Asyik Menunggu Pembeli, Eh!!! Pelaku Narkoba di Tangkap Polsek Tapung Hulu

Rabu, 15 Maret 2023 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNGHULU- Mitramabes.com Jajaran polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba jenia Shabu-shabu, pelaku ditangkap di Areal kebun sawit, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (14/2/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Pelaku adalah AN (21) warga Dusun I, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu. Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan, barang bukti berup 2 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu, bong terbuat dari botol minuman merek Yakult, mancis warna biru terpasang jarum dan Handphone merk Vivo Y91 warna biru.

Awal mulanya penangkapan pelaku, pada Selasa, tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH MH mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang ada aktivitas penyalahgunaan Narkoba di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu.

Atas Informasi tersebut Kapolsek memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, sekitar pukul 17.30 WIB anggota melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Saat itu, anggota melihat seseorang sedang duduk dibawah pohon kelapa sawit yang diduga menunggu pembeli kemudian anggota segera melakukan penangkapan dan ditangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti.

Kemudian di lokasi yang tidak jauh dari petugas menemukan barang bukti berupa bong dan mencis yg menurut pengakuan tersangka adalah bong yg dia gunakan bersama sama dengan DO(dpo).

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini, “Selanjutnya pelaku dibawa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut”ungkap Kapolsek.

Berdasarkan keterangan pelaku barang tersebut adalah milik DO (DPO) yang saat itu pelaku disuruh mengantarkan kepada pembeli. “Namun kini pelaku sudah diamanakan di Mapolsek Tapung Hulu dan pelaku sudah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 UU.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Nurman.

Reporter : TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungan Kepala Badan PPSDMP Dr. Idha Widhi Arsanti,SP,MP, Bersama Bapeltan Jambi Di Lokasi Gapoktan Tani Bakti.
Himbauan : Bangkitkan Solidaritas, Satu Komando Terbit Satu Terbit Semua
Penyerahan Jabatan Kasi Humas dan Kasat Binmas kepada Kapolres Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu Pimpin Syukuran Personel yang Berulang Tahun di Bulan Mei
*Razia Gabungan Polres Labuhanbatu Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam, Kos-Kosan, Dan Penginapan
*Razia Gabungan Polres Labuhanbatu Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam, Kos-Kosan, Dan Penginapan*
Wabup Aceh Singkil Ajak KNPI Jalin Kemitraan Strategis Dalam Pembangunan Daerah
Polsek Tengah Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pencuri Ternak di Dusun Malako

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:18 WIB

Kunjungan Kepala Badan PPSDMP Dr. Idha Widhi Arsanti,SP,MP, Bersama Bapeltan Jambi Di Lokasi Gapoktan Tani Bakti.

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:35 WIB

Himbauan : Bangkitkan Solidaritas, Satu Komando Terbit Satu Terbit Semua

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:37 WIB

Penyerahan Jabatan Kasi Humas dan Kasat Binmas kepada Kapolres Labuhanbatu

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:31 WIB

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Syukuran Personel yang Berulang Tahun di Bulan Mei

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:22 WIB

*Razia Gabungan Polres Labuhanbatu Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam, Kos-Kosan, Dan Penginapan

Berita Terbaru