KUOK, mitramabes.com. Seorang pria berinisial RI (43) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar di Jalan Lintas Dusun Rantau Berangin Desa Berangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, Minggu (10/11/2024) sekira pukul 17.30 Wib.
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Lima Puluh Koto, Provinsi Sumatera Barat ini berhasil diamankan Narkoba jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 51.20 gram.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo. ” Benar pelaku kita tangkap saat sedang duduk di sebuah pondok,”ujarnya.
Pelaku ditangkap atas laporan masyarakat bahwa ada pelaku narkoba yang sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah posisi pelaku saat itu. “Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar menangkap pelaku yang berada didalam pondok di daerah Jl. Lintas Dusun Rantau Berangin Desa Berangin Kecamatan Kuok,”terangnya.
Dengan disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik klip bening yang dibungkus lagi dengan plastik bening serta dibalut dengan kertas tisu warna kuning dan dibungkus lagi dengan plastik pembungkus Indomie rasa kari ayam warna kuning serta diikat dengan karet gelang warna merah ditemukan didalam Dasbor samping kanan sebelah bawah Stir Mobil Merk Toyota B 2923 SIL warna putih yang dikendarainya.
“Saat diintegrasikan Pelaku mengakui barang narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AB (DPO) didaerah Jalan Parit Indah Kota Pekanbaru.
” Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut”pungkas Kasat.
TR Waruwu MBS