example banner

ATR/BPN Kota Pontianak digugat Ke PTUN,Gegara Penerbitan SHM/1909,Diduga Cacat hukum Administratif

PONTIANAK, mitramabes. Com –  Sidang lanjutan Dipengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),Perkara:28/G/2024/PTUN.pontianak

 

Majelis Hakim Yang Menyidangkan Perkara ini Terdiri Dari,Ketua Majelis Hakim,Devyani Yuli Kusnadi,S.H,Dyah Ayu Rachma Permata Sari,S.H, Ichsan Eko Wibowo S.H,Panitera Pengganti: Edi Suwarto,S.H.

 

Agenda Sidang lanjutan Menghadirkan Bukti Para Pihak,Permohonan Pihak Intervensi Keuskupan Agung Pontianak, Kuasa Hukum Penggugat Anwar,SH YusranS.Ag.SH menegaskan.

 

Terhadap Eksepsi Dan Jawapan Tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum Penggugat Menolaknya Dengan Tegas serta Tetap Pada Gugatan Semula,Dikarenakan Sidang Sudah Berjalan Beberapa Kali. saat ini Sudah Memasuki Tahapan Pembuktian Dokumen Untuk Diperlihatkan Dan Diserahkan Kepada Majelisi Hakim Ucapnya.

 

Sidang lanjutan Pada Hari Selasa,18/2 Kuasa Hukum Penggugat Membawa 23 lembar Dokumen Sebagai lampiran alat bukti Asli Kepemilikan Yang Sah,Bermaterai 10.000, Serta Telah Dileges Oleh Kantor Pos,Yang Photo Copy-nya Ujar Kuasa Hukum Penggugat.

 

Terkait penerbitan SHM 1909/Keuskupan Agung, Kakantah ATR/BPN kota Pontianak diduga Telah Melakukan Pelanggaran Hukum (Plh),Penerbitkan SHM 1909,Cacat Hukum Administratif. Gugatan Telah Diajukan Oleh kuasa hukum Anwar,S.H,dan Yusran,S.Ag,S.H, Perihal:Replik Dalam Pokok perkara

 

1.Bahwa Apa Yang Dikemukakan Oleh Penggugat Dalam Eksepsi Merupakan Satu Kesatuan Dalam Pokok Perkara ini.

 

2.Bahwa penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan oleh tergugat dalam jawabannya kecuali diakui dengan tegas kebenarannya.

 

3.Bahwa penggugat menolak dengan tegas jawaban tergugat pada posita 3,penggugat baru menerima surat tergugat perihal: tanggapan atas keberatan,pada saat penggugat memenuhi undangan klarifikasi dari Kantor wilayah badan pertanahan Nasional provinsi Kalimantan Barat.

 

Pada tanggal 27 Agustus 2024, dan pada saat tersebut penggugat menerima surat jawaban dari tergugat atas surat keberatan penggugat,Dengan nomor : MP.01.01/2379-61.71/X/2021 perihal:

 

tanggapan keberatan tertanggal 21 Oktober 2021 yang baru diterima penggugat pada tanggal 27 Agustus 2024 melalui kantor wilayah badan pertanahan Nasional provinsi Kalimantan Barat dengan surat nomor MP.02.02/1309-61.600/Vlll/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 berdasarkan hal tersebut,maka sudah sepatutnya jawaban tergugat ini harus ditolak.

 

4.Bahwa penggugat menolak jawaban tergugat dalam posita 4.(Empat) dalam pokok perkara,karena salah satu prinsip negara hukum adalah pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan,oleh karenanya setiap tindakan hukum pemerintah harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku dan penggugat sudah dengan tegas menyebutkan peraturan perundangan yang dilanggar.

 

karena sertifikat objek sengketa aquo terjadi cacat data yuridis atau data fisik karena tergugat meletakkan diatas bidang tanah yang dimohonkan penerbitan Sertifikat hak milik oleh penggugat, maka tindakan tergugat juga telah bertentangan dengan peraturan menteri negara Agraria/ badan pertanahan Nasional nomor :

 

9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak Atas tanah negara dan hak pengelolaan pasal 107 yang berbunyi sebagai berikut:’ cacat hukum administratif sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 106 Ayat (1) adalah

 

a.Kesalahsn prosedur.

b.Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan.

c.Kesalahan subyek hak.

d.Kesalahan Okyek hak.

e.Kesalahan jenis hak.

f.Kesalahan perhitungan luas.

g.Terdapat tumpang tindih hak atas tanah.

h.data yuridis atau data fisik tidak benar; atau

i.Kesalahan lainnya yang bersifat hukum administratif; dengan demikian maka jawaban tergugat tersebut haruslah dinyatakan ditolak.

 

5.Bahwa penggugat menolak dalil yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya pada posita 5(lima) dan posita 6 (Enam) dalam pokok perkara,Karena SHM 1909 kelurahan Mariana tanggal 12 Mei 2017 (Objek Sengketa Aquo) belum pernah digugat dipengadilan Negeri Pontianak.

 

Sehingga penerbitan sertifikat hak milik Objek Sengketa Aquo telah bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yaitu dimana dalam penerbitannya telah tidak cermat dan tidak teliti,padahal diatas tanah yang dimohonkan penggugat tersebut dikuasai oleh penggugat secara terus menerus,

Oleh karenanya jawaban tergugat tersebut haruslah ditolak.

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini,berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan batal atau tidak sah sertifikat hak milik nomor 1909/ mariana,tanggal 12 Mei 2017,surat ukur nomor:00636/Mariana/2016 tanggal 04/04/2017,luas 7841 M2,atas nama keuskupan agung Pontianak;

 

3.Mewajibkan tergugat untuk mencabut sertifikat hak milik Nomor:1909/Mariana, tanggal 12 Mei 2017, surat ukur Nomor:00636/Mariana/2016 tanggal 04/04/2017,luas7841 M2,atas Nama keuskupan agung Pontianak;

 

4.Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau:Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

 

Sidang Selanjutnya Hari Selasa 25/2/2025,Kuasa hukum penggugat Anwar,SH dan Yusran,S.Ag,SH mengajukan Saksi-Saksi Untuk Memberikan Kesaksian Dihadapan Majelis Hakim PTUN. (Mulyadi)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *