Atas Usulan Bupati Samosit, DPRD Tetapkan 13 Program Pembentukan Perda Tahun 2025

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Samosir, Sumut (Mitramabes.com-)

Atas usulan Bupati Samosir, DPRD Kabupaten Samosir menetapkan 13 Program Pembentukan (Propem) Perda untuk tahun 2025 melalui keputusan DPRD Samosir Nomor :100.3.3/170/11/KPTS/DPRD-SMSR/2025. Keputusan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Nasip Simbolon disaksikan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Wabup Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhockel Tamba, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, 05/03.

Turut hadir Forkopimda, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, para SAB, para asisten, Sekwan Ricky R. Rumapea, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dan pimpinan OPD lainnya.

13 Propem Perda yang diputuskan untuk tahun 2025 antara lain Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya; Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045; Ranperda tentang Bangunan Gedung; Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2029; Ranperda tentang rencana induk pengembangan pertanian; Ranperda tentang pengelolaan sampah; Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi; Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah; Ranperda tentang sistim manajemen pendidikan; Ranperda tentang perubahan perda nomor 3 tahun 2016 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa; Ranperda tentang kawasan tanpa rokok; Ranperda tentang BUMD aneka usaha; Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengatakan pembahasan dan penetapan Propem Perda tahun 2025 merupakan komitmen untuk membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan berbagai regulasi peraturan daerah yang bermuara pada perwujudan cita-cita penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu efektifitas pelaksanaan pemerintahan, percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Secara umum, program pembentukan Perda selama tahun 2025 memiliki tujuan dan konstruksi hukum yang saling berkaitan satu sama lain, bertujuan untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan serta akan menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Vandiko

Pembentukan Perda yang diprogramkan, diharapkan akan dapat menumbuhkembangkan budaya dan kesadaran hukum seluruh pemangku kepentingan guna terciptanya keharmonisan dan keselarasan hidup dalam bingkai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta akan mendukung visi misi pembangunan Kabupaten Samosir.
” Kami berkeyakinan dengan kerjasama yang baik dan saling pengertian yang terjalin baik antara eksekutif dan legislatif, Ranperda ini nantinya dapat dibahas dan melahirkan peraturan yang baik, taat azas, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberi manfaat yang baik,” harap Vandiko.

Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon menyebutkan pembahasan Propem Perda guna mewujudkan fungsi legislasi DPRD.
Dengan adanya program pembentukan Perda ini, ia berharap Kabupaten Samosir semakin tertib, terencana dan tidak tumpang tindih. Untuk itu ditekankan pentingnya kerjasama Pemkab Samosir dalam melengkapi dokumen, sehingga Ranperda menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dapat mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang lebih baik. (Hasmar)

Berita Terkait

Pembukaan Perayaan HUT ke-143 Vihara Cin Bu Kiong Berlangsung Meriah dan Kondusif.
Bisnis Hiburan Berujung Penjara: Pemilik Eltras Cafe Ditahan Polres Sikka atas Dugaan TPPO
Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang
Oknum Polisi Kasus Pembunuhan Dosen Dilimpahkan ke Kejari Muara Bungo, Siap Disidangkan
Menu MBG SD 02 Kampung Lalang Diduga Tak Sesuai Instruksi Presiden, Orang Tua Murid Kecewa
Buka Bersama Keluarga Besar Ikatan Alumni Politeknik Negeri Sriwijaya Kepulauan Riau
Bukan Sekadar Patroli: Sentuhan Humanis Polairud Polda NTT di Bulan Suci Ramadhan
Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Curas Bermodus Polisi Gadungan, Dua Pemuda Diamankan

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 14:57 WIB

Pembukaan Perayaan HUT ke-143 Vihara Cin Bu Kiong Berlangsung Meriah dan Kondusif.

Senin, 2 Maret 2026 - 14:21 WIB

Bisnis Hiburan Berujung Penjara: Pemilik Eltras Cafe Ditahan Polres Sikka atas Dugaan TPPO

Senin, 2 Maret 2026 - 12:07 WIB

Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang

Senin, 2 Maret 2026 - 12:04 WIB

Oknum Polisi Kasus Pembunuhan Dosen Dilimpahkan ke Kejari Muara Bungo, Siap Disidangkan

Senin, 2 Maret 2026 - 10:27 WIB

Buka Bersama Keluarga Besar Ikatan Alumni Politeknik Negeri Sriwijaya Kepulauan Riau

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang

Senin, 2 Mar 2026 - 12:07 WIB