mitramabes.com labuhanbatu selatan Korban tertipu oleh inisial F Tambunan dan Asisten personalia BUMN PTPN IV REGIONAL 1 Kebun sisumut,Desa Sisumut Kabupaten Labuhanbatu Selatan,S Sialagan Curhat kepada awak media, bahwa dirinya telah di tipu mereka dan tidak di bayar uang nya waktu pemotongan bonus sesuai berita acara,yang di buat oleh Pimpinan PTP Nusantara IV Regional1 Kebun sisumut
Berdasarkan hasil internal dan keterangan para pihak dan di ketahui saudara inisial FT. Telah tinggal bersama Dengan seorang perempuan bukan istri sahnya Atas nama S S.selama kurang lebih 2 Tahun, terakhir di rumah dinas perumahan karyawan Afd III Kebun sisumut, Tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut hukum negara’ maupun agama kejadian ini terakhir kali di ketahui pada bulan Mei 2025.
Mediasi di kantor lV Regional.1 Sisumut tgl 14 juli 2025.
1.Asisten personalia sisumut
2.Asisten AfD lll
3.ketua Serikat buruh perkebunan SPBUN.
4.orang LSM
Pernyataan hutang piutang Saudara inisial FT mengakui secara sadar dan Tanpa paksaan,bahwa dirinya memiliki utang kewajiban utangnya kepada saudari SS, sebesar Rp 11,000,000-sebelas juta rupiah,terhadap kewajiban tersebut disepakati bahwa pelunasan melalui pemotongan bonus, secara langsung pada saat pembayaran bonus tahun 2024, menurut kebijakan perusahaan akan di realisasikan pada tahun 2025. Pemotongan tersebut dilakukan oleh bagian personalia, Tanpa memerlukan surat kuasa dari inisial FT dan di tandatangani berita acara ini. Yang bersangkutan telah memberikan persetujuan,Bahkan kuasa penuh secara sah kepada pihak perusahaan.
Asisten personalia inisial ASL PTPN IV REGIONAL1 Kebun sisumut, tgl 8/11/2025 menyampaikan bahwa Feredi Tambunan, sudah membuat surat membatalkan bonusnya, jangan di potong di tahun 2024 sehingga Asisten personalia tidak berani motong bonus Feredi Tambunan dan saya sudah beritahu tim buk seida sialagan, dengan nada tinggi arogan sambil ketok ketok mejanya ucap nya.
Sebelum nya sudah di sepakati atau buat surat berita acara dan di asese kedua belah pihak dan di ketahui oleh Asisten personalia inisial ASL PTPN IV REGIONAL1 Kebun sisumut, sehingga Asisten personalia inisial ASL PTPN IV Regional1 Kebun sisumut, Tidak di indahkan nya surat berita acara yang sudah dibuat nya dari perusahaan.
Kadus inisial R. PTPN Afdeling 3 Kebun Sisumut bahkan Asisten inisial E. dan mandor 1 afdeling 3,membiarkan pasangan yang bukan suami istri sah,tinggal dalam satu perumahan Afdeling 3 Kebun Sisumut, yang bukan pasangan suami istri yang sah,atau memang aturan Perusahaan memperbolehkan karyawan satu rumah yang bukan suami istri sahnya,dalam undang-undang Tinggal satu rumah bagi pasangan yang bukan suami istri sah kohabitasi atau “kumpul kebo” di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Dapat Dipidana: Berdasarkan Pasal 412 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10 juta).
Permasalahan tersebut di atas Sudah di laporkan di polres labuhan batu selatan AKP S.sinaga.SH menyapaikan siap di tindaklanjutin laporan,S Sialagan
Editor (S.G)









