SERGAI, Mitramabes.com–
Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai ( Seragai ) awal tahun 2025 tetapanya pada bulan Januari berhasil mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 42 tersangka dan dengan jumlah Barang Bukti, Sabu 146,52 Gram dan Ganja 1,09 Gram. Sabtu (01/02/25).
Dalam keterangan pers Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP Iwan Hermawan menerangkan tersangka dari 30 Laporan Polisi tersebut diantaranya terdapat 12 laporan Polisi dengan jumlah tersangka 19 Pemakai telah dilakukan Rehabilitasi dan 18 laporan Polisi, 23 tersangka Pengedar, sedang dalam Penahanan dan proses Sidik
Sambungnya, Pemberantasan Narkoba adalah tanggung jawab bersama, mari kita sama sama menjaga keluarga dan melaporkan setiap info terkait penyalagunaan atau edar gelap narkoba
Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menambahkan bahwa ini adalah bentuk penegakkan hukum oleh pihak Kepolisian khusus nya di Kab. Sergai, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jika menemukan aksi transaksi Narkotika atau mengetahui lokasi tepat penggunaan Narkotika harap segera melaporkan nya ke Pihak berwajib dengan menghubungi Call Center 110 Polres Sergai. (Zai)