ATR/BPN Kota Pontianak digugat Ke PTUN,Gegara Penerbitan SHM/1909,Diduga Cacat hukum Administratif

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK, mitramabes. Com –  Sidang lanjutan Dipengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),Perkara:28/G/2024/PTUN.pontianak

 

Majelis Hakim Yang Menyidangkan Perkara ini Terdiri Dari,Ketua Majelis Hakim,Devyani Yuli Kusnadi,S.H,Dyah Ayu Rachma Permata Sari,S.H, Ichsan Eko Wibowo S.H,Panitera Pengganti: Edi Suwarto,S.H.

 

Agenda Sidang lanjutan Menghadirkan Bukti Para Pihak,Permohonan Pihak Intervensi Keuskupan Agung Pontianak, Kuasa Hukum Penggugat Anwar,SH YusranS.Ag.SH menegaskan.

 

Terhadap Eksepsi Dan Jawapan Tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum Penggugat Menolaknya Dengan Tegas serta Tetap Pada Gugatan Semula,Dikarenakan Sidang Sudah Berjalan Beberapa Kali. saat ini Sudah Memasuki Tahapan Pembuktian Dokumen Untuk Diperlihatkan Dan Diserahkan Kepada Majelisi Hakim Ucapnya.

 

Sidang lanjutan Pada Hari Selasa,18/2 Kuasa Hukum Penggugat Membawa 23 lembar Dokumen Sebagai lampiran alat bukti Asli Kepemilikan Yang Sah,Bermaterai 10.000, Serta Telah Dileges Oleh Kantor Pos,Yang Photo Copy-nya Ujar Kuasa Hukum Penggugat.

 

Terkait penerbitan SHM 1909/Keuskupan Agung, Kakantah ATR/BPN kota Pontianak diduga Telah Melakukan Pelanggaran Hukum (Plh),Penerbitkan SHM 1909,Cacat Hukum Administratif. Gugatan Telah Diajukan Oleh kuasa hukum Anwar,S.H,dan Yusran,S.Ag,S.H, Perihal:Replik Dalam Pokok perkara

 

1.Bahwa Apa Yang Dikemukakan Oleh Penggugat Dalam Eksepsi Merupakan Satu Kesatuan Dalam Pokok Perkara ini.

 

2.Bahwa penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan oleh tergugat dalam jawabannya kecuali diakui dengan tegas kebenarannya.

 

3.Bahwa penggugat menolak dengan tegas jawaban tergugat pada posita 3,penggugat baru menerima surat tergugat perihal: tanggapan atas keberatan,pada saat penggugat memenuhi undangan klarifikasi dari Kantor wilayah badan pertanahan Nasional provinsi Kalimantan Barat.

 

Pada tanggal 27 Agustus 2024, dan pada saat tersebut penggugat menerima surat jawaban dari tergugat atas surat keberatan penggugat,Dengan nomor : MP.01.01/2379-61.71/X/2021 perihal:

 

tanggapan keberatan tertanggal 21 Oktober 2021 yang baru diterima penggugat pada tanggal 27 Agustus 2024 melalui kantor wilayah badan pertanahan Nasional provinsi Kalimantan Barat dengan surat nomor MP.02.02/1309-61.600/Vlll/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 berdasarkan hal tersebut,maka sudah sepatutnya jawaban tergugat ini harus ditolak.

 

4.Bahwa penggugat menolak jawaban tergugat dalam posita 4.(Empat) dalam pokok perkara,karena salah satu prinsip negara hukum adalah pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan,oleh karenanya setiap tindakan hukum pemerintah harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku dan penggugat sudah dengan tegas menyebutkan peraturan perundangan yang dilanggar.

 

karena sertifikat objek sengketa aquo terjadi cacat data yuridis atau data fisik karena tergugat meletakkan diatas bidang tanah yang dimohonkan penerbitan Sertifikat hak milik oleh penggugat, maka tindakan tergugat juga telah bertentangan dengan peraturan menteri negara Agraria/ badan pertanahan Nasional nomor :

 

9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak Atas tanah negara dan hak pengelolaan pasal 107 yang berbunyi sebagai berikut:’ cacat hukum administratif sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 106 Ayat (1) adalah

 

a.Kesalahsn prosedur.

b.Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan.

c.Kesalahan subyek hak.

d.Kesalahan Okyek hak.

e.Kesalahan jenis hak.

f.Kesalahan perhitungan luas.

g.Terdapat tumpang tindih hak atas tanah.

h.data yuridis atau data fisik tidak benar; atau

i.Kesalahan lainnya yang bersifat hukum administratif; dengan demikian maka jawaban tergugat tersebut haruslah dinyatakan ditolak.

 

5.Bahwa penggugat menolak dalil yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya pada posita 5(lima) dan posita 6 (Enam) dalam pokok perkara,Karena SHM 1909 kelurahan Mariana tanggal 12 Mei 2017 (Objek Sengketa Aquo) belum pernah digugat dipengadilan Negeri Pontianak.

 

Sehingga penerbitan sertifikat hak milik Objek Sengketa Aquo telah bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yaitu dimana dalam penerbitannya telah tidak cermat dan tidak teliti,padahal diatas tanah yang dimohonkan penggugat tersebut dikuasai oleh penggugat secara terus menerus,

Oleh karenanya jawaban tergugat tersebut haruslah ditolak.

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini,berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan batal atau tidak sah sertifikat hak milik nomor 1909/ mariana,tanggal 12 Mei 2017,surat ukur nomor:00636/Mariana/2016 tanggal 04/04/2017,luas 7841 M2,atas nama keuskupan agung Pontianak;

 

3.Mewajibkan tergugat untuk mencabut sertifikat hak milik Nomor:1909/Mariana, tanggal 12 Mei 2017, surat ukur Nomor:00636/Mariana/2016 tanggal 04/04/2017,luas7841 M2,atas Nama keuskupan agung Pontianak;

 

4.Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau:Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

 

Sidang Selanjutnya Hari Selasa 25/2/2025,Kuasa hukum penggugat Anwar,SH dan Yusran,S.Ag,SH mengajukan Saksi-Saksi Untuk Memberikan Kesaksian Dihadapan Majelis Hakim PTUN. (Mulyadi)

Berita Terkait

*Panen Jagung Serentak di Selibar, Polres Pagar Alam Wujudkan Ketahanan Pangan Nyata*
*Sinergi Kuat Penegak Hukum, Kapolres Pagar Alam Sambut Kedatangan Kajati Sumsel*
Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan
Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Kunjungi Ketua DPRD dan Karutan Kelas IIB
Perkuat Sinergitas, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih
Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:16 WIB

*Panen Jagung Serentak di Selibar, Polres Pagar Alam Wujudkan Ketahanan Pangan Nyata*

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:55 WIB

*Sinergi Kuat Penegak Hukum, Kapolres Pagar Alam Sambut Kedatangan Kajati Sumsel*

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:54 WIB

Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:05 WIB

Perkuat Sinergitas, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:18 WIB

Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan

Berita Terbaru