumsel Melantik 160 Pengurus Baru.
Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan.
Jelang Ramadhan, Polres Lampung Tengah Dampingi Bappenas Cek Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Bandar Jaya
Kakumdan XXI/radin Inten Hadiri Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) ke IV Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia.
Bhabinkamtibmas Aipda Buntoro Jadi Pembina Upacara di SDN 083 Rimbo Mulyo
Kisruh Internal SMP Negeri 1 Melinting, Dewan Guru Pertanyakan Pengelolaan Dana BOS.
Peran dan Kewenangan MPR dan DPR RI Pada Era Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi Oleh: Syafrudin Budiman SIP (Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Politik Universitas Nasional).

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 11:37 WIB

Polres Sergai Giat Patroli KRYD, menjaga kondusifitas kantibmas malam hari.

Senin, 9 Februari 2026 - 11:17 WIB

Pengurus KONI OKU 2026–2030 Koordinasi dengan Bupati OKU, Matangkan Persiapan KONI Sumsel Melantik 160 Pengurus Baru.

Senin, 9 Februari 2026 - 11:06 WIB

Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan.

Senin, 9 Februari 2026 - 10:27 WIB

Kakumdan XXI/radin Inten Hadiri Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) ke IV Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia.

Senin, 9 Februari 2026 - 10:22 WIB

Bhabinkamtibmas Aipda Buntoro Jadi Pembina Upacara di SDN 083 Rimbo Mulyo

Berita Terbaru