Armada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS Kebumen – Tim media berhasil menemukan adanya praktik pengangsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 44.544.01, beralamat di Jalan Raya Gombong – Jatiroto, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

 

Dari hasil penelusuran, sebuah armada truk pengangsu terpantau melakukan pengisian. Sopir yang membawa truk tersebut mengaku bahwa kendaraan itu merupakan milik seorang pengusaha bernama RA Doreng. Saat dikonfirmasi, pihak admin yang mewakili RA Doreng membenarkan bahwa armada tersebut memang milik RA Doreng.

Namun, saat tim media menghubungi pihak pengurus SPBU, mereka menyatakan bahwa operasional SPBU telah sesuai dengan SOP. Akan tetapi, fakta di lapangan justru memperlihatkan hal yang janggal: plat nomor depan dan belakang pada truk armada berbeda. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar, SOP seperti apa yang diterapkan, hingga perbedaan yang mencolok semacam ini bisa lolos dari pengawasan? Apakah pihak SPBU memang tidak mengetahui, atau justru memilih tutup mata terhadap aktivitas tersebut?

 

Praktik pengangsuan solar bersubsidi secara ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan beberapa aturan, antara lain:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, jika terbukti adanya upaya memperjualbelikan BBM subsidi yang bukan peruntukannya.

 

Pasal 53 huruf b UU Migas, bagi pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan BBM tanpa izin resmi.

 

 

Kasus semacam ini jelas merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi. Oleh sebab itu, tim media berharap Polres Kebumen dapat segera menindaklanjuti kasus ini, memanggil pihak terkait, serta menindak tegas praktik mafia solar yang semakin merajalela di Kebumen dan sekitarnya.

 

 

—rep : tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Pencanangan Gerakan Pangan Murah untuk Meningkatkan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan
BERSAMA USKUP AGUNG MEDAN, BUPATI SAMOSIR TEKEN PRASASTI GEREJA KATOLIK STASI KRISTUS RAJA SANGKAL
Bupati Arie Dukung Sepenuh nya Bengkulu Utara Expo 2025 yang dilaksanakan Secara Mandiri.
Munir Menang Telak di Kongres PWI 2025, Janjikan Rekonsiliasi dan Pers Satu Marwah
Mantan Ketua DPW LSM Penjara Uji Aceh” Kedaulata Ada Di Tangan Rakyat”
Polres Samosir Gelar Shalat Gaib untuk Almarhum Driver Ojek Online Affan Kurniawan
Kapolres Samosir Memimpin Patroli Skala Besar Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas Disituasi Nasional Saat Ini

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Pencanangan Gerakan Pangan Murah untuk Meningkatkan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:12 WIB

BERSAMA USKUP AGUNG MEDAN, BUPATI SAMOSIR TEKEN PRASASTI GEREJA KATOLIK STASI KRISTUS RAJA SANGKAL

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:07 WIB

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Bupati Arie Dukung Sepenuh nya Bengkulu Utara Expo 2025 yang dilaksanakan Secara Mandiri.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Munir Menang Telak di Kongres PWI 2025, Janjikan Rekonsiliasi dan Pers Satu Marwah

Berita Terbaru