Suka Makmue- MBS” Sengketa lahan merupakan perselisihan mengenai hak kepemilikan atau penggunaan tanah antara dua pihak atau lebih sengketa ini bisa terjadi antar individu,
Dalam sengketa lahan antar warga, pengukuran ulang pada umumnya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN) atau pihak yang berwenang di kantor pertanahan, pengukuran ulang berfungsi untuk memberikan kepastian tentang batas tanah yang bersengketa tersebut.
Badan Pertanahan Nasional ( BPN) dapat melakukan olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara) dalam sengketa tanah, terutama dal konteks pengukuran ulang dan verifikasi data pertanahan, namun, BPN tidak memiliki kewenangan penegakan hukum ( penyidik) seperti kepolisian
Kewenangan BPN dalam sengketa tanah. BPN memiliki dalam penyelesaian sengketa Tanah, termasuk melakukan pengukuran ulang verifikasi data dan mediasi.
Menurut Kepala Desa Neubook Yee PP Muksin menyebutkan Untuk Meluruskan persoalan masalah tanah sengketa harus di lakukan pengukuran ulang secara global tanah tersebut oleh pihak BPN supaya lebih jelas dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan ” Kata Kepala Desa Muksin
Dia menambahkan. Bahwa pada hari Rabu 18 Januari 2025 bertempat di Gampong Neumbok Yee PP telah dilaksanakan tanah, yang di laim GIAT yang dihadiri oleh pihak GIAT dan pihak keluarga Said Samsul ( Yet Samsue) juga dihadiri oleh pihak penengah yaitu Pihak desa neumbok Yee PP. Pengukuran yang di.lskukan bertujuan untuk memperjelas isu- isu dan sengketa yang beredar mengenai tanah tersebut.
Menurut Yet Samsue, bahwa pada saat itu keluarga Haji Said . Samsul Bahri ( Yet Samsue) menyatakan bahwa dulunya tanah yang di beli dari pihak desa Neubook Yee PP,namun tanah ini kini dijual kembali kepada pihak GIAT, pada saat itu GIAT menyetujui untuk mengukur. Dan apa bila tanah yang yang bersertifikat itu lebih Hektarnya maka akan di kembalikan kepada yang berhak memilikinya”
Terang Yet Samsue
Pada kesempatan salah seorang warga mengatakan pada mitra mabes saat duduk salah satu warung di Alue Bilie 16,45 wib mengatakan apa bila pihak GIAT tidak punya niat baik jalan akan di tutup biar pihak GIAT cari jalan lain saja” Kata warga yang tak mau di sebutkan namanya.
Di sini perlu di pahami seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya bukti pemulaan yang cukup yang mendukung dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, termasuk dugaan penyerobotan lahan penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti sah dan cukup seperti keterangan saksi atau barang bukti, bukan hanya sekedar dugaan.
Hadir di TKP sengketa Kepala Desa serta aparatur Desa, Tuha Peut, Kanit tipiter polres Nagan Raya Jupriadi , pihak BPN, pihak sayet Samsol, Bibinsa, awak Media, dan pengecatan dari Banda Aceh
Editor : Dani S
HASIL DI LAPANGAN
HAK CIPTA